UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tindak pidana kor upsi sangat merugika n keuangan negara atau perekonomian negara dan me nghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dala m rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pa ncasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan ne gara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi;
c. bahwa Undang- undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kor upsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ke butuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Unda ng-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ba ru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibent uk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pa sal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Pe rmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penye lenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
-
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupaka n badan hukum maupun bukan badan hukum.
-
Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaim ana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebaga imana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji at au upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji at au upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fa silitas dari negara atau masyarakat.
- Setiap orang adalah orang pers eorangan atau termasuk korporasi.
BAB II
TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara me lawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau or ang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keua ngan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menya lahgunakan kewenanga n, kesempatan atau sarana yang ada padanya ka rena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuanga n negara atau perekonom ian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lim a puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pe laku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda pa ling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda pali ng sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pali ng banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasa, 388 K itab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pali ng banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda pali ng sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pali ng banyak 750.000.000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling ba nyak 250.000.000,00 (dua ra tus lima puluh juta rupiah).
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) ta hun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000. 000,00 (seratus juta rupiah) dan paling ba nyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling ba nyak 250.000.000,00 (dua ra tus lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipi dana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjar a paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah at au janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan at au kedudukan terse but, dipidana dengan pidana penjara pa ling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 14
Setiap orang yang melanggar kete ntuan Undang-unda ng yang secara tegas menyatakan bahwa pela nggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Setiap orang yang me lakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan ti ndak pidana korups i, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan , sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi di pidana dengan pi dana yang sama sebagai pelaku tindak pidana kor upsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 17
Selain dapat dijatuhi pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pa sal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 18
(1) Selain pidana tambahan se bagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak berg erak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari ti ndak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta be nda yag diperoleh da ri tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagi an perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau se bagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau seba gian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak memb ayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pa ling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti seba gaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, maka di pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksim um dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dala m Undang-undang ini da n lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 19
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhka n, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk juga ba rang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut da pat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengad ilan diucapkan di sidang terbuka
untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan seba gaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghen tikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat ke beratan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat dimintakan ka sasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
Pasal 20
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana Korupsi dilakuka n oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarka n hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ters ebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporas i sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus kor porasi menghadap sendiri di pengadila n dan dapat pula meme rintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana d ilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pe ngurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijat uhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ke tentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 21
Setiap orang yang denga n sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung at au tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriks aan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau de nda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah ) dan paling banya k Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang denga n sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pali ng lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di pidana dengan pidana penjara paling singka t 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedik it Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketent uan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150. 000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).
BAB IV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 25
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana kor upsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 26
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 27
Dalam hal ditemukan tindak pida na korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Pasal 28
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta be ndanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang dike tahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pi dana korupsi yang dilakukan tersangka.
Pasal 29
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada ba nk tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan kepada Guber nur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaks ud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
Pasal 30
Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.
Pasal 31
(1) Dalam penyidikan dan pemeriksaa n di sidang pengad ilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pe lapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.
Pasal 32
(1) Dalam hal penyidik menemukan da n berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pi dana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menye rahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
(2) Putusan bebas dalam perkar a tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
Pasal 33
Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada ke rugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahka n berkas perkara has il penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 34
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan
di sidang pengadilan, sedangkan s ecara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi ya ng dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi kete rangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaiman a dimaksud dalam dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pasal 36
Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwaji bkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia.
Pasal 37
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Dalam hal terdakwa dapat mem buktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka ke terangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tenta ng seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporas i yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghas ilannya atau sumber penambah kekayaannya , maka keterangan tersebut dapa t digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut um um tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Pasal 38
(1) Dalam hal terdakwa telah dipangg il secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang diba cakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang.
(3) Putusan yang dijatuhkan tanpa ke hadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pe ngumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya.
(4) Terdakwa atau kuasanya dapa t mengajukan bandi ng atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka haki m atas tuntutan penuntut umum menetapkan peramp asan barang-barang yang telah disita.
(6) Penetapan perampasan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding.
(7) Setiap orang yang berkepenti ngan dapat mengaj ukan keberatan kepada pengadilan yang telah me njatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam wa ktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 39
Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penunt utan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Pasal 40
Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ke tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan sert a membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat seba gaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, da n memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelaya nan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi ada nya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum ya ng menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawa ban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberi kan kepada penega k hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
-
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
-
diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan pe raturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dima ksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pe ncegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pe laksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pember antasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal in i, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan pengha rgaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,
atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaa n sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat mulai berlakunya U ndang-undang ini, ma ka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tamb ahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempata nnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 1999
t t d .
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
I. UMUM
Pembangunan Nasional bertujuan mewuj udkan manusia Indone sia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang ad il, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha penceg ahan dan pemberanta san tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bida ng, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bent uk penyimpangan lainnya semakin maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sanga t besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berb agai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin d itingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Undang-undang ini dimaksudkan untuk me nggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Ko rupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisip asi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korups i yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Keuangan negara yang dimaks ud adalah seluruh kekaya an negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (a) berada dalam penguasaan, pengur usan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurus an, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan moda l negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berd asarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Nega ra adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daer ah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang be rlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, da n kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin ca nggih dan rumit, ma ka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi secara "melawan hukum" dalam pe ngertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian mela wan hukum dalam tinda k pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.
Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat pe nting untuk pembuktia n. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada nega ra, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana.
Perkembangan baru yang diatur dala m Undang-undang ini adalah korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenaka n sanksi. Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971.
Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebe lumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pi dana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pember atan pidana. Selain itu Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Undang-undang ini juga memperluas penger tian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporas i yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pa jak yang bertentanga n dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidika n dan penuntutan dilaks anakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi wa ktu penanganan tindak pida na korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. Untuk memperlancar proses penyidika n, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, Undang- undang ini mengatur kewena ngan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ti ngkat penanganan pe rkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia. Di samping itu Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakuka n tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh ha rta bendanya dan hart a benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap or ang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara ya ng bersangkutan, dan pe nuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
Undang-undang ini juga memberi kesemp atan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta
tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Selain memberikan peran serta masyar akat tersebut, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pe mberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri da lam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas uns ur Pemerintah dan unsur masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perl u diganti dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara me lawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diat ur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan te rsebut dianggap tercela ka rena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehi dupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuanga n atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipe nuhinya unsur-unsur pe rbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tert entu" dalam ketent uan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apab ila tindak pidana tersebut dilakukan pada wa ktu negara dalam keadaa n bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Pasal 3
Kata "dapat" dalam ketentuan ini diar tikan sama dengan Penjelasan Pasal 2.
Pasal 4
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam ketentuan ini, fra sa "Angkatan Laut atau A ngkatan Darat" yang dimuat dalam Pasal 388 KUHP harus dibaca "Tentara Nasional Indonesia".
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini" adalah baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Pasal 15
Ketentuan ini merupakan aturan khusus karena ancama n pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.
Pasal 16
Ketentuan ini bertujua n untuk mencegah dan member antas tindak pidana korupsi yang bersifat tradisional atau lintas batas teritorial sehingga segala bentuk transfer keuangan/harta kekayaan ha sil tindak pidana korupsi an tar negara dapat dicegah secara optimal dan efektif.
Yang dimaksud dengan "bantuan, kesempat an, sarana, atau keterangan" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
huruf a Cukup jelas
huruf b Cukup jelas
huruf c Yang dimaksud denga n "penutupan seluruh atau sebagian perusahaan" adalah pencabutan izin usaha atau penghentian kegiat an untuk sementara waktu sesuai dengan putusan pengadilan.
huruf d Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Apabila keberatan pihak ketiga diteri ma oleh hakim setelah eksekusi, maka negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga sebesar nilai hasil lelang atas barang tersebut.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengurus" adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi ya ng bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataa nnya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang da pat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebi h perkara yang oleh Undang-undang ditentukan untuk didahulukan maka me ngenai penentuan prior itas perkara tersebut diserahkan pada tiap lembaga yang berwenang di setiap proses peradilan.
Pasal 26
Kewenangan penyidik dalam Pasal ini termasuk wewe nang untuk melakukan penyadapan (wiretaping)
Pasal 27
Yang dimaksud dengan "ti ndak pidana korupsi yang su lit pembuktiannya", antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, pe rpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berj angka, atau di bidang moneter dan keuangan yang :
a. bersifat lintas sektoral;
b. dilakukan dengan mengguna kan teknologi canggih; atau
c. dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Yang dimaksud dengan"rekening simpan an" adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (cust odian) dan penyimpanan barang atau surat berharga (safedeposit box).
Rekening simpanan yang diblokir adalah termasuk bunga, deviden, bunga obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan tersebut.
Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan ini dimaksudkan untuk member ika kewenangan kepada penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan yang pada dasarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk membuka, memeriksa atau menyita surat harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelapor" dalam ketentua n ini adalah orang yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "s ecara nyata telah ada ke rugian keuangan negara" adalah kerugian yang s udah dapat dihitung jumla hnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "putusan bebas" adalah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 33
Yang dimaksud dengan "ahli waris" da lam Pasal ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Yang dimaksud dengan "petugas agama" dalam Pasal ini adalah hanya petugas agama Katholik yang dimintakan bant uan kejiwaan, yang dipercayakan untuk menyimpan rahasia.
Pasal 37
Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa dapat membuktikan hal te rsebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasa l ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya.
Pasal 38
Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudka n untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran te rdakwa pun, perkara dapa t diperiksa dan diputus oleh hakim.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan " putusan" yang diumumkan at au diberitahukan adalah petikan surat putusan pengadilan
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan dalam ayat ini, dima ksudkan pula untuk menyela matkan kekayaan negara.
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Ketentuan dalam ayat ini dima ksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakannya eksekusi terhadap barang-barang yang memang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "m engkoordinasikan" adalah kewenangan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan sebagaiman a dimaksud dalam U ndang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1) Ketentuan dalam pasal ini di maksudkan untuk meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Perlindungan hukum terhadap pe lapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang dila ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1) Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3874