🏛 Database & AI RAG Penelusuran Peraturan

Pusat Referensi & Analisis Hukum Indonesia

Akses instan ribuan naskah pasal, riwayat amandemen, serta konsultasi berbasis AI terintegrasi dengan basis pengetahuan hukum nasional.

👤

0

Pengguna Terdaftar

0

Pasal & Regulasi

📜

0

Naskah Dokumen PDF

🔗

0

Hubungan Amandemen

Direktori Nasional

Indeks Naskah Peraturan & Perundang-Undangan

Undang-UndangBerlaku
asd Tahun 2

asdsad

sad

jokowi presiden

Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 5 Tahun 2020 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003

Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oo3 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang

SALINAN PRES I DEN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2.0T8 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan ruegata, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, bcrdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; b. bahwa adanya keterlibatan orang atau kelompok orang serta keterlibatan warga negara Indonesia dalam organisasi di dalam dan/atau di luar negeri yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana terorisme, berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara, scrta perdamaian dunia; c. bahwa . d. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang iebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 45, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284); Mengingat: 1. Dengan REPU BLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini. 2, Terorisme 2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat. Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. \). 7. Objek REPUBLIK IN DO N ESIA 7. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa; b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau c. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi. 8. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. 9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 1O. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 11. Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme. 12. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 13. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya. 14. Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa- Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Ketentuan q,D 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang- Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A il.ry {iD (1) - l- Pasal 10A Setiap Orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya, dengan maksud untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puiuh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (2) Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai Bahan Peledak atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, radioiogi, mikroorganisme, bahan nuklir, radioaktif atau komponennya untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (4) Setiap PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA (4) Setiap Orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia suatu barang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 yang dapat dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paiing lama 12 (dua belas) tahun. 5. Di antara PasaL L2 dar, Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal l2A dan Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l2A (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Lama 12 (dua belas) tahun. Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang rnengendalikan Korporasi sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (2t Pasal 12B (3) REPU BLIK INDONESIA Pasal 128 (1) Setiap Orang yang (4) dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas iintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4\ dilakukan seteiah terpidana selesai menjalani pidana pokok. (s) 6. Di antara 6. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasai 13A Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15. . Pasal 15 Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A. 9. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). 10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini. (2) Untuk D (4) (s) (7) REPUBLIK IN DO N ESIA -t2- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari. Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat {2\ dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak mencukupi, permohonan perpanjangan dapat diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, dapat diajukan permohonan perpanjangan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) I 1. Ketentuan REPU BLIK INDONESIA 11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling Lama 14 (empat belas) hari. (21 Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik. (3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. (41 Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Penuntut umum melakukan penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari terhitung sejak berkas perkara dari penyidik diterima. 13. Ketentuan REPU BLIK INDONESIA 13. Ketentuan Pasal 3 I berikut: (i) diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik berwenang: a. membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos atau jasa pengiriman lainnya yang mempunyai hubungan dengan perkara Tindak Pidana Terorisme yang sedang diperiksa; dan b. menyadap pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan Tindak Pidana Terorisme, serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau jaringan Terorisme. Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meiiputi tempat kedudukan penyidik yang menyetujui dilakukannya penyadapan berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik atau atasan penyidik. Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Terorisme. (2t (5) Penyadapan REPU BLIK INDONESIA _15_ (5) Penyadapan wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 14. Di antara Pasal 3l dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan teriebih dahulu terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan, dan/ atau meiaksanakan Tindak Pidana Terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik. 15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) (21 16. Ketentuan REPUBLIK IN DON ESIA _ 16_ 16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasai 34 Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman Iisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oteh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 17. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; (r) (2\ c. pemberian (2t (3) PRES IDEN REPU BLIK INOONESIA c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan terdakwa; dan d. pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban. Tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VI PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A (1) Korban merupakan tanggung jawab negara. (21 Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Korban langsung; atau b. Korban tidak langsung. (3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme. (4) Bentuk PRES IDEN _18- Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikososial dan psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan d. kompensasi. Pasal 35E} Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban serta dapat bekerjasama dengan instansi/lembaga terkait. Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesaat setelah terjadinya Tindak Pidana Terorisme. Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (4) hurufd diberikan kepada Korban atau ahli warisnya. (4) (i) (2t (2) Kompensasi (3) - 19_ Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada negara. Kompensasi sgfagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, keluarga, atau ahli warisnya melalui lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan. Dalam hal Korban, keluarga, atau ahli warisnya tidak mengajukan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kompensasi diajukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urLlsan di bidang pelindungan saksi dan korban. Penuntut umum menyampaikan jumlah kompensasi berdasarkan jumlah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme dalam tuntutan. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. Dalam hal Korban belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan, kompensasi dititipkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban. Dalam hal pelaku dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan, kompensasi kepada Korban tetap diberikan. Dalam hal pelaku Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia atau tidak ditemukan siapa pelakunya, Korban dapat diberikan kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan. (4) (s) (6) (71 (8) (e) (1O) Pembayaran D REPU BLIK INDONESIA (10) Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban. 2l . Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A (1) Korban berhak mendapatkan restitusi. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada Korban atau ahli warisnya. (3) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Korban atau ahli warisnya kepada penyidik sejak tahap penyidikan. (4) Penuntut umum menyampaikan jumlah restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme dalam tuntutan. (5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan. (6) Dalam hal pelaku tidak membayar restitusi, pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 368 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 36 dan Pasal 36A diatur dengan Peraturan Pemerintah. 22. Pasal 37. -2t- 22. Pasal37 dihapus. 23. Pasal 38 dihapus. 24. Pasal39 dihapus. 25. Pasal 40 dihapus. 26. Pasal 41 dihapus. 27. Pasal42 dihapus. 28. Ketentuan Pasal 43 tetap, penjelasan Pasal 43 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 29. Di anlara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga) BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Bagian Kesatu Umum Pasal 43A Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan (1) REPUBLIK IN DO N ESIA (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional Pasal 438 Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (3) huruf a dilakukan oieh Pemerintah. Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh kementerian/ lembaga yang terkait di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 (s) (4t (s) Bagian (1) PRES I DEN Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi Pasal 43C Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme. Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Deradikalisasi (3) (41 Pasal 43D (1) Deradikalisasi merupakan terencana, terpadu, berkesinambungan yang menghilangkan atau membalikkan pemahaman telah terjadi. . suatu proses yang sistematis, dan dilaksanakan untuk mengurangi dan radikal Terorisme yang {2) REPUBLIK IN DON ESIA Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada: a. tersangka; b. terdakwa; c. terpidana; d. narapidana; e. mantan narapidana Terorisme; atau f. orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait. Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui tahapan: a. identifikasi dan penilaian; b. rehabilitasi; c. reedukasi; dan d. reintegrasi sosial. Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui: a. pembinaan wawasan kebangsaan; b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau c. kewirausahaan. Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian. (3) (41 (7) Ketentuan PRES I DEN 25- l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIIB KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Pasal 43E Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme yang selanjutnya disebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani Terorisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 43F Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berfungsi: a. men)rusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme; (1) (21 b. menyelenggarakan PRES I DEN 26- b. menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme; dan c. melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Pasal 43G Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43F, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bertugas: a. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; b. mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan Terorisme ; c. mengoordinasikan program pemulihan Korban; dan d. merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional. Pasal 43H Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 431 (1) T\.rgas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam . (2) PRES IDEN Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 43J Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia membentuk tim pengawas penanggulangan Terorisme. Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas penanggulangan Terorisme diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia. BAB VIIC KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43K Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemeriksaan terhadap perkara Tindak Pidana Terorisme yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menj adi Undang-Undang. Pasal 43L (1) _28_ Pasal 43L Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum Undang-Undang ini muiai berlaku dan belum mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Korban langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban. Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan surat penetapan Korban yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penan ggulangan Terorisme. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku. Pemberian kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan umsan di bidang pelindungan saksi dan korban. (2t (3) (41 (s) (6) Besaran PRES I DEN Besaran kompensasi kepada Korban dihitung dan ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 30. Pasal 46 dihapus. 31. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 46A dan Pasal 46E} yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Terorisme yang ada dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pendanaan terorisme. Pasal 46E} Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal II Undang-Undang ini mulai diundangkan. tanggal (6) (7t berlaku pada Agar R EPUBL IK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2i Juni 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Jum 2O18 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESiA TAHUN 2018 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum ffi w w PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR i5 TAHUN 2OO3 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2OO2 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI UNDANG-UNDANG UMUM Tindak Pidana Terorisme merLrpakan kejahatan serius yang dilakukan dengan menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan sengaja, sistematis, dan terencan a, yar,g menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas dengan target aparat negara, penduduk sipil secara acak atau tidak terseieksi, serta Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup, dan Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dan cenderung tumbuh menjadi bahaya simetrik yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara, integritas teritorial, perdamaian, kesejahteraan dan keamanan manusia, baik nasional, regionai, maupun internasional. Tindak Pidana Terorisme pada dasarnya bersifat transnasional dan terorganisasi karena memiliki kekhasan yang bersifat klandestin yaitu rahasia, diam-diam, atau gerakan bawah tanah, lintas negara yang didukung oleh pendayagunaan teknologi modern di bidang komunikasi, informatika, transportasi, dan persenjataan modern sehingga memerlukan kerja sama di tingkat internasional untuk menanggulanginya. Tindak Tindak Pidana Terorisme dapat disertai dengan motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme yang membahayakan ideologi negara dan keamanan negara. Oleh karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh hukum pidana dalam yurisdiksi negara. Dengan adanya rangkaian peristiwa yang melibatkan warga negara Indonesia bergabung dengan organisasi tertentu yang radikal dan telah ditetapkan sebagai organisasi atau kelompok teroris, atau organisasi lain yang bermaksud melakukan permufakatan jahat yang mengarah pada Tindak Pidana Terorisme, baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan ketakutan masyarakat dan berdampak pada kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat, ketahanan nasional, serta hubungan internasional. Organisasi tertentu yang radikal dan mengarah pada Tindak Pidana Terorisme tersebut merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas yang secara nyata telah menimbulkan terjadinya Tindak Pidana Terorisme yang bersifat masif jika tidak segera diatasi mengancam perdamaian dan keamanan, baik nasional maupun internasional. Sejalan dengan salah satu tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, perubahan Undang- Undang ini memberikan landasan normatif bahwa negara bertanggung jawab dalam melindungi Korban dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, dan .santllnan bagi yang meninggal dunia serta kompensasi. Namun bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi Korban tidak menghilangkan hak Korban untuk mendapatkan restitusi sebagai ganti kerugian oleh pelaku kepada Korban. Dalam . . . REFU BLIK IN DON ESIA Dalam pemberantasan Tindak Pidana Terorisme aspek pencegahan secara simultan, terencana dan terpadu perlu dikedepankan untuk meminimalisasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme. Pencegahan secara optimal dilakukan dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait serta seluruh komponen bangsa melalui upaya kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Untuk mengoptimalkan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, perlu penguatan fungsi kelembagaan khususnya fungsi koordinasi yang diselenggarakan dengan Badan Nasional Penangguiangan Terorisme berikut mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan dalam hal ini badan kelengkapan di Dewan Perwakilan Ra}<yat Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di bidang penanggulangan Terorisme. Selain itu, penanganan Tindak Pidana Terorisme juga merupakan tanggung jawab bersama lembaga-lemb aga yar,g terkait, termasuk Tentara Nasional Indonesia yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam mengatasi aksi Terorisme. Peran Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme tetap dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Pertahanan Negara. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kukuh guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat, perlu dilakukan perubahan secara proporsional dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia. Berdasarkan . . Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang. Beberapa materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain: a. kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/ paramiliter/ pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme; b. pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk meiakukan Tindak Pidana Terorisme; c. perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi; d. penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu; e. kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum; f. pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara; g. pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan h. kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya. II. PASAL. REPUBLIK IN DON ES IA II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal I Cukup jelas. Angka 2 Pasal 5 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 6 Yang dimaksud dengan "korban yang bersifat massai" adalah korban yang berjumlah banyak. Angka 4 Pasal 10A Ayat (1) Cukup jelas. AYat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. AYat (a) Yang dimaksud dengan "barang" adalah barang bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, afitara lain informasi, peta, gambar, dan citra. Angka 5 REFUBLIK INDONESIA Angka 5 Pasal 12A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Organisasi Terorisme dalam ketentuan ini antara lain organisasi yang bersifat klandestin yaitu rahasia, diam-diam atau gerakan bawah tanah. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 12B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelatihan lain" misalnya pelatihan teknologi informasi dan pelatihan merakit bom. Yang dimaksud dengan "ikut berperang" antara lain ikut membantu, baik langsung maupun tidak langsung dalam perang, contohnya sebagai tenaga medis, logistik, dan kurir. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jeias. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 6 PRES IDEN REPUBLIK IN DON ESIA Angka 6 Pasal 13A Yang dimaksud dengan 'dapat mengakibatkan" dalam ketentuan ini ditujukan bagi Setiap Orang yang terdeteksi dan/atau memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja mengucapkan ucapan, sikap atau perilaku dengan tujuan menghasut melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. AnglaT Pasal 14 Ketentuan ini ditujukan terhadap aktor intelektual. Yang dimaksud dengan "menggerakkan" antara lain melakukan hasutan dan provokasi, memberikan hadiah, uang, atau janji. Angka 8 Pasal 15 Ketentuan ini merupakan aturan khusus, karena itu tidak berlaku ancaman pidana pada permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan tindak pidana yang lebih rendah daripada ancaman tindak pidana yang telah selesai. Yang dimaksud dengan "persiapan" dalam ketentuan ini jika pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi dilakukannya perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana Terorisme. Angka 9 REPUBLIK INOONESIA Angka 9 Pasal 16A Cukup jelas. Angka 10 Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jeIas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Dalam ketentuan ini, penahanan dilakukan dengan tetap mendasarkan pada hak asasi manusia antara lain tersangka diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 11 Pasal 28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Ayat (21 Cukup jeias. Ayat (3) Dalam ketentuan ini, PenangkaPan dilakukan dengan tetap mendasarkan pada hak asasi manusia antara lain diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak martabatnya sebagaidirendahkan manusia. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 28A Cukup jelas. Angka 13 Pasal 31 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 31A Cukup jelas. Angka 15 Pasal 33 Cukup jeias. Angka 16 Pasal 34 Cukup jelas. Angka 17 REPUBLIK IN DO N ESIA Angka 17 Pasal 34A Cukup jelas. Angka 18 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 35A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Korban langsung" adalah Korban Yang langsung mengalami dan merasakan akibat Tindak Pidana Terorisme, misalnya Korban meninggal atau luka berat karena ledakan bom. Huruf b Yang dimaksud dengan "Korban tidak langsung" adalah mereka Yang menggantungkan hiduPnYa kePada Korban langsung, misalnya istri yang kehilangan suami yang meruPakan Korban langsung atau sebaliknYa. Ayat (3) Yang dimaksud dengan penyidik adalah penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 35B PRES IDEN REPU BLIK INOONESIA - il- Pasal 358 Ayat (1) Yang dimaksud dengan instansi/lembaga terkait antara lain kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan organisasi nonpemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2O Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Dalam ketentuan ini, mekanisme pengajuan kompensasi dilaksanakan sejak tahap penyidikan. Selanjutnya penuntut umum menyampaikan jumiah kerugian yang diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme bersama dengan tuntutan. Jumiah kompensasi dihitung secara proporsional dan rasional dengan mendasarkan pada kerugian materiel dan imateriel. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) q,D REPU BLIK INDONESIA -t2- Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. AYat (8) Cukup jeias. AYat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Angka 21 Pasal 36A Cukup jelas. Pasal 368 Cukup jelas. Angka22 Pasal 37 Dihapus. Angka 23 Pasal 38 Dihapus. Angka24 Pasal 39 Dihapus. Angka 25 Pasal 40 Dihapus. Ang)<a26 Pasal 41 Dihapus. Angka2T Pasal 42 Angka 28 Pasal Angla29 Pasal 43A Ayat Ayat Ayat Dihapus. 43 Ketentuan ini dimaksudkan untuk efektivitas pencegahan, penegakan pemulihan Korban. efisiensi dan hukum, dan (1) Cukup jelas. (2\ Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "prinsip kehati-hatian' adalah suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, pejabat yang berwenang selalu bersikap hati-hati (prudentl dalam rangka memberikan pelindungan hukum dan hak perseorangan atau kelompok orang yang dipercayakan kepada pejabat tersebut. (3) Cukup jelas. Pasal 43B Cukup jelas. Pasal 43C PRESIOEN -t4- Pasal 43C Ayat (i) Cukup jelas. Ayat {21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi" adalah berbagai upaya untuk melawan paham radikal Terorisme dalam bentuk lisan, tulisan, dan media literasi lainnya. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 43D Ayat (1) . Yang dimaksud dengan uterencana" adalah berdasarkan kebijakan dan rencana strategis nasional. Yang dimaksud dengan "terpadu" adalah dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Yang dimaksud dengan usistematis' adalah melalui tahapan dan program tertentu. Yang dimaksud dengan "berkesinambungan" adalah dilakukan secara terus-menerus. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c REPUBLIK IN DON ESIA Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan uorang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme" adalah orang atau kelomPok orang Yang memiliki Paham radikal Terorisme dan berpotensi melakukan Tindak Pidana Terorisme. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "identifikasi dan penilaian" adalah penggambaran secara rinci tingkat keterpaparan seseorang mengenai Peran atau keterlibatannya dalam kelompok atau jaringan sehingga dapat diketahui tingkat radikal TerorismenYa. Huruf b Yang dimaksud dengan "rehabiiitasi" adalah pemulihan atau penyembuhan untuk menurunkan tingkat radikal Terorisme seseorang. Huruf c REFUELIK IN DO N ESIA _16_ Huruf c Yang dimaksud dengan "reedukasi" adalah Pembinaan atau Penguatan kepada seseorang agar meninggalkan paham radikal Terorisme. Huruf d Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan orang Yang terpapar paham radikal Terorisme agar dapat kembali ke dalam keluarga dan masyarakat. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 43E Ayat (1) Penyebutan "badan" yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dimaknai sebagai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43F Huruf a Cukup jelas. Huruf b Huruf b Dalam ketentuan ini umenyelenggarakan koordinasi' dimaksudkan untuk mencapai sinergi antarlembaga terkait. Huruf c Cukup jelas. Pasal 43G Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan'mengoordinasikan antarpenegak hukum" adalah koordinasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan penyidik, penuntut umum, dan petugas pemasyarakatan termasuk instansi lain yang menunjang pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasai 43H Cukup jelas. Pasal 43I Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l PRES IDEN REPUBLIK IN DON ES IA _18_ Ayat (2) Yang dimaksud dengan'dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia" adalah tugas pokok dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pertahanan Negara. Ayat (3) Pembentukan Peraturan Presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia' Pasal 43J Cukup jelas. Pasal 43K Cukup jelas. Pasal 43L Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku" adalah Korban Yang diakibatkan dari Tindak Pidana Terorisme yang terjadi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ayat (2\ m Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 30 Pasal 46 Dihapus. Angka 31 Pasal 46A Cukup jelas. Pasal 468 Cukup je1as. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6216

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284Buka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 20 Tahun 2026 Tahun 2026

Penyesuaian Pidana

Ketentuan Umum

SALINAN Menimbang REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PEI{YESUAIAN PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pembangunan hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum; b. bahwa perkembangan masyarakat menuntut adanya sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norrna hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri; c. bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 gona menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat; SK No 273836A d. bahwa. . . iIitrEIEtrN REFUBLIK INDONESIA -2 d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenlang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, perlu membentuk Undang- Undang tentang Penyesuaian Pidana; 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); Dengan Persetujuan Bersama Mengingat Menetapkan DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan BAB I PEI.IYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PET{YESUAIAN PIDANA. Pasal I (l) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus. (2) Ketentuan . . . SK No 273837 A ;trEIEtrN REFUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal II (1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan: a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II; b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi: 1. dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No 273838 A 2. dengan . . . INDONESIA 4- 2. dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V. (3) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 terfi.ang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan dihapuskan; dan b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal: a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancarnan pidana diubah menjadi kumulatif alternatif; b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama I (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II; c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; SK No 273839 A e. tindak LIrtrEIEtrN REPUEUK INDONESIA e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI; g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait. (8) Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap: a. ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang pidananya diubah menjadi pidana paling banyak denda kategori VI; dan SK No273840A b. ketentuan . . . REPUBUK INDONESIA b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2O09 tentang Perfilmah, yang pidana dendanya diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahtn2022 tenta:rg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (11) Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Pasal III (l) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentanlg Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. BAB II PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH Pasal IV (1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: SK No273841A a pidana I-,]IrFITTI K INDONESIA a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan: a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III. (3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan dihapuskan; dan b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat. Pasal V Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Talrrun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut: SK No 274280 A Pasal 15. . . ililiN REPUBUK INDONESIA Pasal 15 (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Pasal VI Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 ter,.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut: Pasal 238 (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III. (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran lisan; b. teguran . . . SK No 273843 A BUK INDONESIA BAB III PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/ atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal VII Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. (2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. (3) Dalam . . . SK No 273844A REPUBUK INDONESIA (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. (7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (3) Dihapus. (4) Penuntutan . . . SK No 273845 A FRESIDEN REPIJELIK INDONESIA (4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati. 3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. 4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 (1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi. (2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. SK No 273846 A REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2- 6. Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti rugi; e. pencabutan izin tertentu; dan f. pemenuhan kewajiban adat setempat. (2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. (3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih. (4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya. (5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia. (6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A 7. Ketentuan . . . REPUELIK INDONESIA 7. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76 (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana. (2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi. (3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa: a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau SK No 273848 A b. terpidana . . . TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4- b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik. (4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan. (6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan. (7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan . . . SK No273849A REPUBUK INDONESIA 10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 (l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun. (3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti. (5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan. (2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3). 12. Ketentuan . . . SK No 273850A 12. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga). 13. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9O (1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya; b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat. (3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 14. Ketentuan . . . SK No 273851 A REFUBUK INDONESIA 14. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9l Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana: a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana; b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana; c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana; d. yang diperoleh dari Tindak Pidana; e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an; b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan. (3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. SK No 273852 A (4) Dalam . . . REPTIBLIK INDONESIA (4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 16. Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum. (3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang. (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. 17. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10O (l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun. (2) Dihapus. (3) Tenggang . . . SK No274282A Eil,FITil:N (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Dihapus. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan. 18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 (l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b. rehabilitasi; c. pelatihan kerja; d. perawatan di lembaga; dan/atau e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama SK No273854A (2) Dalam . . . iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA (2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti. (3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan. (4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan. (5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan. (6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: a. rehabilitasi; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di lembaga; d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau e. perawatan di rumah sakit jiwa. (7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. 20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 (1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: a. pembayaran ganti rugi; b. perbaikan akibat Tindak Pidana; c. pelaksanaan . . . SK No 273855 A REPUEUK INDONESIA c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; d. pemenuhan kewajiban adat; e. pembiayaan pelatihan keda; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; g. pengumumzrn putusan pengadilan; h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaranKorporasi. (2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi. (4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas. (5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas. SK No 273856 A (6) Pemenuhan. . . BUK INDON (6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV. (7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV. (8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi. 21. Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut: Pasal 121 (1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang. (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII. (3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A 22. Ketentuan . . . PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA 22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 132 (l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi: a. kepailitan; b. perubahan nama; c. penggabungan; d. peleburan; e. pengambilalihan; f. pemisahan; atau g. pembubaran. 23. Ketentuan . . . SK No 273858 A NEPUBLIK INDONESIA 23. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 136 (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III; b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga). (3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll. 24. Ketentuan . . . SK No 273859 A R,EPUBUK INDONESIA 24. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196 (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana. (2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana. (3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana. 25. Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut: Pasal 243 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. SK No 273860 A 26. Ketentuan . . . REP]JELIK INDONESIA 26. Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut: Pasal 251 (1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. 27. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 263 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 28. Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 29. Ketentuan . . . SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA 29. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. 30. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 295 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 31. Ketentuan. . . SK No273862A REPUBUK INDONESIA 31. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 32. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 33. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 34. Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30O (1) Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 273863 A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA (2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 35. Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 332 (l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 36. Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 375 (1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (2) Setiap. . . SK No273864A (2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII. (3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut: Pasal 398 (1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika: a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. (2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. SK No 273865 A 38. Ketentuan . . . REPUELIK INDONESIA -3r- 38. Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut: Pasal 407 (1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan. 39. Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 40. Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama. 41. Ketentuan. . . SK No 273866 A PIIESTDEN 41. Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 42. Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 43. Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 44. Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 473 (1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah; b. persetubuhan . . . SK No 273867 A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak; persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui. (3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain. (4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain. (6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban. (7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. c. d SK No 273868 A (8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga). (11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual. 45. Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut: Pasal 521 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 46. Ketentuan . . . SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA 46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut: Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120 ayat (1) huruf d. 47. Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 599A Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 48. Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. SK No 273870 A EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA 49. Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O6 (1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. 50. Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 609 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; SK No 273871 A FRESIDEN b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 51. Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 610 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; b. Narkotika. . . SK No 273872 A REPUBUK INDONESIA b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 52. Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut: Pasal 613 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang. (3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana. 53. Pasa1 615 dihapus. 54. Pasal 616 dihapus. 55. Ketentuan . . . SK No 273873 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 55. Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut: Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81); c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951); d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660); e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; SK No 273874A f. Undang-Undang . . . K INDONESIA f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976); g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978); h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor l Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261; i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O); k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O); SK No 273875 A ErllFIEtrN -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); SK No 273876 A [T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216); Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1); Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5); s. Pasar rs. . . p q r SK No274279A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); Dihapus; Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); t w u y. Pasal l2O . . . SK No 273878 A TI:EFITII=N K INDONESIA y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20lltentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6996); z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 . . . _45_ cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307. (3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini. (4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4; c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5; d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ). (5) Dalam . . . SK No274336A INDONESIA 46- (5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599. (6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417. (7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601. (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini. (9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini. (10) Dalam . . . SK No 273881 A (10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407; b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441; c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243; d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2). (11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245. (12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini. (13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' SK No 273882 A b. Pasal 67 . . . FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371' e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239. (14) Dihapus. (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a; b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa; c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a; d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa; e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b; f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb; C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb; h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb; i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc; j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc; k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan 1. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c. SK No 273883 A (16) Dalam . . . REFUBUK INDONESIA (16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a; c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb; d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ). (18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1); c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3). (19) Dalam . . . SK No273884A REPUEUK INDONESIA (19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini. (20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal VIII Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III. Pasal IX Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. SK No 273939 A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan.uari2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plh Perundang-undangan dan Hukum, ttd r SK No274242A Sihwati kstari I REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2026 TENTANG PEI{YESUAIAN PIDANA UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk mengganttkar: Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. UU KUHP berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tangal 2 Janluari 2026. Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri. UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. SK No 273888 A Penyesuaian Erl:FITEIaN REPUBUK INDONESIA -2 Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.0O0,O0 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancarnan pidana denda paling banyak kategori III. Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu: l. pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus; 2. substansi yang perlu diperjelas; dan 3. kesalahan formal penulisan. Penyesuaian tersebut penting dilakukan untuk mencegah ketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam pen5rusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP. Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana gu.na memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan. SK No 273889 A II. PASAL. . . R,EFUBUK INDONESIA EIiEIEtrN II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "keuntungan finansial" adalah tambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau Korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu Tindak Pidana. Angka2 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:ur: 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sifat Tindak Pidana yang diatur sangat ringan, sehingga tidak memerlukan penyesuaian. SK No273890A INDONESIA 4- Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan", antara lain, pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 28 Talilttn 2OO2 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (1o) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. Pasal IV Cukup jelas. Pasal V Cukup jelas. SK No 273891 A Pasal VI . . . rt.ffl REPUEUK INDONESIA 5- Pasal VI Pasal 238 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, "biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda" tidak ditqjukan untuk pemenuhan biaya operasional penyidikan dan penuntutan. Ayar (21 Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal VII Angka 1 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda. SK No 273892 A EtrEIEtrN K IND Angka 2 Pasal 8 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 4 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 5 Pasal 49 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungiawaban pidana. Angka 6 Pasal 66 Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. SK No 273893 A T!trl-5{frI{Il K INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 69 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal terpidana diubah pidananya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, masa menjalani pidana selama 10 (sepuluh) tahun yang telah dilalui dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 (dua puluh) tahun. Ayat l2l Cukup jelas. Angka 8 Pasal 76 Ayat (1) Penjatuhan pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana. Ayat (21 Cukup jelas. SK No273894A INDONESIA 8- Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan. Yang dimaksud dengan "menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 9 Pasal TT Cukup jelas. Angka 10 Pasal 82 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak memungkinkan", misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 273895 A IHITFTTTilTTiIil[+ilI Ayat (s) Cukup jelas. Angka 1l Pasal 83 Cukup jelas. Angka 12 Pasal 84 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda. Angka 13 Pasal 9O Cukup jelas. Angka 14 Pasal 9 1 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana. Huruf f Cukup jelas. Angka 15 Pasal 95 Cukup jelas. Angka 16. . . SK No 273896 A REPUBUK INOONESIA Angka 16 Pasal 99 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelalsanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut. Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hal< asasi bayi yang baru dilahirkan. Angka 17 Pasal 100 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 101 Cukup je1as. Angka 19 Pasal 103 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif. Hurufb. . . SK No 273897 A SIDEN INDONESIA - ll - Huruf b Yang dimalsud dengan "rehabilitasi' antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Huruf d Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayan€rn yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Huruf b . . . SK No 273898 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t2- Huruf b Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 20 Pasal 120 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 121 Cukup jelas. Angka22 Pasal 132 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Ayat (l) Huruf a Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bris inidem. Huruf b Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Hurrf c Cukup jelas. Huruf d . . . SK No 273899 A REPUBUK INDONESIA Huruf d Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, sepanjang membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut. Huruf e Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan. Huruf f Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O Undang-Undang ini. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 23 Pasal 136 Ayat (l) Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan. SK No273900A FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA -t4- Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus lagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Ayat (3) Cukup jelas. Angka24 Pasal 196 Angka 25 Pasal 243 Ang)<a 26 Pasal 251 Cukup jelas. Angka2T Pasal 263 Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2). Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mempersiapkan" misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (1) Yang dimaksud dengan "disabilitas" adalah kondisi atau keadaan seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ayat (21 Cukup jelas. SK No273901A REPUEUK INDONESIA Angka 28 Pasal 264 Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2). Angka 29 Pasal 281 Cukup jelas. Angka 30 Pasal 295 Cukup jelas. Angka 31 Pasal 296 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 297 Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi. Angka 33 Pasal 299 Cukup jelas. Angka 34 Pasal 300 Cukup jelas. Angka 35 Pasal 332 Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Angka 36 Pasal 375 Cukup jelas. Angka 37 Pasal 398 Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. SK No273902A R,EPUELIK INDONESIA Angka 38 Pasal 407 Penafsiran pengertian Pornograli disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communitg standarQ. Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Angka 39 Pasal 433 Ayat (1) Sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menumt ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan Pasal ini. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Angka 40 Pasal 455 Cukup jelas. Angka 4l Pasal 457 Cukup jelas. SK No 273903 A REPUEUK INDONESIA -t7- Ar:gka42 Pasal 458 Ayat (1) Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri/angkat. Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan kepada Korban. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 43 Pasal 466 Ayat (1) Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai- nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan Iisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. SK No273904A IfiFEIEtrN REPUEUK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 44 Pasal 473 Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. SK No273905A PIIESIDEN REFUBLIK INDONESIA Angka 45 Pasal 521 Ayat (1) Yang dimaksud dengan umerusak adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki mal<a dapat dipakai lagi. Yang dimaksud dengan "menghancurkan' adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 46 Pasal 597 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas. Angka4T Pasal 599A Cukup jelas. Angka 48 Pasal 605 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 606 Cukup jelas. Angka 5O Pasal 6O9 Cukup jelas. Angka 51 Pasal 610 Cukup jelas. SK No273906A REPUBUK INDONESIA Angka 52 Pasal 613 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana" antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentalrg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Angka 53 Cukup jelas. Angka 54 Cukup jelas. Angka 55 Pasal 622 Cukup jelas. Pasal VIII Cukup jelas. Pasal IX Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7153 SK No 274245 A LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA DAFTAR PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 1 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria 52 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 2 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang 8 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 3 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 4 2 Tahun 1981 tentang Metrologi I,egal 32 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 32 ayat (21 32 ayat (3) . . . SK No 274001 A iIrIIEIEtrN REFUBLIK INDONESIA -2 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 5 Tahun 1983 tentangTana Ekonomi Eksklusif Indonesia 32 ayat (3) 5 16 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. t7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. 6 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 25 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 7 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 8 1l Tahun 1995 tentang Cukai 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak l0 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 59 ayat (2) dipidana dengan pidana denda kategori II. 9 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 60 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 60 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 60 ayat (5) . . . SK No 274003 A BUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 60 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IIL 6l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 6l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 10. 1O Tahun 1997 Ketenaganukliran 42 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274004A 43 ayat (1) . . . u l-MItrtrN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 43 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 44 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 44 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 11. 16 Tahun 1997 tentang Statistik 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 35 36 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 36 ayat (2) 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 12. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bedangka Komoditi dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 72 SK No 274005 A E[ Tdd-iFIIET'N INDONESIA 5- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 75 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 13. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 26 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 14. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 62 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 62 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 15. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 65 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No2740064 69 PITESIDEN INDONESIA 6- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar 69 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 71 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 7r ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 16. 6 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. t7. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 2T 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 18. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2t dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit IV dan paling banyak banyak kategori MI. 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. SK No 274007 A trlrFEIIitrN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 24 t9. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 53 ayat (1) . . . SK No274008A INDONESIA 8- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 53 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 57 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 20. 40 Tahun 1999 tentang Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 18 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 18 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 21. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 36 4lA ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 22. 19 Tahun 20O0 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. Tahun SK No 274ffi9 A t=TtrEIEtrN KIN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 4LA ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 41A ayat (3) 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 23. 2l Tahun 2O0O tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 24 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 7t 72 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 25. 30 Tahun 20O0 tentang Rahasia Dagang 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 26 3l Tahun 2O00 tentang Desain Industri 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274291A 54 ayat (21 . . . REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 54 ayat (21 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 27. 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 42 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 42 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 24. 20 Tahun 20Ol tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 6 ayat (l ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII 7 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V: 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII, 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV SK No 27{ll A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 10 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV t2 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup atau 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII. r2A ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III. l2B ayat (21 dipidana pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIIL 29. 22Ta}run2OOL tentang Minyak dan Gas Bumi 51 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 51 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No27zt()l2A NEPUBLIK INDONESIA -t2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 30. 23Tat:tur:2OO2 tentang Perlindungan Anak 7a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 31. 24Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. l9 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 32 28Tahun2OO2 tentang Bangunan Gedung 47 ayat (21 huruf a pidana denda paling banyak 1olo (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; 47 ayat (2) hurufb. . . SK No 274013 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 47 ayat(21 huruf b pidana denda paling banyak 2%o (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup; 47 ayatl2l huruf c 59 pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 33. 32Tahun2OO2 tentang Penyiaran dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 34 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalerjaan 183 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 35 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 67 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 67 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 67 ayat(41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 68 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274014A 68 ayat (2) . . . I K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 68 ayat (3) 68 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 70 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 7l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 36 2Tal:tun 2OO4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 122 ayat (ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 37. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 24 ayat (ll 24 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 24 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274015A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 24 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 25 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 26 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 26 ayat (21 38 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 44 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 44 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 44 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 44 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No274016A 45 ayat (1) . . . I=Iil:FITTFN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 45 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 45 ayat l2l 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4A 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, 39. 24Tahun2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan 94 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 94 ayat l2l 40 31 Tahun 2O04 tentang Perikanan 84 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 84 ayat (21 . . . SK No274017A -t7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah a4 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 84 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 84 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 86 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 86 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 86 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 87 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 87 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No274018A 88 P]IESIDEN REPUEUK INDONESIA _18_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 90 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 100 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 41. 38 Tahun 2004 tentang Jalan 63 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 63 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 63 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274019A 63 ayat (6) . . . BLIK INDONESIA _19_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4l Tahun 2O04 tentang Wakaf 63 ayat (6) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 64 ayat (ll 64 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 64 ayat (3) 64 ayat (41 42. 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 67 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 67 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 43. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 44 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 37 ayat (21 . . . SK No274020A FEESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 37 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 45. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL 36 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 46 17 Tahun 20O6 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. t02A dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. lo2B to2D dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 274021 A l03A ayat (1) . . . REFUBLIK INDONESIA -2t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 103A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 103A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 47. 23 Tahun 20O6 tentang Administrasi Kependudukan 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 95 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274022A 4A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 48. 2L Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 3 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 7 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 20 21 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 2l ayat (21 . . . SK No 272023 A l-Ill{{fa]-{Il K IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana se telah 2L ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL 2l ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling bqnyak kategori IV. 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 49. 23Tahw2OO7 tentang Perkeretaapian 187 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 187 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 187 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 189 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No2740244 iI:I-{{FT{I] Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidaaa setelah L92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 193 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 193 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 193 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. t94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 198 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 198 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 198 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 199 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274025 A 200 PIIESIDEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 200 20L dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 202 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 205 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 207 209 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 2tr dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 50. 24 Tal:un 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 75 ayat (21 SK No274026A 75 ayat (3) . . . Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 75 ayat (3) 76 ayat (ll 76 ayat (21 76 ayat (3) 77 7a dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori uII. 51. 27 Tat:iun2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 73 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 73 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 74 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II SK No274027A 52 PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 52. 28Talrun2OO7 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 39 ayat (1) 39 ayat (3) 39A 4 I ayat (1) 4l ayat (21 41A 418 41C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 4tC ayat (2) . . . SK No274290A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4lC ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 4lC ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 4lC ayat (4) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 53 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1l Tahun 1995 tentang Cukai 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak paling banyak l0 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1O (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274029A 58 R.EPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 58A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 58A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 54 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 48 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya. 48 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya. 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya. 49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima. SK No274030A 55 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 55 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 23 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 27 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. 56 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 48 ayat (21 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No 27zt03l A l-Ifsffal-{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 57. 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 51 52 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 54 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 55 SK No 274032 A l-IJ-FIIIITN K IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 58. 17 Tahun 2O08 tentang Pelayaran 285 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 246 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 286 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 286 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 247 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 300 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 301 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 302 ayat (l) 3O2 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 274033 A 302 ayat (3) . . . PTIESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancamqn Pidana setelah 3O2 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 303 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 303 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 3O3 ayat (3) 304 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 305 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 306 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 309 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 311 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 272$34A REPIJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 3t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 315 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 316 ayat (1) huruf a jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII; 316 ayat (1) huruf b jika hal mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; atau 3r6 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 317 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau spidana denda paling banyak kategori II. 318 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274035 A rf;FEIIitrN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 319 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 320 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 323 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 323 ayar (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 323 ayat (3) 324 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 325 ayat (r) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 325 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 325 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 326. . . SK No 274036 A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 326 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 327 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 328 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 329 330 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 331 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 332 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 59. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara 30 ayat (1) 30 ayat (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274037A 60 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 60 37 Tahun 2O08 tentang Ombudsman 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 61. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 62 43 Tahun 20O8 tentang Wilayah Negara 2l ayat(Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 21 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 63 44 Tahun 2O08 tentang Pornografi 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 3l dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No 274038 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 36 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 64 1 Tahun 20O9 tentang Penerbangan 401 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 402 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 403 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 404 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 405 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 406 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL SK No 27,t039 A 406 ayat (21 . . . TTIT{T;I{I UBLIK IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 406 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 406 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 407 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 408 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 410 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 4tt dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 412 ayat (Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 4L2 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 4L2 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 412 ayat (41 . . . SK No274040A K IND .:FIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 412 ayat (41 412 ayat (5) 412 ayat (61 413 ayat (1) 413 ayat (21 415 417 419 ayat (1) 420 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No274041A REFIJBLIK INDONESIA -4t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 421 ayat(Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 421 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL 422 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 422 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 422 ayat l3l dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 424 ayat (tl dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 424 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 425 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 429 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274042A 430 ayat (l) . . . REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 430 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 43O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 431 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 431 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 432 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 433 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 434 435 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 440 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274043 A 65 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 65 2Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 43 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 43 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 66 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan a7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 89 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 89 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 90 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 91 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 67. 22Tal:run2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 273 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 273 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 2740,14 A 273 ayat (3) . . . FRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 273 ayat (31 273 ayat (41 274 ayat (ll 275 ayat lll 275 ayat (21 276 277 278 279 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.00O,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). SK No274045A PR,ESIDEN BLIK INDONESIA _45_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 2ao dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2At dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000,0O (satu juta rupiah). 242 243 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rrpiah). dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp750.O00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 244 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 285 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.00O,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 2aS ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.00O,00 (lima ratus ribu rupiah). 2a6 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 287 ayat(ll dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.0O0,00 (lima ratus ribu rupiah). 247 ayar (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0OO,00 (lima ratus ribu rupiah). 287 ayat(31 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). SK No274046A PRESTDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 247 ayatl4l dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.OO0,O0 (lima ratus ribu rupiah). 287 ayat (51 287 ayat(61 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 288 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah). 288 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 288 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0OO,O0 (lima ratus ribu rupiah). 289 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 290 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 291 ayatlll dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 291 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 292. . . SK No 27,()47 A ]IEFUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 292 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rrpiah). 293 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 293 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). 294 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 295 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 296 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp750.000,00 (tqfuh ratus lima puluh ribu rupiah). 297 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.O0O.00O,00 (tiga juta rupiah). dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.OO0,O0 (lima ratus ribu rupiah). 298 299 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.00O,00 (seratus ribu rupiah). 300 Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0OO,OO (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SK No274048A PRES!DEN REFUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 301 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 303 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 304 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 306 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 307 dipidana dengan pidana denda paling banyak RpSOO.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah). 309 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.500.00O,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 310 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 310 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 310 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 310 ayat (4) . . . SK No274049A tt'T{X Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 310 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 311 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 311 ayat (2) 311 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 31 I ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 311 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 3t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 313 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.5O0.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 68 30 Tahun 2O09 tentang Ketenagalistrikan 51 ayat (r) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 51 ayat (2) . . . SK No 27,1050 A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 5l ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 69 31 Tahun 2O09 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 91 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 92 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 94 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 94 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 94 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 95 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyal kategori IV. SK No274051A REPUBUK !NDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 97 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 70. 32 Tahun 2O09 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 98 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 98 ayat (2) 98 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 99 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274052A 99 ayat (21 . . . PIIES!DEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 99 ayat (21 99 ayat (3) 1O0 ayat (1) 101 103 l04 105 106 t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyal kategori M. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No 272t053 A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IL 71. 33 Tahun 20O9 tentang Perfilman 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 8l ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 8l ayat (21 42 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 72. 38 Tahun 20O9 tentang Pos dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274054A 45 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 73. 4l Tahun 2O09 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 46 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 72 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 72 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 74 ayat (L) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 74. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. a2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 272055 A 84 REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 75. 45 Tahun 2O09 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 20O4 tentang Perikanan 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. a7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 76. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. 12 ayat (5) t4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III. SK No274056A FRESIDEN REFUELIK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III. 77 11 Tahun 201O tentang Cagar Budaya 101 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori IV. 103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 104 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. r05 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI. 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 106 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274057 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 109 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 109 ayat (2) 110 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. I 1 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 78. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. t24 125 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 125 ayat (21 SK No274058A lIrLEItrtrN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t27 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 79 I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 152 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. t54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 155 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 156 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. r57 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. r58 159 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 160 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 161 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 162 ayat (ll Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII, SK No274059A 80 TIf+TfrI{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 80 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 79 ayat(ll 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 80 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 8l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 82 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 83 ayat (2) 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274060A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 81. 4 Tahun 2O11 tentang Informasi Geospasial 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 64 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 65 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 65 ayat (3) 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 66 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 66 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274061 A 68 ayat (l) . . . Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 6a ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 82. 5 Tahun 2Ol1 tentang Akuntan Publik 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 57 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 57 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 57 ayat (3) pidana denda paling banyak kategori VIIL 83. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 1 l4 ayat (l ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. ll4 ayat (21 . . . SK No 27,1062 A PRES!DEN REPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Ll4 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. ll5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 116 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 118 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 119 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. tt9 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. t2t Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV: t22 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV: 123 124 hurufa . . . SK No 274063 A FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 124 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III; 124 hurufb dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IL t25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 126 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 126 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 126 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 126 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. t27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t28 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV: SK No274064A INDONESIA 64- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 130 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 131 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 133 hurufe dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. a4 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 33 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 33 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 34 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 34 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 35 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 35 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No274065A 36 ayat (5) . . . ETFEITIIIN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 36 ayat (5) 37 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori vm. 37 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 38 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 85 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O06 tentang Sistem Resi Gudang 424 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 86 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi 7l ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M. 7l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 71 ayat (3) . . . SK No 272$66 A Ef+fl-tl{I BLIK IN -66 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7l ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. t3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 73A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 734 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 738 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73B ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73C ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73C ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274067A 73C ayat (3) . . . Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 73C ayat (3) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73D ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 73D ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73D ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 73D ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 73D ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73E ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 738 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73E ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274068A 73D ayat (41 . . . FRESIDEN BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 73E ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73E ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73F ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73F ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 73G dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 87. 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 43 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 88 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 2t dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 2721069 A 89 l-III.FIIIIiN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 89 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori VI. 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 46 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 90 2O Tahun 2011 tentang Rumah Susun 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 111 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. LIL ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 115 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274070 A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 91. 2l Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 52 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 52 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL 92. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 40 dipidana dengan pidaaa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 4l dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 93 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 94. l1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak 12Tal:ur:2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi 96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 95. 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL SK No 2721071 A 96 NEPUBLIK INDONESIA -7t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 96 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 97. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan 70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III 70 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 7l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 7l ayat (21 137 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 98. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 137 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. r38 SK No2740724 INDONESIA 72- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 144 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 146 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 146 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL 146 ayat (21 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 146 ayat (21 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 99. 9 Tahun 2O13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 10 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 274073 A REFUBLIK INDONESIA. Nomor 100. Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 87 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 87 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. a7 ayat(41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. a7 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 88 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 88 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 89 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274074A 89 ayat (2) . . . FRESIOEN REPUELTK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 9O ayat (1) 90 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 91 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 9l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 94 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 94 ayat (21 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 95 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 274075 A 95 ayat (3) . . . BUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori uII. 97 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 97 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 97 ayat (3) 98 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 9a ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 98 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 99 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274076A 99 ayat (21 . . . Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 99 ayat (21 99 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 1OO ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 10O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII 101 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III 101 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II 101 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII 1O2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI SK No274077A REPUBUK INDONESIA Nomor UndangUndang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah lO2 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 1O3 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 103 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. t04 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 19 Tahun 2O13 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 100 t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 101. to2. 2l Tahun 2O13 tentang Keantariksaan 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274078 A 95 ayat (21 . . . FRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA _78_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 96 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 96 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak kategori u[. 97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 98 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling lama kategori VII. 103. 24 Ta}:run 2OL3 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang Administrasi Kependudukan 94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 95A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 95B. . . SK No274079A l-!ild.{tl]I{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 96A dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 104. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 120 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. L2O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 105. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. L07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 274080 A R.EPUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banya} kategori IV. 110 111 ll2 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. ll2 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 113 tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 106. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran 5O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 5O ayat (2) . . . SK No274292A Nomor Undang-Undang Pasd & ayat Ancaman Pidana setelah 5O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. to7. 20 Tahun 2O14 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 63 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274082A 69 REPUELIK INDONESIA -a2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancamsn Pidana setelah 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 70 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 7t dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 108. 2L Ta}run 2Ol4 tentang Panas Bumi 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 109. 28 Tahun 2O14 tentang Hak Cipta tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 113 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IL 113 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 113 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 113 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No 27{83 A BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah tt4 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 115 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 116 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 116 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 116 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 116 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 117 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. ll7 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 117 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 118 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 118 ayat (2) . . . SK No274084A PEESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 118 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 110. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 111. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20O2 tentang Perlindungan Anak 77 77A ayat (L) 778 80 ayat (1) 80 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274085A 8O ayat (3) . . . REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 80 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 86A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 89 ayat (1) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 89 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. tt2. 37 Ta}lun 2Ol4 tentang Konservasi Tanah dan Air 59 ayat (1) 59 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 27,()86 A 59 ayat (3) . . . u lrl{=FITII!N K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 59 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 59 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 59 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 59 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 59 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 59 ayat (9) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 59 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 59 ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274087A 60 ayat (1) . . . Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 6O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 60 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 6O ayat (4) 60 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 60 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 60 ayat (7) 60 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 60 ayat (9) SK No274088A 60 ayat (10) . . . NEFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancarnan Pidana set€lah 60 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II 6O ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II 60 ayat (l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 61 ayat (1) 6l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 61 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 6r ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 61 ayat (5) 6l ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 61 ayat (7) . . . SK No274089A REPI.IBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 6t ayat (7) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 61 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 6l ayat (9) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 61 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 6l ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 6l ayat (l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 62 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 62 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274090A 63 ayat (21 . . . PRESTDEN REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 64 ayat (21 to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 113. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. tlo dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 111 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274091A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah tt4. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 73 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 73 ayar (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 73 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 76 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 7a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. a2 pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No 274092 A FRESIDEN ELIK INDON Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 115. 41 Tahun 2014 tentang Ferubahan atas Undang-Undang Nomor lSTahun 2OO9 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan 86 hurrf a dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 86 huruf b dipidana dengan paling lama 3 (tiga) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori III. 91A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 9lB ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 9lB ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori II. 116. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang 197 ayat(ll Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. tt7. I Tahun 2016 tentang Penjaminan 57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 274283 A 59 K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 59 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 118. 7 Talrun2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 119. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas t44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 145 t20. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. t2L. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penefafan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Fernilihan Gubernur, Bupa.ti, dan Walikota menjadi Undang-Undang l77A ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. t77B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 178A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 1788. . . SK No 27,1094 A REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian lTaB dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 178C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. L78C ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 178D dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. l78E ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 178F dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 178G dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 178H dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 180 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 274095 A 180 ayat (2) . . . REPI.JBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 180 ayat (2) ta2A t82B 185A ayat (l) 1858 186A ayat (1) 187A ayat (l) taTB taTc dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 187D. . . SK No274096A PIIESIDEN REPTIBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 187D dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 190A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. I93 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 193 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 193 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 193 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 193 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 193 ayat (71 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 193A ayat (r) . . . SK No274097A FRESIDEN REPTJBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 193A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI. 193A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. l93B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 193El ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 198A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. L22. 13 Tahun 2016 tentang Paten 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 163 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 163 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No274098A PRES!DEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t23. 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 100 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 10O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 100 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 101 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 101 ayat (2) t02 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 124. 7 Ta}run 2OI7 tentang Pemilihan Umum 488 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 449 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 490 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 491 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 492 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 493. . . SK No274099A PPESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 493 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 494 dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori III. 495 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 495 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 496 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 497 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 498 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 499 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 500 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 501 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. s02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 503 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 504 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 505 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 506 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III 5O7 ayat (1) . . . SK No274100A REPUBUK INDONESIA _ 100_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 507 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 5O7 ayat(21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 508 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 509 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 510 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 511 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 512 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 513 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 514 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 515 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 516 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274l0l A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 5L7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 518 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 519 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 520 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 521 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. s22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kdtegori III. 523 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 523 ayat (3) SK No 274102 A -to2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 524 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 524 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 525 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 525 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 526 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 526 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IIL 527 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 528 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima. 528 ayat (21 SK No 274103 A REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 529 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 530 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 531 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 532 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 533 534 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 535 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 536 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 537 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 538. . . SK No274104A REPIJBLIK INDONESIA -lo4- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 538 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 539 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 540 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 540 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 541 542 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 543 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 544 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 545 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL 546. . . SK No 274105 A REPI.JBLIK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 546 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 548 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 549 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 550 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 551 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 552 ayat (1) 552 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 553 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274106A 553 ayat (2) . . . REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 553 ayat (2) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 125. 9 Tahun2Ol7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang 7 ayat (ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 7 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. 7 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 126. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. a2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI, 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No274107A 84 ayat (l) . . . REPUEUK INDONESIA -to7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 84 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 85 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, 86 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, t27. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. r2a. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang. SK No 274108 A 68 REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. r29. 11 Tahun 2O19 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 93 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 94 ayat (1) 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 95 ayat 12) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 95 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 130. 17 Tahun 2O19 tentang Sumber Daya Air 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 69 dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 7t dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274109A REPUBL|K INDONESIA -r09- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 72 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IL 131. 2l Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 90 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. t32. 22Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan 109 110 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274ll0A REPUBLIK INDONESIA. Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah It2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 116 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 116 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. tt7 118 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No27411lA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 120 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. t2r t22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. t24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 125 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 126 133. 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 158 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 159 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274l12A 160 ayat (2) . . . REPUELIK INDONESIA _tt2_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 16O ayat (2) 161 16lA 1618 ayat (l) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t34. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 25 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 135. ll Tahwn 2022 tentang Keolahragaan 103 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 1O3 ayat (2) SK No274113A 103 ayat (3) . . . PIIESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 103 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 136. 12Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 6 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 8 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 1l dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274114A REFIJBUK INDONESIA -tt4- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MI. 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 14 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 14 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 18 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. t37. 27 Tal:ur:2O22 tentang Pelindungan Data Pribadi 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 67 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 67 ayat(31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyal kategori IV. 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274l15A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian r38. 4Talrun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tal:un 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori III. 95 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau pidana denda paling banyak kategori III. 95 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 95A dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 139. 4Ta}run2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 201 I tentang Otoritas Jasa Keuangan) 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII untuk perseorangan atau pidana denda paling banyak kategori VIII untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII untuk perseorangan atau pidana denda paling banyak kategori VIII untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. SK No274l16A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 140. 4 Ta}rut 2O23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 47 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 47 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 47A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 4a dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 49 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 49 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274l17A REFUELIK INDONESIA -tt7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 50A dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 50C ayat (1) huruf a a. Bank Umum paling banyak kategori VIII; SOC ayat (l) huruf b b. BPR paling banyak kategori VII; 5OC ayat (1) huruf c c. korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling banyak kategori VIII. t4t. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) 59 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 6l dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274118A 62 i.trETTLilTTNTitrNhEIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 63 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 63 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 66 ayat l2l . . . SK No274l19A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 66 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 66 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 66 ayar (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 668 ayat (1) huruf a 66El ayat (1) huruf b a. Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling banyak kategori VIII; b. BPR Syariah paling banyak kategori VIII; c. korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling banyak kategori VIII. 668 ayat (1) huruf c 142. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) 103 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 103 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No274120A 103 ayat (3) . . . REPI'BLIK INDONESIA _t20_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 1O3 ayat (3) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 103 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 104A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 105 1O6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI. 106 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 1O6A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. r06A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 1068. . . SK No274l2lA BLIK INDONESIA -l2t- Nomor Pasal & ayat 1068 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 106C dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. L07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 1O9A ayat (3) huruf a dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 1O9A ayat (3) huruf b dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 1O9A ayat (3) huruf c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL t43. 4Tal:un2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2014 tentang Perasuransian) 73F^ dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 738 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 73C dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 274331 A REPUEUK INDONESIA -t22- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 74 ayat(ll 74 ayat (21 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t44. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan t94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 195 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 196 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 198 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL2OO ayat(21 2O0 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274294 A FRESIDEN Nomor Undang-Undang Pdsal & ayat Ancaman Pidana setelah 287 ayat(tl dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 288 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 249 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 290 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 291 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 292 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 293 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 294 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL 294 ayat (21 SK No274295A REPUBLIK INDON -t24- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 295 296 297 298 ayat (1) 298 ayat (8) 299 ayat (ll 299 ayat (al 300 ayat (l) 300 ayat (8) 301 ayat (1) 301 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. SK No274296A 302 ayat (1) . . . -t25- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4Tahun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro) 302 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 302 ayat (8) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 303 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 304 305 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 306 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 306 ayat (2) 145. 34 ayat (l) dipidana dengan pidana denda kategori IV. 34 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 34 ayat (9) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274297 A 35 ayat (2) . . . PUBLIK INDONESIA -t26- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 35 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 35 ayat (9) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 36 ayat (8) 37 ayat (1) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 37 ayat(2\ dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III 37 ayat (91 diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 38 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III 38 ayat (8) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. 38A ayat (1) 38A ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. SK No 274298 A l-IrI-+Tf'I{I UBUK IND -r27- A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t46. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O16 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) 47A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 147. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 20O7 tentang Penataan Ruang) 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 69 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 69 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 70 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 70 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. SK No274299A -t2a- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7t dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 73 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 148. 6Tal:tun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Ta]lun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil) 73A dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No2743004 l-Itl-EILIiN UK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t49. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:iun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan) 49B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 150. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2O09 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 111 Lt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No274301A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 89 Ancaman Pidana set€lah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 151. 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 20O9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 93 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 93 ayat (21 94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 94A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 97 ayat(ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 97 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 97 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274302 A rfrFEltrtrN UK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 100B dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. t00c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. t52. 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan) 103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 153. 6Talrtun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura) t2a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274303 A PTIES!DEN REFUBUK INDONESIA _132_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 154. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2Ol4 tenlang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan) 88 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 155. 6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) 78 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 78 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 78 ayat (3) SK No274304A REPIJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7a ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 78 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 78 ayat (61 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 7a ayat (71 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 78 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 7a ayat (91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau pidana denda paling banyak kategori III. 78 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274305 A REPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 156. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) 82 ayat (l) 82 ayat (21 82 ayat (3) huruf a 83 ayat (l) 83 ayat (2) 83 ayat (3) 83 ayat (4) huruf a 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana bag,: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 84 ayat (21 . . . SK No274306A _135_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 84 ayat (21 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 84 ayat (3) huruf a dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/atau 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 8s ayat (2) huruf a dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/atau 92 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M. 92 ayat (21 huruf a dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau 93 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274307A 93 ayat (2) . . . rFSItrtrN REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 93 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 93 ayat (3) huruf a dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau 96 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 96 ayat (21 huruf a dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau l05 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL SK No 274308 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t37- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 157. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) t62 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 158. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2O01 tentang Minyak dan Gas Bumi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 52 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274309A ,f;FFItrIlN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 159. 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2014 tentang Panas Bumi) 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 70 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 7t dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 72 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 160. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) 49 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 49 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No274310A 49 ayat (3) . . . PR,ESIDEN _139_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 5O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 51A 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 161. 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran) 41 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII. 4l ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 274311 A R,EPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t62. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:un 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan) 104 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 163. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor I Tahun 2O11 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) 151 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No274312A REPUBUK INDONESIA -t4t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 164. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2Ol1 tentang Rumah Susun) 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 70 tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 165. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 166. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 20O9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) 302 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 305 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.000,00 (lima ratus ribu rupiah). SK No274313A PUELIK INDONESIA -t42- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 167. 6Tal:ur:2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian) 188 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 190 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 191 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 196 ayat (1) 204 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 210 ayat (l) 2lO ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 210 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 2lO ayat (41 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No274314A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 168. 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tarlg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) 248 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 289 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 290 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 29t dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 292 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 293 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. 294 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 294 ayat (21 294 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No274315A REPUBUK INDONESIA -t44- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 295 296 297 ayat(tl 297 ayat (21 294 299 307 308 310 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274316A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setel,ah 313 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III. 314 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 321 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 322 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 336 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. 169. 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:.g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan) 409 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 4t4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 416 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 418 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No274317A l-IiIlEItrtrN UK INN?NESIA -L46- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 423 ayat (Ll 423 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori VII. 426 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 427 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 428 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 424 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. t70. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Talrun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan) 133 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 134 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 135 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 274318 A 139 ayat (l) . . . REPUBUK INDONESIA -t47- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 139 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 140 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 141 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 142 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. L7 r. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) t25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. L26 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. t72 SK No274319A PR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA _148_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 172. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. t73. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal::un 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) 57 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 57 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. 58 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No274320A REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t74. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan) 72 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 72 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 73 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 73 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 74 ayat(tl dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 74 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274321A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t75. 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O03 tentang Ketenagake{aan) 185 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 186 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. t87 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. 188 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V. t76. 6Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahtan2O22 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor6Tahun 1983 tentang Ketenhran Umum dan Tata Cara Perpajakan) 38 dipidana dengan pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. t77. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2O22 tentang Cipta Keda menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2Ol6 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, darr Petambak Garam) 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No274322A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t7a. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:lun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) 48 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII. t79. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tatrwn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 20O9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 180. 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen 47 ayat(Ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. 47 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 274323 A 48 ayat (1) . . . PUELIK INDONESIA -t52- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 48 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 48 ayat (21 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 5r dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 52 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274324A 52 ayat (2) . . . BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 52 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 52 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 52 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 53 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. 53 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 181. LT Talrur: 2023 tentang Kesehatan 430 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II. 433 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI. 434 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III. 435 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VI. SK No 274325 A 436 ayat (1) . . . illliFITal-N BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 436 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV. 436 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 437 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 437 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 438 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III. 438 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI. 439 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 440 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 44O ayat (21 441 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 44L ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 442 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. SK No 274326 A 443 i!irFITatiN REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 443 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI. 444 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV. 445 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VII. 446 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III. 182. I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 45 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 45 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 45A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 458 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV. 183. 32Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1l (sebelas) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori VI. 40 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. SK No 274327 A 40 ayat (3) . . . BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 40 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 40 ayat (4) 4OA ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 4OA ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4OA ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4OA ayat (4) 4OA ayat (5) 4OA ayat (6) 40El ayat (1) SK No274328A 40B ayat (2) . . . REPUBLIK INDONESIA, -r57- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4OB ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 4OB ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII. 408 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. 184. 63Tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tt7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 185. 66Ta}:un2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 244 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 I (sebelas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL 186. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah r20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV. 121 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 123 ayat (1) . . . SK No274329A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ]IEPUEUK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Plh Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 123 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 123 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 123A dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. t24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No274333 A wati Lestari r FIIESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PEI\TYESUAIAN PIDANA PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2OO9 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TEI.,AH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 111 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 111 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah l/3 (sepertiga). 114 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. ll4 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 115 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 115 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). SK No 274273 A 116 ayat (l) . . . PIIESIDEN BUK INDONESTA Pasal Perubahan Ketentual Pidana 116 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 116 ayat l2l dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 119 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M. 119 ayat(21 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 12O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. l2O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 12l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. l2l ayat (21 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 124 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 124 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 125 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 125 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). SK No274274A K INDONESIA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 126 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M. 126 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 128 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. t29 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI 131 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 133 ayat (1) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MII. 133 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 134 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.134 ayat (21 135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 137 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII; 137 huruf b dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.138 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 140 ayat (1) . . . SK No274275A BLIK INDONESIA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 140 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL t4l dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Dipidana dengan pidana penjara paling Iama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI147 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plh Perundang-undangan dan trasi Hukum, (,E4tI lt SK No 274334 A S wati Lestari LAMPIRAN III UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA METODE PENGHITUNGAN PIDANA PENJARA PENGGANTI PIDANA DENDA 1. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pengganti pidana denda wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: Tingkatan Pidana Denda Pidana Penjara dibawah kategori I I (satu) Hari Rp1.000.000,O0 per Hari sampai dengan kategori III di atas kategori III sampai dengan kategori V Rp5.0O0.O00,O0 per Hari di atas kategori V sampai dengan kategori VI Rp10.000.0O0,00 per Hari di atas kategori VI Rp25.000.o00,00 per Hari 2. Penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda dilakukan secara progresif. Misalnya, pidana denda yang dijatuhkan Rp6.O00.000.0O0,O0 (enam miliar rupiah). Maka, pidana penjara pengganti pidana denda: RpsO.O00.00O,0o Rp450.000.O00,O0 Rp 1.500.00O.0O0,00 Rp4.O00.00O.0O0,O0 RpI.OOO.OOO,OO Rp5.0O0.000,00 Rp10.O0O.0O0,00 Rp25.00O.0O0,O0 50 Hari 90 Hari 15O Hari 160 Hari (+) 450 Hari SK No274250A 3. Berdasarkan . . . REPUBUK INDONESIA 3. Berdasarkan rumus di atas, berikut tabel pidana penjara pengganti pidana denda: Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1 Hari Sampai dengan Rp1.000.00O,0O l.OOO.OOO Kategori I sampai dengan kategori III, per Rp1.00O.0O0,00 (satu juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 2.000.000 2Hari 3.000.000 3 Hari 4.000.000 4 Hari 5.000.O00 5 Hari 6.OOO.OOO 6 Hari 7.000.ooo 7 Hari 8.000.o00 8 Hari 9.O00.o00 9 Hari 1O Hari10.000.000 11.000.000 11 Hari l2.OOO.OOO L2 Hari 13.o00.000 13 Hari 14.000.000 14 Hari 15.000.000 15 Hari 16.000.000 16 Hari l7.OOO.OOO 17 Hari 18.O00.O00 18 Hari 19 Harir9.000.000 20.000.000 21.000.o00 20 Hari 2l Hari 22.OOO.OOO 22 Hari 23.OOO.OOO 23 Hari 24.000.000 24 He.ri 25.OOO.OOO 25 Hari 26.000.000 26 Hari SK No 2721439 A 27.000.000. . . INDONESIA 3- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 27.OOO.OOO 27 Hari 28.000.ooo 28 Hari 29.000.000 29 Hari 30 Hari30.000.000 31.o00.000 32.O00.000 3 1 Hari 32Hari 33.000.ooo 33 Hari 34.000.000 34 Hari 3s.000.000 35 Hari 36.000.000 36 Hari 37.O00.000 37 Hari 38.000.ooo 38 Hari 39 Hari39.000.000 40.000.000 40 Hari 41 Hari41.000.000 42.OOO.OOO 42 Hari 43.OOO.OOO 43 Hari 44.000.000 44 Hari 45.000.000 45 Hari 46.OOO.OOO 46 Hari 47.000.000 47 Hari 48.000.000 48 Hari 49.OOO.OOO 49 Hari 50.o00.000 5O Hari Di atas kategori III sampai dengan kategori V, per Rp5.000.OO0,O0 (lima juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 55.OOO.OOO 5l Hari 60.ooo.ooo 52 Hari 65.000.000 70.ooo.ooo 53 Hari 54 Hari 75.000.o00 55 Hari SK No274440A 80.ooo.ooo . . . EtFEITttiN REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 80.000.000 56 Hari 85.OOO.OOO 57 Hari 90.o00.ooo 58 Hari 95.O00.000 59 Hari 100.000.000 6O Hari 105.O00.000 61 Hari 110.OOO.OOO 62 Hari l15.OOO.OOO 63 Hari 120.000.000 64Hai 125.000.000 130.000.000 65 Hari 66 Hari 135.OOO.OOO 67 Hari 140.O00.ooo 68 Hari 145.O00.000 69 Hari 150.000.000 70 Hari l55.OOO.OOO 7l Hari l60.ooo.ooo 72Hai 165.000.000 73 Hai 170.000.000 74 Hai 75 Hari175.000.000 180.OOO.OOO 76 Hari 185.000.oo0 77 Hari 78 Hari190.OOO.OOO 195.OOO.OOO 79 Hari 200.000.000 8O Hari 205.OOO.OOO 81 Hari 210.000.000 82 Hari 215.OOO.000 83 Hari 220.OOO.000 84 Hari SK No274441A 225.OO0.OOO . . . TI{'!FIIEI-N K INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 225.000.000 230.000.000 85 Hari 86 Hari 235.OOO.OOO 87 Hari 240.OOO.OOO 88 Hari 245.O00.OOO 89 Hari 250.000.000 90 Hari 255.000.000 9 1 Hari 260.OOO.OOO 92 Hari 265.000.ooo 93 Hari 270.000.ooo 94 Hai 275.O00.OOO 95 Hari 280.000.000 96 Hari 97 Hari285.000.000 290.000.000 98 Hari 295.OOO.000 99 Hari 300.000.000 100 Hari 305.000.000 1O 1 Hari 310.000.000 102 Hari 315.OOO.OOO 1O3 Hari 320.O00.ooo 104 Hari 325.000.000 1O5 Hari 330.000.000 1O6 Hari 335.OOO.OOO lO7 Hari 340.000.000 108 Hari 345.OOO.OOO 109 Hari 350.O00.000 1 10 Hari 355.O00.000 1 11 Hari 360.OOO.OOO ll2 Hari 365.000.000 113 Hari $( lls)1444)fi 370.000.000 . . . ETEFITdTN K INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 370.000.000 114 Hari 375.000.000 115 Hari 380.000.000 116 Hari 385.000.000 390.000.000 395.OOO.OOO 117 Hari 118 Hari 119 Hari 400.o00.000 l2O Hari 405.O00.000 l2l Hari 410.000.000 122 Hari 415.000.000 123 Hari 420.O00.000 124 Hari 425.000.ooo 125 Hari 430.O00.000 126 Hari 435.000.000 127 Hari 440.000.000 128 Hari 445.OOO.OOO 129 Hari 450.000.000 130 Hari 4s5.000.000 131 Hari 460.000.000 132 Hari 465.000.000 133 Hari 470.OOO.OOO 134 Hari 475.000.000 135 Hari 480.000.000 136 Hari 485.OOO.OOO 137 Hari 490.000.000 138 Hari 495.000.000 139 Hari 500.ooo.ooo 14O Hari SK No274277 A EIIIiEItrtrN KIN Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti Di atas Kategori V sampai dengan kategori VI, per Rp1O.0O0.O0O,0O (sepuluh juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 510.000.000 l4 1 Hari 520.000.000 142 Hari 530.OOO.OOO 143 Hari 540.000.000 144 Hari 550.000.000 145 Hari 560.000.000 146 Hari 570.000.000 147 Hari 580.OOO.OOO 148 Hari 590.000.000 149 Hari 600.o00.000 15O Hari 610.o00.000 151 Hari 620.O00.oo0 152 Hari 630.OOO.OOO 153 Hari 640.O00.000 154 Hari 650.O00.oo0 155 Hari 660.000.000 156 Hari 670.O00.000 157 Hari 680.O00.000 158 Hari 690.O00.000 159 Hari 700.ooo.ooo 16O Hari 710.O00.000 161 Hari 720.000.000 162 Hari 163 Hari730.OOO.OOO 740.OOO.OOO 164 Hari 750.000.000 165 Hari 760.000.000 166 Hari 770.000.000 167 Hari 780.OOO.OO0 168 Hari 790.OOO.OOO 169 Hari 800.000.000 17O Hari SK No274278A 810.OOO.OOO. . . BLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 810.000.000 171 Hari 820.000.000 172 Hari 830.000.000 173 Hari 840.000.000 174 Hari 850.OOO.000 175 Hari 860.000.000 176 Hari 870.000.000 177 Hari 880.000.000 178 Hari 890.000.000 179 Hari 900.000.000 180 Hari 910.OOO.OOO 181 Hari 920.000.000 182 Hari 930.000.ooo 940.000.000 950.000.000 183 Hari 184 Hari 185 Hari 960.000.000 186 Hari 970.OOO.OOO 187 Hari 980.OOO.OOO 188 Hari 990.O00.000 189 Hari 1.o00.000.000 19O Hari l.O10.000.000 191 Hari 1.020.000.000 192 Hari l.o30.ooo.ooo 193 Hari 1.040.OOO.OOO 194 Hari 1.050.000.000 195 Hari l.060.ooo.ooo 196 Hari 1.070.000.000 197 Han 1.080.000.000 198 Hari 1.090.OOO.OOO 199 Hari SK No 274445 A 1.100.ooo.ooo . . . REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.100.000.000 2OO Hari 1.110.OOO.OOO 2O 1 Hari 1.120.000.000 2O2 Hari 1.130.000.000 2O3 Hari 1.140.000.000 2O4 Hari 1.150.000.o00 2O5 Hari 1.160.000.000 206 Hari 1.170.OOO.OOO 2O7 Hari 1.180.oo0.o00 2O8 Hari 1.190.000.o00 2O9 Hari 1.200.000.o00 210 Hari 1.210.000.o00 2l 1 Hari 1.220.000.000 212 Hari 1.230.OOO.OOO 213 Hari r.240.000.000 214 Hari 1.250.000.000 215 Hari l.260.000.000 216 Hari 1.270.000.000 217 Hari r.280.000.000 2 18 Hari 1.290.OOO.OOO 219 Hari r.300.000.000 22O Hari 1.310.000.000 221 Hari t.320.ooo.ooo 222 Hari 1.330.000.000 223 Hari 1.340.OOO.OOO 224 Hari 1.350.OO0.000 225 Hari r.360.ooo.ooo 226 Hari 1.370.OOO.000 227 Hari 228 Hari1.380.OOO.OOO SK No2'14446A' 1.390.OOO.000 . . . REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.390.000.000 229 Hari 1.400.o00.000 23O Hari l.4lo.ooo.ooo 231 Hari l.420.ooo.ooo 232 Hari 1.430.000.000 233 Hari 1.440.000.000 234 Hari 1.450.000.000 235 Hari 1.460.000.000 236Hari l.470.ooo.ooo 237 Hari l.480.ooo.ooo 238Hari 1.490.000.o00 239 Hari 1.500.000.000 24O Hari 1.510.000.000 241 Hari 1.520.000.000 242 Hari 1.530.OOO.OOO 243 Hari 1.540.ooo.o00 244 Hari 1.550.o00.000 245 Hari 1.560.o00.000 1.570.o00.000 1.580.o00.000 246 Hari 247 Hari 248 Hari 1.590.000.ooo 249 Hari 1.600.000.000 25O Hari l.610.ooo.ooo 251 Hari 1.620.000.000 252 Hai 1.630.OOO.OOO 253 Hari 1.640.OOO.OOO 254 Hari 1.650.000.o00 255 Hari 1.660.OOO.OOO 256 Hari 1.670.000.000 257 Hari SK No274447 A r.680.000.000 . . . REPUBLTK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 258 Hari 259 Hari 260 Hari 261 Hari 1.680.000.o00 1.690.000.o00 1.700.000.o00 1.710.000.000 1.720.OOO.OOO 262 Hari 1.730.OOO.OOO 263 Hari 1.740.OOO.OOO 264 Hari 1.750.000.000 265 Hari 1.760.o00.000 266 Hari 1.770.000.000 267 Hari 1.780.OOO.OOO 268 Hari t.790.ooo.ooo 269 Hari 1.800.o00.000 27O Hari 1.810.o00.000 271Hari 1.820.o00.000 1.830.o00.000 1.840.OOO.OOO 272 Hari 273 Hari 274 Hari 1.850.000.000 275 Hari 1.860.000.000 276 Hari 1.870.000.000 277 Hari 1.880.000.000 278Hai 1.890.000.000 279 Hari l.900.ooo.ooo 28O Hari l.9lO.OOO.OOO 281 Hari 1.920.000.000 282Hari l.930.ooo.ooo r.940.000.000 1.950.000.000 283 Hari 284 Hari 285 Hari l.960.ooo.ooo 286 Hari SK No274448A 1.970.OOO.OOO . . . REFUBLIK INDONESIA -t2- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.970.000.000 287 Hari 1.980.000.o00 288 Hari 1.990.OOO.OOO 289 Hari 2.OOO.OOO.OOO 29O Hari 291 HaiDi atas Kategori VI sampai dengan kategori VIII, per Rp25.000.000,0O (dua puluh lima juta rupiah) sama dengan 1 (satu) hari 2.O25.OOO.OOO 2.050.000.o00 292 Hari 293 Hari 294 Hari 2.075.000.o00 2.100.000.o00 2.125.OOO.OOO 295 Hari 2.150.000.o00 296 Hari 2.175.000.000 297 Hari 2.200.000.000 298 Hari 2.225.OOO.OOO 299 Hari 2.250.OOO.OOO 3OO Hari 2.275.OOO.OOO 301 Hari 2.300.000.000 302 Hari 2.325.000.000 303 Hari 2.350.OOO.OOO 3O4 Hari 2.375.OOO.OOO 3O5 Hari 3O6 Hari 307 Hari 3O8 Hari 2.400.000.000 2.425.000.000 2.450.000.000 2.475.OOO.OOO 3O9 Hari 2.500.000.000 310 Hari 2.525.OOO.OOO 3l I Hari 2.550.000.000 312 Hari 2.575.OOO.OOO 313 Hari 314 Hari2.600.000.o00 2.625.000.000 315 Hari SK No 27,1449 A 2.650.000.000. . . TIEPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 2.650.OOO.OOO 316 Hari 2.675.OOO.OOO 3 17 Hari 2.700.000.000 318 Hari 2.725.OOO.OOO 319 Hari 2.750.000.o00 32O Hari 2.775.000.000 2.800.ooo.ooo 321 Hari 322 Hari 323 Hari 324 Hari 325 Hari 326 Hari 327 Hari 2.825.000.O00 2.850.000.000 2.875.000.000 2.900.ooo.ooo 2.925.000.000 2.950.000.000 328 Hari 2.975.000.000 329 Hari 3.000.000.000 330 Hari 3.O25.OOO.OOO 331 Hari 3.O50.OOO.OOO 332 Hari 3.075.O00.000 333 Hari 3.100.ooo.ooo 3.125.OOO.OOO 3.150.OOO.OOO 334 Hari 335 Hari 336 Hari 3.175.O00.000 3.200.ooo.ooo 337 Hari 338 Hari 3.225.O00.000 339 Hari 3.250.OOO.OOO 34O Hari 3.275.OOO.OOO 3.300.o00.000 3.325.OOO.OOO 3.350.000.000 341 Hari 342 Hari 343 Hari 344 Hari SK No 27,{450 A 3.375.000.000 . . . ]IEFI.JBLIK INDONESIA -t4- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 3.375.000.000 345 Hari 3.400.o00.000 346 Hari 3.425.000.000 347 Hari 3.4s0.000.000 348 Hari 3.475.OOO.OOO 349 Hari 3.500.ooo.ooo 35O Hari 3.525.O00.000 351 Hari 3.550.O00.000 352 Hari 3.575.000.000 353 Hari 3.600.000.000 354 Hari 3.625.OOO.OOO 355 Hari 3.650.000.000 356 Hari 3.675.000.000 357 Hari 3.700.000.000 358 Hari 3.725.O00.000 359 Hari 3.750.OOO.OOO 360 Hari 3.775.000.000 361 Hari 3.800.000.000 362 Hari 3.825.000.000 363 Hari 3.850.OOO.OOO 364 Hari 3.875.000.000 365 Hari 3.900.000.000 366 Hari 3.925.OOO.OOO 367 Hari 3.950.000.000 368 Hari 3.975.OOO.OOO 369 Hari 4.O00.000.000 37O Hari 4.025.OOO.OOO 371 Hari 4.O50.OOO.OOO 372 Hari 4.075.O00.000 373 Hari SK No274451A 4.100.000.000 . . . PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 374 Hari 375 Hari 376 Hari 4.100.000.000 4.125.OOO.OOO 4.150.000.o00 4.175.000.000 377 Ha.ri 4.200.000.000 378 Hari 4.225.000.000 379 Hari 4.250.OOO.OOO 38O Hari 4.275.000.000 381 Hari 4.300.000.000 382 Hari 4.325.000.000 383 Hari 4.350.000.000 384 Hari 4.375.OOO.OOO 385 Hari 4.400.ooo.ooo 386 Hari 4.425.OOO.OOO 387 Hari 4.450.000.000 388 Hari 4.475.OOO.OOO 389 Hari 4.500.ooo.ooo 39O Hari 4.525.000.000 391 Hari 4.550.000.000 392 Hari 4.575.000.000 393 Hari 4.600.ooo.ooo 394 Hari 4.625.000.000 395 Hari 4.650.OOO.OOO 396 Hari 4.675.OOO.OOO 397 Hari 4.700.000.000 398 Hari 4.725.OOO.OOO 399 Hari 4.750.000.o00 4O0 Hari 4.775.000.O00 40 I Hari 4.800.000.o00 4O2 Hari SK No 272M52 A 4.825.000.000 . . . REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 4.825.O00.000 403 Hari 4.850.O00.000 4O4 Hari 4.875.OOO.OOO 4O5 Hari 4.900.ooo.ooo 4O6 Hari 4.925.O00.000 4O7 Hari 4.950.O00.000 4.975.O00.000 408 Hari 409 Hari 5.O00.o00.000 41O Hari 5.025.OO0.000 41 1 Hari 5.O50.O00.000 412 Hari 5.075.O00.000 5.100.o00.000 5.125.OOO.OOO 413 Hari 414 Hari 4 15 Hari 5.150.000.000 416 Hari 5.175.000.000 417 Hari 5.200.000.000 4 18 Hari 5.225.OOO.OOO 419 Hari 5.250.O00.000 42O Hari 5.275.O00.000 421 Hari 5.300.o00.000 422 Hari 5.325.OOO.OOO 423 Hari 5.350.OO0.000 424 Hari 5.375.000.000 425 Hari 5.400.ooo.ooo 426 Hari 5.425.000.000 427 Hari 5.450.OOO.OOO 428 Hari 429 Hari5.475.000.O00 5.500.000.o00 43O Hari 5.525.000.O00 431 Hari SK No 2721453 A 5.550.000.000 . . . REPUBUK INDONESIA -t7- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 5.550.O00.000 432 Hari 5.575.000.000 433 Hari 5.600.000.000 434 Hari 5.625.000.000 435 Hari 5.650.OOO.OOO 436 Hari 5.675.OOO.OOO 437 Ha.ri 5.700.000.000 438 Hari 5.725.000.000 439 Hari 5.750.000.000 44O Hari 5.775.000.000 441 Hari 5.800.ooo.ooo 442 Hari 5.825.OO0.O00 443 Hari 5.850.000.000 444 Hari 5.875.000.000 445 Hari 5.900.000.000 446 Hari 5.925.OOO.OOO 447 Hari 448 Hari5.950.000.o00 5.975.000.O00 449 Hari 6.000.000.o00 45O Hari 6.O25.OOO.O00 451 Hari 6.050.000.o00 452 Hai 6.075.000.000 453 Hari 6.100.ooo.ooo 454 Hari 6.125.000.o00 455 Hari 6.150.000.o00 456 Hari 6. 175.OOO.OOO 457 Hari 6.200.000.000 458 Hari 6.225.OOO.OOO 459 Hari 6.250.O00.O00 46O Hari SK No 27,1454 A 6.275.000.000 . . . Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 6.275.000.O00 461 Hari 6.300.ooo.o00 462 Ha.Ii 6.325.000.O00 463 Hari 6.350.000.o00 464 Hari 6.375.OOO.OOO 465 Hari 6.400.ooo.ooo 466 Hari 6.425.000.000 467 Hari 6.450.000.000 468 Hari 6.475.000.O00 469 Hari 6.500.000.000 47O Hari 6.525.OOO.OOO 6.550.O00.000 6.575.O00.000 471Hari 472 Hari 473 Hari 6.600.000.000 474 Hari 6.625.OOO.OOO 475 Hari 6.650.O00.000 476 Hari 6.675.O00.000 477 Hari 6.700.000.000 478 Hari 6.725.OOO.OOO 479 Hari 6.750.000.000 480 Hari 6.775.000.000 481 Hari 6.800.000.000 6.825.OOO.OOO 482 Hari 483 Hari 6.850.000.o00 484 Hari 6.875.OOO.OOO 485 Hari 6.900.000.000 486 Hari 6.925.000.000 487 Han 6.950.OOO.OOO 488 Hari 6.975.O00.000 489 Hari SK No 274455 A 7.000.000.000 . . . REPIIBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 7.000.o00.000 490 Hari 7.025.000.000 491 Hari 7.050.000.000 492 Hari 7.O75.OOO.OOO 493 Hari 7.100.ooo.ooo 494 Hari 7.125.OOO.OOO 495 Hari 7.150.000.000 496 Hari 7.175.OO0.000 497 Hari 7.200.ooo.ooo 498 Hari 7.225.OOO.OOO 499 Hari 7.250.O00.000 500 Hari 7.275.000.000 501 Hari 7.300.000.000 502 Hari 7.325.OOO.OOO 5O3 Hari 7.350.OOO.OOO 5O4 Hari 7.375.000.O00 5O5 Hari 7.400.ooo.ooo 5O6 Hari 7.425.OOO.OOO 5O7 Hari 7.450.OOO.OOO 5O8 Hari 7.475.000.O00 5O9 Hari 7.500.000.o00 510 Hari 7.525.000.000 511 Hari 7.550.OOO.OOO 512 Hari 7.575.000.OOO 513 Hari 7.600.000.o00 514 Hari 7.625.000.000 515 Hari 7.650.OOO.OOO 516 Hari 7.675.O00.000 517 Hari 7.700.ooo.ooo 518 Hari SK No 27,1456 A 7.725.OOO.O00 . . . EUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 7.725.OOO.OOO 519 Hari 7.750.OO0.OOO 520 Hari 7.775.OOO.OOO 52 1 Hari 7.800.000.o00 522 Hari 7.825.000.000 523 Hari 7.850.000.000 524 Hari 7.875.000.000 525 Hari 7.900.ooo.ooo 526 Hari 7.925.000.O00 527 Hari 7.950.000.o00 528 Hari 7.975.000.000 529 Hari 8.000.000.000 530 Hari 8.025.000.000 531 Hari 8.O50.OOO.OOO 532 Hari 8.O75.OOO.O00 533 Hari 8.100.000.000 534 Hari 8.125.000.000 535 Hari 8.150.000.000 536 Hari 8.l75.OOO.OOO 537 Hari 8.200.000.o00 538 Hari 8.225.000.O00 539 Hari 8.250.000.000 54O Hari 8.275.OOO.OOO 541 Hari 8.300.000.o00 542 Hari 8.325.OOO.OOO 543 Hari 8.350.000.o00 544 Hari 8.375.OOO.OOO 545 Hari 8.400.ooo.o00 546 Hari 547 Hari8.425.O00.O00 SK No274457A 8.450.000.000 . . . REPUELIK INDONESIA -2t- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 8.450.000.000 548 Hari 8.475.OOO.OOO 549 Hari 8.500.000.ooo 550 Hari 8.525.000.000 551 Hari 8.550.000.000 552 Hari 8.575.000.O00 553 Hari 8.600.000.000 554 Hari 8.625.OOO.OOO 555 Hari 8.650.000.oo0 556 Hari 557 Hari8.675.000.O00 8.700.000.000 8.725.O00.000 558 Hari 559 Hari 8.750.000.000 560 Hari 8.775.000.ooo 561 Hari 8.800.000.o00 562 Hari 8.825.000.000 563 Hari 8.850.000.000 564 Hari 8.875.000.OOO 565 Hari 8.900.000.000 566 Hari 8.925.000.000 567 Hari 8.950.000.o00 568 Hari 8.975.000.O00 569 Hari 9.000.ooo.ooo 57O Hari 9.025.000.000 571 Hari 9.050.000.000 9.075.000.000 572 Hari 573 Hari 9.100.000.ooo 574 Hari 9.125.000.000 575 Hari 9. 150.OOO.OOO 576 Hari SK No 2721458 A REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 9.175.000.ooo 577 Hari 9.200.ooo.ooo 578 Hari 9.225.O00.000 579 Hari 9.250.000.000 58O Hari 9.275.000.000 581 Hari 9.300.ooo.ooo 582 Hari 9.325.000.OOO 583 Hari 9.350.000.ooo 584 Hari 9.375.000.000 585 Hari 9.400.000.000 586 Hari 9.425.000.000 587 Hari 9.450.OOO.OOO 588 Hari 9.475.OOO.OOO 589 Hari 9.500.000.000 590 Hari 9.525.O00.000 591 Hari 9.550.OOO.OOO 592 Hari 9.575.OOO.OOO 593 Hari 9.600.000.o00 594 Hari 9.625.000.O00 595 Hari 596 Hari9.650.000.000 9.675.OOO.OOO 597 Hari 9.700.ooo.ooo 598 Hari 9.725.OOO.OOO 599 Hari 9.750.000.ooo 600 Hari 9.775.000.O00 6O I Hari 9.800.ooo.ooo 602 Hari 9.825.O00.000 6O3 Hari 9.850.000.000 604 Hari 9.875.OOO.OOO 6O5 Hari SK No274459A 9.900.000.o00 . . . FEPUELI( INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 9.900.000.000 606 Hari 9.925.OOO.OOO 607 Hari 9.950.OOO.OOO 608 Hari 9.975.O00.000 6O9 Hari r0.000.000.000 610 Hari lo.o25.ooo.ooo 611 Hari 10.050.ooo.ooo 612 Hari 10.075.O00.o00 6 13 Hari 10.100.o00.000 614 Hai 10. 125.000.000 10.150.OOO.OOO 615 Hari 616 Hari 10.l75.OOO.OOO 617 Hari l0.200.ooo.ooo 10.225.000.000 618 Hari 619 Hari 10.250.000.000 620 Hari 10.275.OOO.OOO 621 Hari 10.300.ooo.ooo 622 Hari 10.325.O00.000 623 Hari 10.350.O00.000 624 Hari 10.375.OOO.OOO 625 Hari 10.400.o00.000 626 Hari 10.425.000.000 627 Hari 10.450.OOO.OOO 628 Hari r0.475.000.000 629 Hari 10.500.o00.ooo 63O Hari 10.525.OOO.OOO 631 Hari 10.550.000.o00 632 Hari 10.575.OOO.OOO 633 Hari 634 Harir0.600.000.000 SK No274460A 10.625.000.000 . . . P]TESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 10.625.O00.000 635 Hari 10.650.OOO.OOO 636 Hari 10.675.000.o00 637 Hari 10.700.000.o00 638 Hari 10.725.O00.000 639 Hari 10.750.000.000 64O Hari 641 Hari10.775.000.000 l0.800.ooo.ooo 642 Hari 10.825.000.o00 10.850.000.000 643 Hari 644 Hari 10.875.000.000 645 Hari 10.900.ooo.ooo 646 Hari 10.925.OO0.OOO 647 Hai 10.950.000.o00 648 Hari 10.975.000.o00 649 Hari 11.000.000.000 65O Hari 651 Hari1l.o25.OOO.OOO 11.o50.000.ooo 652 Hari 653 Hari11.075.000.oo0 11.100.000.000 654 Hari 11.125.000.000 655 Hari 11.150.OOO.OOO 656 Hari 11.175.OOO.OOO 657 Hai 1 l.200.ooo.ooo 658 Hari 1I.225.000.000 659 Hari 11.250.OOO.OOO 660 Hari 11.275.000.000 661 Hari 11.300.000.o00 662 Hari l1.325.OOO.OOO 663 Hari SK No274461 A 11.350.000.000 . . . BLIK INFIilITd{A Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 11.350.000.000 664 Hari 11.375.OOO.OOO 665 Hari 11.400.o00.000 666 Hari 1l.425.O00.000 667 Hari 11.450.000.000 668 Hari 669 Hari11.475.000.OO0 11.500.OOO.OOO 11.525.OOO.OOO 670 Hari 67L Hari 11.550.O00.000 672 Hari 11.575.000.000 673 Hari 11.600.000.o00 674 Hari 11.625.000.o00 675 Hari 11.650.OOO.OOO 676 Hari 11.675.000.OOO 677 Hari 1r.700.000.000 678Hari 1 l.725.OOO.OOO 679 Hari 11.750.OOO.OOO 680 Hari 681 Hari11.775.000.000 11.800.000.o00 682 Hari 11.825.000.000 683 Hari 11.850.OOO.OOO 684 Hari 1 1.875.O00.000 685 Hari 11.900.OOO.OO0 686 Hari 11.925.OOO.OOO 687 Hari 11.950.000.o00 688 Hari 11.975.OOO.OOO 689 Hari 12.000.000.000 69O Hari 12.O25.OOO.OOO 691 Hari 692Hari12.050.OO0.000 SK No 27,!462 A 12.O75.OOO.OOO . . . REFUBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 12.075.000.000 693 Hari 12.100.000.o00 694 Hari 12.125.OOO.OOO 695 Hari 12.150.000.ooo 696 Hari 697 Hari12.175.000.000 12.200.000.o00 698 Hari t2.225.OOO.OOO 699 Hari 12.250.OOO.OOO 70O Hari t2.275.OOO.OOO 701 Hari 12.300.O00.000 7O2 Hari 12.325.000.000 703 Hari 12.350.000.o00 7O4 Hari 12.375.000.000 705 Hari 706 Hari12.400.O00.o00 t2.425.OOO.OOO 7O7 Hari 12.450.000.o00 708 Hari r2.475.000.o00 7O9 Hari 12.500.OOO.OOO 71O Hari 12.525.O00.O00 711 Hari 12.550.O00.000 712 Hari 12.575.000.000 713 Hari 12.600.000.o00 714 Hari l2.625.OOO.OOO 7 15 Hari 12.650.000.000 716Hari 717 Hari12.675.O00.000 12.700.O00.000 718 Hari t2.725.OOO.OOO 719 Hari 12.750.000.o00 72O Hari t2.775.OOO.OOO 721 Hari SK No 274463 A 12.800.000.000. . . EEI-iEIEtrN UK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 12.800.oo0.000 722 Hari 12.825.OOO.OOO 723 Hari 12.850.000.000 724 Hari 12.875.000.000 725 Hari 12.900.000.000 726Hari 12.925.000.000 727 Hari r2.950.000.000 728 Hari 12.975.O00.000 729 Hari >13.000.000.000 730 Hari PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan danPlh Hukum, I S SK No 274335 A wati Lestari

Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaBuka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 20 Tahun 2003 Tahun 2003

Sistem Pendidikan Nasional

Ketentuan Umum

SALINAN Menimbang FRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa- bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda; bahwa hukr:m pidana nasional tersebut harus disestraikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan rnenjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, keralryatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa rnateri hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan r-rmurn atau negara dan kepentingan individu, antara pelindunBan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, ilntara hukunr tertuiis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, 8rr[ara niiai nasional dan nilai univer'sal, scrta antarit hak a$asl lrranusia da.n llewajibarr usasi manusia; C b SK No 16100l A il. bahwa. REI'UELIK TNDONESIA d bahs'a berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu memberrtuk Undang-Undang tentang Kitab Undang- Undang Hukurn Pidana; Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG.UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. BUKU KESATU ATURAN UMUM BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUI.IYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA Bagran Kesatu Menurut Waktu Pasal 1 (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. (21 Dalarn menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. SK No 161002A J EETITIilIilTI;a lfr'o Pasal 2 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang- Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 (1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana. l2l Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang- undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan. SK No 161003 A (5) Dalam . . . TIr:I+Tf.I{Il I THITT : IIIiirIITItrIIIIEIA (5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang. (6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi. (71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. Bagian Kedua Menurut Tempat Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial Pasal 4 Ketentuan p na dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia. Paragraf 2 Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif Pasal 5 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan: a. keamanan , , , SK No 161004A nrrFF[iriN] REFIJEUK INDONESIA a. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan; b. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri; c. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia; d. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia; e. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan; f. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia; g. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik; h. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau i.. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana. Paragraf 3 Asas Universal Pasal 6 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang. Pasal 7 Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana. SK No 161005 A PEESIDEN NEPUEUK INDONESIA Paragraf 4 Asas Nasional Aktif Pasal 8 (1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III. (41 Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan. (5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati. Paragraf 5 Pengecualian Pasal 9 Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut pe{anjian internasional yang berlaku. Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana Pasal 10 Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. SK No 161006A Bagran Keem,at . . . PTIESIDEN REFUEUK INDONESIA Baglan Keempat Tempat Tindak Pidana Pasal 11 Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana. BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Bagian Kesatu Tindak Pidana Paragraf 1 Umum Pasal 12 (1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan. l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang- undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. (3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. Paragraf 2 Permufakatan Jahat Pasal 13 (1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana. l2l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. (3) Pidana . . . SK No 161007A llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr (3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. l4l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. Pasal 14 Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku: a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana. Paragraf 3 Persiapan Pasal 15 (1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana. (21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. (3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (5) Pidana . . . SK No 161008A ,( aftfd'TFITli REFTIEUK INDONESIA (5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. Pasal 16 Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). Paragraf 4 Percobaan Pasal 17 (1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju. (3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. Pasal 18. . . SK No l61009A EITtrELItrEEIIEIn Pasal 18 (l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tqiuan atau akibat perbuatannya. (21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut. Pasal 19 Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak dipidana. Paragraf 5 Penyertaan Pasal 20 Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidana; b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertan ggun gj awabkan ; c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan. Pasal 21 . . . SK No l610l0A I ll Pasal 2 I (1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. (3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. Pasa722 Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya. Paragraf 6 Pengulangan Pasal 23 (l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang: a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau b. pada. . . SK No 1610ll A REI'UEUK INDONESIA b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan. Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan Pasal 24 (1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan. (21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang. Pasal 25 (1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang T\ra atau walinya. (21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus. (3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derqiat ketiga. (4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping. SK No l610l2A REPUELIK INDONESIA Pasal 26 (1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros. (21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus. (3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Pasal 27 Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan. Pasal 28 (1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang. Pasal 29 (1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu: a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No 16l0l3 A l-NIitrIII,FfA (21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana. Pasal 30 (1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. (21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Paragraf 8 Alasan Pembenar Pasal 31 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang. Pasal 33 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat. Pasal 34 Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain. SK No l6l014A .( I f rl rFIT-l r[I] i-ili rIrL IITtTIIItrtIIEtrII'tr Pasal 35 Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan alasan pembenar. Bagian Kedua Pertanggungl awaban Pidana Paragraf 1 Umum Pasal 36 (1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. (21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat: a. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur- unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau b. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain. Pasal 38 Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Pasal 39 Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. SK No l610l5 A FNESIDEN REPTIEUI( INDONESIA, Paragraf 2 Alasan Pemaaf Pasal 40 Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun. Pasal 41 Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: a. menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau b. mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) Bulan. Pasal 42 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau b. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Pasal 43 Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana. Pasal 44 Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya. SK No l6l0l6A :lrlTl :E]1ITllir.TIITnt -t7- (1) l2t Paragraf 3 Pertanggungl awaban Korporasi Pasal 45 Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pasal 47 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. Pasal 48 Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi; b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; SK No l61017A c. diterima . . . rNIitr[FEtA c. diterima sebagai kebijakan Korporasi; d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Pasal 49 Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi. Pasal 50 Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi. BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN Bagian Kesatu Ttrjuan dan Pedoman Pemidanaan Paragraf 1 T\:juan Pemidanaan Pasal 5l Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; SK No l610l8A PRES!DEN REPUELIK INDONESIA c d menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pasal 52 Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pasal 54 (1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan: a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana; b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana; c. sikap batin pelaku Tindak Pidana; d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; e. cara melakukan Tindak Pidana; f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana; g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana; h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana; i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban; j. pemaafan . . . SK No l610l9A \ ( REPUBUK INDONESIA j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. (2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Pasal 55 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut. Pasal 56 Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan: a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi; c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan; d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi; e. bentuk kesalahan Tindak Pidana; f. keterlibatanPejabat; g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat; h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan; i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana. SK No 161020A Paragraf 3 . . . PRESTDEN REI'UBUK INDONESIA -2r- Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif Pasal 57 Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan pemidanaan. Paragraf 4 Pemberatan Pidana Pasal 58 Faktor yang memperberat pidana meliputi: a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau c. pengulangan Tindak Pidana. Pasal 59 Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana. Paragraf 5 Ketentuan Lain tentang Pemidanaan Pasal 60 (l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. SK No l6102l A (2) Dalam . . . (21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan. Pasal 61 (1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda. Pasal 62 (1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. (21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang. Pasal 63 Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara. gagian Kedua Pidana dan Tindakan Paragraf 1 Pidana Pasal 64 Pidana terdiri atas: a. pidana pokok; b. pidana tambahan; dan c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. SK No 161022A iilT.frIItrf,INEEtrtrEm Pasal 65 (1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial. (21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana. Pasal 66 (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan; c. pengumuman putusan hakim; d. pembayaran ganti nrgi; e. pencabutan izin tertentu; dan f. pemenuhan kewajiban adat setempat. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan (2t (3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih. (41 Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya. (5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia. Pasal 67 Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. SK No 161023 A Pasal 68 (U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu. (21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus. (3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut turut. (41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Pasal 69 (1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7O (1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan: a. terdakwa adalah Anak; b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun; c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana; d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar; e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban; SK No 161024A REFUBIJK INDONESIA f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar; g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain; h. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut; i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi; j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain; k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya; L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa; m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa; n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal 71 (1) Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda. (2) Pidana . . . SK No 161025 A 1 T{!TTilTTTIT'T']ITSrJ (21 Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan jika: a. tanpa Korban; b. Korban tidak mempermasalahkan; atau c. bukan pengulangan Tindak Pidana. (3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda paling banyak kategori V dan pidana denda paling sedikit kategori III. (41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasal T2 (1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat 2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi pembebasan bersyarat. (21 Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana. (3) Dalam memberikan pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. (4) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun. (5) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai masa percobaan. Pasal 73 (l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri atas: a. syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana; dan b. syarat . . . SK No 161026A NEPUBL|K INDONESIA b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain oleh hakim. (21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat baru yang semata-mata bertujuan untuk pembimbingan narapidana. (3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan bersyaratnya. (4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga) Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan, kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa percobaan. (5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda paling sedikit kategori [I, pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut. Pasal74 (1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan. (21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara. Pasal 75 Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 dan Pasal 70. Pasal 76. . . SK No l61027A -2a- Pasal76 (1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. (21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi. (3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus, berupa: a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik. (4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu. (5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dij atuhkan. (6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah. SK No 161028A 7I Pasal TT (1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara. Pasal 78 (1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. (21 Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Pasal 79 (l) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah); b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah); d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah); f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah). (21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8O (l) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata, SK No 161029A (2) Ketentuan. . . i rrflrFlflxllf.r]Ilsnl (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan. Pasal 81 (l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. (21 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur. (3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Pasal 82 (1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II. l2l Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (r) meliputi: a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan; b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. (3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi menurut ukuran yang sepadan. SK No 161030A l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA -3r- l4l Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan: a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti. Pasal 83 (U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana penjara pengganti. Pasal 84 Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga). Pasal 85 (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l), hakim wajib mempertimbangkan: a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan; b. kemampuan kerja terdakwa; c. persetujuan . . . SK No 16103l A trIiErFIIIilNEEtItrEm c. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial; d. riwayat sosial terdakwa; e. pelindungan keselamatan kerja terdalwa; f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda. (3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. l4l Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam. (5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat. (6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan. (71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib: a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut; b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda yang diganti dengan pidana keda sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. (8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. SK No 161032A EfltrtrLlf,EEtrtrEln (9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat: a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim; b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan. Pasal 86 Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri; e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri; f. hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau g. hak memperoleh pembebasan bersyarat. Pasal 87 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa: a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan; b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau c. Tindak . . . SK No 161033 A REPUBL|K INDONESIA c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan atau profesinya. Pasal 88 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama- sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya; atau b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada dalam kekuasaannya. Pasal 89 Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena: a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan; b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih. Pasal 90 (1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika: a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya; b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. SK No 161034A (2) Ketentuan. . . REPIIBLIK INDONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat. (3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 9 I Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan: a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana; b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana; c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana; d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana; e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 92 (1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar. (21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar. (3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda. SK No 161035 A REPUEUK INDONESIA Pasal 93 (1) Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya putusan diumumkan, harus ditetapkan cara melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh terpidana. l2l Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda. Pasal 94 (1) Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. (2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis. Pasal 95 (1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki. (21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan; b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan. (3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. (4) Dalam . . . SK No l61036A K n (4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 96 (1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II. (3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II. l4l Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Pasal 97 Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat(21. Pasal 98 Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Pasal 99 (1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. (2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum. (3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang. (4) Pelaksanaan . . . SK No 161037A I'NI'trtITEEtA (41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Pasal l0O (1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana. (21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Pasal 101 Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. SK No 161038A Pasal 1O2 . . . FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang. Paragraf 2 Tindakan Pasal 103 (1) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b. rehabilitasi; c. pelatihan kerja; d. perawatan di lembaga; dan/ atau e. perbaikan akibat Tindak Pidana. (21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: a. rehabilitasi; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di lembaga; d. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau e. perawatan di rumah sakit jiwa. (3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan. Pasal 104 Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54. Pasal 105 (1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. SK No l61039A (2) Rehabilitasi. . . E.-l-+{t]{Il REFUBUK INDONESIA (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rehabilitasi medis; b. rehabilitasi sosial; dan c. rehabilitasi psikososial. Pasal 106 (1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim waj ib mempertimbangkan : a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa; dan c. jenis pelatihan kerja. (2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa. Pasal 107 Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Pasal 108 Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula. Pasal 109 Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan masyarakat. Pasal 110 (1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. (21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa. SK No 161040A ifiEIEtrN REPUBI.IK INDONESIA -4t- (3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang memeriksa perkara pada tingkat pertama yang diusulkan oleh jaksa. Pasal 1 1 I Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak Paragraf 1 Diversi Pasal 112 Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi. Paragraf 2 Tindakan Pasal 113 (1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa: a. pengembalian kepada Orang Tua/wali; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di rumah sakit jiwa; d. perawatan di lembaga; e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta; f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau g. perbaikan akibat Tindak Pidana. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Anak. . . SK No 16104l A FRESIDEN REFTIEUK INDONESIA (3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan. Paragraf 3 Pidana Pasal 114 Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan. Pasal 115 Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a. pidana peringatan; b. pidana dengan syarat: 1. pembinaan di luar lembaga; 2. pelayanan masyarakat; atau 3. pengawasan. c. pelatihan kerja; d. pembinaan dalam lembaga; dan e. pidana penjara. Pasal 116 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau b. pemenuhan kewajiban adat. Pasal 117 Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 161042A FRESIDEN REPTIELIK INDONESIA Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi Paragraf 1 Pidana Pasal 118 Pidana bagi Korporasi terdiri atas: a. pidana pokok; dan b. pidana tambahan. Pasal 119 Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda. Pasal l2O (1) Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: a. pembayaran ganti nrgi; b. perbaikan akibat Tindak Pidana; c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; d. pemenuhan kewajiban adat; e. pembiayaan pelatihan kerja; f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; g. pengumuman putusan pengadilan; h. pencabutan izin tertentu; i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi; k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan l. pembubaran Korporasi. (21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (3) Dalam . . . SK No 161043 A PNESIDEN REPTIBLIK TNDONESIA (3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Pasal 121 (1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang. (2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan: a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII. Pasal 122 (1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. (2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur. (3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. (4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi. SK No 16l044A 7I Paragraf 2 Tindakan Pasal 123 Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi: a. pengambilalihanKorporasi; b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan. Pasal 124 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Perbarengan Pasal 125 (1) Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana, sedangkan jika ancaman pidananya berbeda dijatuhi pidana pokok yang paling berat. l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 126 (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana. (21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat. Pasal 127. . . SK No 161045A REX'UEUK IITIDONESIA Pasal 127 (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya diiatuhkan I (satu) pidana. l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Pasal 128 (1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi tidak melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah l/3 (satu per tiga). (21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda didasarkan pada lama maksimum pidana penjara pengganti pidana denda. (3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing- masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Pasal 129 Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni: a. pencabutan hak tertentu; b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau c. pengumuman putusan pengadilan. Pasal 130. . . SK No 161046A EEEtrIEtrN NEPUEUK INDONESIA Pasal 13O (1) Jika te{adi perbarengan 5sfagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu dengan ketentuan: l. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dljatuhkan; atau 2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya pidana denda, lama pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi; atau c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi. l2l Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan pidana pengganti untuk denda. Pasal 131 (1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama. (21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa perlu diikuti pidana. BAB IV. . . SK No 161047A REFUEUK INDONESIA BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA Bagran Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan Pasal 132 (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama; b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia; c. kedaluwarsa; d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III; f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. (21 Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. Pasal 133 (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. (21 Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana. (3)Jika . . . SK No 161048A ,( EEtrIEtrN rfrlTl:Tf fXTItlI.TJt{f nl (3) Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan, pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e. Pasal 134 Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 135 Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau b. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa. Pasal 136 (1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila: a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III; b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun; d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan e. setelah . . . SK No 161049A e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. (21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga). Pasal 137 Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi: a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut. Pasal 138 (l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa. (2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru. Pasal 139 Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. SK No 161050A Bagian Kedua . . . FRESIDEN REFI.IEU( INDONESIA Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana Pasal 140 Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal dunia; b. kedaluwarsa; c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain. Pasal 141 Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Pasal 142 (1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga). (21 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup. (3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa, (41 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut. Pasal 143 (1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan. (2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri. (3)Apabila . . . SK No 161051A I INDONESIA (3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan. (41 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain. BAB V PENGERTIAN ISTII.AH Pasal 144 Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. Setiap Orang Korporasi. Pasal 145 adalah orang perseorangan, termasuk Pasal 146 Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu. Pasal 147 Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer. Pasal 148 Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau media penyimpan data elektronik lain. SK No 161052A Pasal 149. . . \ i REPUELIK INDONESIA Pasal 149 Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Tindak Pidana. Pasal 150 Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasal 151 Orang Tfia adalah termasuk juga kepala keluarga. Pasal 152 Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah. Pasal 153 Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga. Pasal 154 Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; b. pejabat negara; c. pejabat publik; d. pejabat daerah; e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selumh atau sebagran besar modalnya milik negara atau daerah; atau g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 155. . . SK No 161053 A ,( IINESIDEN REPUEUK INDOHESIA Pasal 155 Luka Berat adalah: a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut; b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan; c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh; d. cacat berat atau cacat permanen; e. lumpuh; f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu; g. gugur atau matinya kandungan; atau h. rusaknya fungsi reproduksi. Pasal 156 Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Pasal 157 Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan. Pasal 158 Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik. Pasal 159 Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi. Pasal 160. . . SK No 161054A [fr?rl?trIilIlllEtrtrEm Pasal 16O Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Pasal 161 Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata. Pasal 162 Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung. Pasal 163 Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang. Pasal 164 Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer. Pasal 165 Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman. Pasal 166 Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunalan untuk membuka kunci. Pasal 167 Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu. Pasal 168. . . SK No 161055A irrIrLtrtITII{' If{jm Pasal 168 Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan, alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat pemberi peringatan. Pasal 169 Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. Pasal 170 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pasal l7l Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau media elektronik lainnya. Pasal 172 Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal 173 Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang. Pasal 174 . . . SK No 161056A EfltrtrtrItrEEf,trEln Pasal 174 Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah. Pasal 175 Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam Pesawat Udara. Pasal 176 Anak Buah Ihpal adalah Awak Kapal selain Nakhoda. Pasal 177 Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya. Pasal 178 Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 179 Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 180 Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. SK No 161057A ELIK INDONESIA Pasal 181 Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat Udara. Pasal 182 Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat 24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan. Pasal 183 Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Pasal 184 Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari. Pasal 185 Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam. Pasal 186 Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. BAB VI ATURAN PENUTUP Pasal 187 Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. SK No 161058 A BUKU KEDUA. . . REPIIBUK INDONESIA BUKU KEDUA TINDAK PIDANA BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA Bagran Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila Pasal 188 (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun. l4l Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (6)Tidak. . . SK No 161059A (6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal 189 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila Pasal l9O (1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan: a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun; b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau c. terjadinya . . . SK No 161060A FRESIDEN -6t- terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Bagian Kedua Tindak Pidana Makar Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden Pasal 191 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 192 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah Pasal 193 (1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (21 Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. c SK No 161061A irIrfrEtrIilIIEEtrtrEm Pasal 194 (l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a. melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau b. dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata. (21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 195 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud: 1. membujuk orang atau organisasi; 2. memperkuat niat dari orang atau organisasi; 3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau 4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk atau mengambil alih pemerintah; b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau SK No 161471 A [ItI-IIf+fnt c. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri. (21 Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan. Pasal 196 (1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana. (21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana. Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara Paragraf 1 Pertahanan Negara Pasal 197 Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, ffi€mpunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 161063 A Pasal 198 . . . REPUEUK INDONESIA Pasal 198 Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 199 (1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia. Pasal 200 Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau b. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara. Pasal 201 Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 161064A Pasal2O2 . . . I'NT-trNIiEITtr Pasal 2O2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang: a. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum; b. memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa; c. membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Paragral 2 terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara Pasal 203 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sslagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. SK No 161065A REI'UBUK INDONESIA Pasal 2O4 Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun. Pasal 205 Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 206 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. SK No 161066A REPUEIJK INDOXESIA Pasal 2O7 Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan. Pasal 2O8 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang: a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya; b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya. Pasal 2O9 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6, atau Pasal 208. SK No 161067A Paragraf 3 . . . r-!?rTiT;ill NEFUELIK INDONESIA Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang Pasal 210 Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang: a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer; b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau c. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi. Pasal 211 Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal2l2 (l) Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang: a. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada Musuh; atau SK No 161068A b. bekerja. . . (3) iEiT;FIEtrN b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang meliputi: 1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud unhrk meneruskannya baik langsung rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau hrlisan tentang bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah dalam bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi; 2. melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang penyelidik Musuh; 3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan propaganda untuk Musuh; 4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan kepentingan negara sehingga terhadap seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau 5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh, atau menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh atau pembantu Musuh. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang: a. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang, atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau SK No 161059A b. menyebabkan . . . b. menyebabkan atau memudahkan hunr-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara. Pasal 213 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh: a. memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara. Pasal214 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang: a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut. Pasal 215 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama. Pasal 216 Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana. SK No 161070A REFI.IBUI( INDONESIA BAB II TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden lagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden Pasal 217 Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 218 (l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden darrlatau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 16107l A Efltrtrf,I]IEENtrEIA Pasal 22O (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden. BAB III TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT Bagian Kesatu Makar terhadap Negara Sahabat Paragraf 1 Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat Pasal 221 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 222 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasa7223 Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L danPasal 222 dipidana. SK No 161072A Paragraf2 . . . MtrtrIEtrN T Paragraf 2 Makar terhadap Kepala Negara Sahabat Pasal 224 Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Bagian Kedua Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera Paragraf I Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat Pasal 225 Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan. Paragral 2 Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat Pasal 226 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal227 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 161073 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 228 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 hurrf f. Pasal229 (l) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat. Pasal 230 Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Paragraf 3 Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat Pasal 231 Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. BAB IV. . . SK No 161074A rIrIt{f.I{II REPUBL|K INDONESIA BAB IV TINDAK PIDANA TERHADAP PEI{YELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH Pasal232 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 233 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. BAB V TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM ' Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk Paragraf 1 Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan Pasal 234 Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 161075A REPUEUK INOONESIA Pasal 235 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langitJangit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Pasal 236 Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 237 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Pasal 238 Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 161076A REPIIBUK INDONESIA Pasal 239 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan: a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Pasal 240 (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga neSara. Pasal 241 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Dalam . . . SK No 161077A I -7a- (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (41 Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. Paragraf 3 Penghinaan terhadap Golongan Penduduk Pasal 242 Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 243 (l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2)Jika . . . SK No 151078 A l-Irf+TFT{X REPTIBLIK INDONESIA (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Paragraf 4 Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana Paragraf 1 Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum Pasal 244 Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 245 Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Pasal 246 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan. SK No 161079A REPIIEUK INDONESIA Pasal 247 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 248 (1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak Pidana tersebut. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri. Paragraf 2 Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana Pasal 249 Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161080A I] Pasal 250 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Pasal 251 (1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 hurrrf f. Pasal 252 (1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 161081 A t EEtrEIEtrN rrflrl:IfrtTrt rrlEm (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Bagian Ketiga Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana Paragraf 1 Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat Pasal 253 Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 2 Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana Pasal 254 (U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang berniat untuk melakukan: a. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198, Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6, Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217; b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan tentara; atau c. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan, perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang membahayakan keamanan umum, bagi orang, kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang berakibat membahayak€rn nyawa orang, tidak. . . SK No 161082A PRESIOEl{ REPTIELIK INDONESIA tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam. Pasal 255 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut. Bagian Keempat Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum Paragraf 1 Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi Pasal 256 Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161083 A Paragraf2 . . . [r$ilrr$5f]t Paragraf 2 Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain Pasal 257 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. l2l Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam. (3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga). Paragraf 3 Penyadapan Pasal 258 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. (2) Setiap. . . SK No 161084A lJK (21 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32. Pasal 259 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang: a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga merugikan kepentingan hukum orang tersebut; b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau c. menyiarkan atau menyebarluaskan gambar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Paragraf 4 Memaksa Masuk Kantor Pemerintah Pasal 260 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum atau yang berada di dalamnya secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IL SK No 161085 A PRESIDEH REPTIBIIK INDONESI.A (21 Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam. (3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga). Paragraf 5 Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana Pasal 261 (1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang- Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per tiga). Paragraf 6 Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum Pasal 262 (l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 161086A Ekl,FILtrN r Paragraf 7 Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong (21 Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. Pasal 263 (l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasa7264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Paragraf8. . . SK No 161087A REPUBUK INDONESIA Paragraf 8 Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum Pasal 265 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu. Pasal 266 Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 267 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 9 Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah Pasal 268 Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 269 Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal2TO Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16l088A IIIFFIIItrN] EIfIIEtrLIf,EENtrEIn Pasal2TI Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Bagian Kelima Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu Pasal272 (1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan Paragraf 1 Gadai Tanpa Izin Pasal 273 Setiap Orang yang tanpa izin uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 161089A Paragraf2 . . . FRESIDEN REI'UBUK INDONESIA Paragraf 3 Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan Paragraf 2 Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian Pasal 274 (1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 275 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 276 Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 4 Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana SK No 161090A |:I^IIIEIEtrN REFUEUK INDONESIA Bagran Ketqjuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan Pasal 277 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas. BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan Pasal278 (1) Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan; c. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti; d. mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau e. menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana. (2) Dalam . . . SK No l6109l A I] REPUEUK INDONESIA (21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan b. oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang: a. yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah; b. yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau c. dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan Pasa|279 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (21 Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 280 (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung: a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; b. bersikap . . . SK No 161092A EdIItrtrf,INEEtrtrEIN b. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim; c. menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau d. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim. Pasal 281 Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal282 (l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang: a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang. l2l Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV. (3) Ketentuan . . . SK No 161093 A FRESIDEN R]EPUELIK INDONESIA (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya. Pasal 283 Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 284 Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 285 Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. SK No 161094A IJ Pasal 286 Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 287 Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain. Pasal 288 Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161095 A Erfflmill REPUBUK INDONESIA Pasal 289 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 290 Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 291 (1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (2)Jika. . . SK No 161096A (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) . Pasal292 (l) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang. Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan Pasal 293 (1) Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Bagian Keempat . . . SK No l61097A il Bagian Keempat Pelindungan Saksi dan Korban Pasal 294 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada: a. saksi saat memberikan keterangannya; atau b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya. Pasal 295 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau b. Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII. SK No 161098A Pasal 296. . . K INDONESIA Pasal 296 Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V. Pasal 297 Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Pasal 298 Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal299 Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. SK No l61099A ,( BAB VII TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN Baglan Kesatu Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Pasal 3O0 Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan atau diskriminasi, Kekerasan, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 301 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama mal<a dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. SK No 16ll00A PR,ESIDEN NEPUBL|K INDONESIA Bagian Kedua Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah Pasal 302 (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 303 (1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. (21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orzrng yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 304 Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibaCah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana dcnda paling banyak kategori III. Pasal 3O5 . . . SK No 16ll01A \ I I'EESTDEN REPUEUK INOONESIA -to2- Pasal 305 ( 1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. BAB VIII TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG Bagian Kesatu Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Paragraf 1 Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain Pasal 306 Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. SK No 16ll02A REPIJBUK INDONESIA Pasal 307 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata- nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno. Parlagraf 2 Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir Pasal 308 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 3O9 Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dipidana. SK No 16ll03A Eri-+TFIfll( -lo4- Pasal 310 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 31 1 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Paragraf 3 Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir Pasal 312 Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 313 Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 16ll04A FN.ESIDEN REFUEUK INDONESIA Paragraf 4 Mengakibatkan Bahaya Umum Pasal 314 Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 315 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar. Pasal 316 (1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (21 Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hati- hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 317 Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161105 A T 7l Paragraf 5 Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak Pasal 318 Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kedua Tindak Pidana Perusakan Bangunan Paragraf I Bangunan Listrik Pasal 319 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum; b. pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang; c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau d. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 320 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana dengan: a. pidana . . . SK No 16l106A EIIEEIf,INEEtrtrEIn -to7- b a. pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Paragraf 2 Bangunan Lalu Lintas Umum Pasal 321 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 322 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas; b. pidana. . . c SK No 16ll07A FRESIDEN REPI.IBUK INDONESIA b pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 323 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 324 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Paragraf 3 Rambu Pelayaran Pasal 325 Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru, dipidana dengan: c SK No 16ll08A K-IT.TIEtrf,IIIEEtrtrEM a. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran; b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar; c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau d. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 326 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran; b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar; c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Paragraf 4 Perusakan Gedung Pasal 327 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain, dipidana dengan: SK No 16ll09A a pidana REPUBL|K INDONESIA a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 328 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Bagian Ketiga Tindak Pidana Perusakan Kapal Pasal 329 Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. SK No 161l l0 A iiE TEtrrIIIEEtrtrEIn Pasal 33O Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang; b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika Paragraf 1 Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik Pasal 332 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap. . . Pasal 331 Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16llll A REPUBIJK INDONESTA -tt2- (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Paragrad2 Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik Pasal 333 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang: a. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional; b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak; c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara; d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik milik pemerintah; e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak; f. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak; g. memengaruhi . . . SK No 16ll12A c. atau mengakibatkan terganggunya Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah; h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak Komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan kepada siapa pun. Pasal 334 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang: a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang mengandung data laporan nasabahnya; b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan; c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan, atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer atau sistem elektronik dengan maksud menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri. SK No 161l 13 A -tt4- Pasal 335 Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasial<an atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. Bagian Keenam Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan Pasal 336 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang; b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang; c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan; d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. Pasal 337 (1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau b. melakukan hubungan seksual dengan hewan. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 16ll14A (3) Dalam . . . FNESIDEN REPUBUK INOONESIA (3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan. Pasal 338 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan; b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut. (21 Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagian Ketqjuh Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum Pasal 339 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas perintahnya; b. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c.menaruh,., SK No 16ll15A r.!]{ITFtrIilIIEENtrEM c. menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum; d. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik, untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya di jalan umum; e. membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya; atau f. tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan atau rintangan karena penggunaan kendaraan di tempat tersebut tanpa tujuan. Pasal 340 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas di tempat yang dilewati orang, yang dapat mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara. (2) Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Pasal 341 Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16ll16A EIIIIEIIItrN REPUELIK INDONESIA -tt7- Bagian Kedelapan Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Pasal 342 (1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara. Pasal 343 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara. Pasal 344 Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 1611l7A Bagian Kesembilan . . . REPIJBLIK INDONESIA Bagran Kesembilan Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia Pasal 345 Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan: a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M; atau b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 346 (1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Pejabat Paragraf 1 Pemaksaan terhadap Pejabat Pasal 347 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 16ll18A s Pasal 348 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL Pasal 349 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka; b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati. Pasal 350 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga). Paragraf 2 Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang Pasal 351 Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IL SK No 16ll19A REPUBLTK INDONESIA Pasal 352 Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 353 Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 354 Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 355 Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 356 Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161120A Pasal 357. . . REI'UEUK INDONESIA -t2t- Pasal 357 Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 358 (1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau mantan suami atau istrinya. Paragraf 3 Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara Pasal 359 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang; atau b. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. SK No 16ll21A REPUA|JK INDONESIA -t22- (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Paragraf 4 Perusakan Maklumat Negara Pasal 360 Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Paragraf 5 Laporan atau Pengaduan Palsu Pasal 361 Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL Paragraf 6 Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran Pasal 362 Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No 161122A Pasal 363. . . REPIJEUK INDONESIA -r23- Pasal 363 Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Paragral 7 Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum Pasal 364 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 365 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan: a. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau b. akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum. SK No 16ll23A Pasal 366. . . I:rfITI'I[TXT.Tjr;tTf,Trf -t24- Pasal 366 Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 367 Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan. Bagian Kedua Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia Pasal 368 Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IL Pasal 369 Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 161124A REPUBL|K INDONESIA _125_ Bagian Ketiga Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak Pasal 370 Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Keempat Tindak Pidana Irigasi Pasal 371 Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kelima Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin Pasal 372 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang: a. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan; b. seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan. l2l Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum. c. SK No 16ll25A TEIIEtrTilNEEtrtrEIn BAB X TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BAB XI TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS Pasal 373 (1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun. (2) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang menjadi pengganti sumpah. (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. Pasal 374 Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. Pasal 375 (1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII. SK No l61126A RE,'UEUK INDONESIA (21 Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII. (3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII. Pasal 376 Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal 377 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang: a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau b. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak. Pasal 378 Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16ll27A EITI;EIEEN] REFUELIK INDONESIA -t2a- Pasal 379 Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 380 (1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL (21 Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 381 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. l2l Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. SK No 161128 A 7]t -t29- BAB XII TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA Bagian Kesatu Pemalsuan Meterai Pasal 382 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah; atau b. dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum. Pasal 383 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. tanda yang gunanya untuk b menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai; dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di atas atau pada meterai tersebut; atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai. c SK No 161129A Bagian Kedua . . . REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara Pasal 384 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap negara yang palsu menurut Undang-Undang atau memalsu cap negzrra dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu; b. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau perak dengan cap asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai; atau c. memberi, menambah atau memindahkan cap negara yang asli menurut Undang-Undang pada Barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai, seolah- olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada Barang emas atau perak. (21 Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. Pasal 385 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik Indonesia yang palsu; b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak dipalsu; SK No 161347A c. secara . . . tl c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut, dengan maksud memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak semula sudah ada pada Barang tersebut. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66 ayat (1) huruf c. Pasal 386 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau b. memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu. l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. Pasal 387 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menghilangkan tanda batal pada Barang yang ditera, dengan maksud hendak memakai Barang tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau b. memakai . . . SK No 16ll3l A | ;J:l rFITil !N tJrlTl:TIIXNI-LNT,FII.] b. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah Barang tersebut masih dapat dipakai. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c. Pasal 388 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut asli atau tidak dipalsu; b. membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Barang tersebut; atau c. memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut bukan untuk Barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang itu. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) hurufd. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1), tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang mereknya dipalsukan. SK No 16ll32A REPUBLIK TNDONESIA Bagian Ketiga Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu Pasal 389 Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia: a. meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau b. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum. Pasal 39O (1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunalan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. BAB XIII TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Bagran Kesatu Pemalsuan Surat Pasal 391 (1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. (2) Setiap. . . SK No 16ll33 A REPUBIJK INDONESIA -t34- (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). Pasal 392 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 393 (1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16ll34A (2) Bahan . . . (21 Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan. Bagian Kedua Keterangan Palsu dalam Akta Autentik ' Pasal 394 Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Bagian Ketiga Pemalsuan terhadap Surat Keterangan Pasal 395 (1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M. (3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolah- olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya. SK No 16ll35A Pasal 396. . . REPUEL|K INDONESIA Pasal 396 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit, kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi; atau b. mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi. Pasal 397 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau b. menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah- olah Surat tersebut benar atau tidak palsu. Pasal 398 (1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, jika: a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk Masuk dan menetap di Indonesia; atau b. meminta . . . SK No 16l136A REPIJBUK INDONESIA b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. (21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama. Pasal 399 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat pengantar bagi hewan atau Ternak, atau memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu. Pasal 400 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu. BAB XIV. . . SK No 16ll37A rrfl Tf:IrIXTItililIt+Jn! BAB XIV TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN Pasal 401 Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 4O2 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. (21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 403 Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 404 Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No l6ll38A il EEEIEtrtr] EiltrtrLINEEtrtrEIA Pasal 405 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau huruf e. BAB XV TINDAK PIDANA KESUSILAAN Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum Pasal 406 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut. Bagian Kedua Pornografi Pasal 407 (1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI. l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan. SK No 161l39A REI'UEUK INOONESIA -t40- Bagian Ketiga Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan Pasal 4O8 Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Pasal 409 Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 4 10 (1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan / pendidikan. (3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang. Bagian Keempat Perzinaan Pasal 41 1 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161140A (2) Terhadap. . . NEPUBUK INDONESIA -t4t- (21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Pasal 412 (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Pasal 413 Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. SK No l6ll4l A Bagian Kelima . . . FRESIbEN REPIJEUX INDONESIA -t42- Bagian Kelima Perbuatan Cabul Paragraf 1 Percabulan Pasal 414 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 415 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang: a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau b. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak. Pasa] 416 (l) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. SK No 161142A EEtrtrIEtrN [rrfi rEIrrilTIrd.TII4rA 121 Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 417 Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi hadiah wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 418 (1) Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun: a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut. Paragraf 2 Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan Pasal 4 19 (1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. SK No 16ll43 A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t44- (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 420 Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 421 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga). Pasal 422 (1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasa1 423 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Bagian Keenam Minuman dan Bahan yang Memabukkan Pasal 424 (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Setiap. . . SK No 1611,14A IEIFFIIiIINI iiIflIEtrT.IIIEEtrtrEM (21 Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. (3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3): a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Bagian Ketqiuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan Pasal 425 (1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. l2l Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama. Bagian Kedelapan . . . SK No 16ll45A NEPUBLIK INDONESIA -t46- Bagran Kedelapan Perjudian PasaT 426 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl. a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam penrsahaan perjudian; b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Pasal 427 Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, BAB XVI TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG Pasal 428 (1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (2)Jika . . . SK No 16l146A 7I -L47- (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (21 dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati. Pasal 429 (1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati. (3) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah I /3 (satu per tiga). Pasal 430 Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2). SK No 16ll47A REPUSUK INDONESIA Pasal 431 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d. Pasal 432 Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. BAB XVII TINDAK PIDANA PENGHINAAN Bagran Kesatu Pencemaran Pasal 433 (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. SK No 16ll48A Bagian Kedua . . . EIIEtrTilIIEEtrtrEIn -t49- Bagian Kedua Fitnah Pasal 434 (l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal: a. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menj alankan tugas j abatannya. (3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan. Pasal 435 (1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena Iitnah. (2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar. (3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan. SK No 16ll49A I Bagian Ketiga Penghinaan Ringan Pasal 436 Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Bagran Keempat Pengaduan Fitnah Pasal 437 (1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang lain sehingga kehormatan atau nama baik orang tersebut diserang, dipidana karena melakukan pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan/atau huruf b. Bagian Kelima Persangkaan Palsu Pasal 438 Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 161150A Bagian Keenam . . . I:Iil rtr{I.f aN [1lr 'rI.Ir|.ITiIrrrNFFIA Bagran Keenam Pencemaran Orang Mati Pasal 439 (1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut. (41 Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah. Bagian Ketujuh Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan Pasal 440 Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana. Pasal 441 (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah. SK No 16ll5l A REI'UEIJK INDONESIA Pasal 442 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. BAB XVIII TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA Pasal 443 (1) Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengenai rahasia orang lain, hanya dapat dituntut atas pengaduan orang tersebut. Pasal 444 (1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan tersebut. Pasal 445 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f. SK No 161348A BAB XIX. . . ITTITFTfI'IITTI-{,TTT5N BAB XIX TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Bagran Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan Pasal 446 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (41 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut. Pasal 447 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. SK No 16ll53A REPUBUK INDONESIA Pasal 448 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana. Pasal 449 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan: a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang; b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang; c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul; d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang; e. penganiayaan berat; atau f. pembakaran. (21 Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagran Kedua . . . SK No 16ll54A REPIIEUK INDONESIA, - 15s- Bagran Kedua Perampasan Kemerdekaan Orang Paragraf 1 Penculikan Pasal 450 Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Paragraf 2 Penyanderaan Pasal 451 Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Bagian Ketiga Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan Paragraf 1 Pengalihan Kekuasaan Pasal 452 (1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 16ll55A i.lTI;FTIiI-dII I rFrrT: Iltfif NL[atIEtrIItr (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Paragraf 2 Menyembunyikan Anak Pasal 453 (l) Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqluh) tahun. Paragraf 3 Melarikan Anak dan Perempuan Pasal 454 (1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi dengan persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun. (21 Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. SK No 161156A EIIFFIEtrN E[trtrLI]IEEtrtrEIA -t57- (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra, atau walinya. (4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau suaminya. (5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal. Bagran Keempat Perdagangan Orang Pasal 455 (l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. l2l Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama. Bagian Kelima Pidana Tambahan Pasal 456 Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. SK No 16ll57A BABXX. . . NEPUBUK INDONESIA BAB XX TINDAK PIDANA PEI'{YELUNDUPAN MANUSIA Pasal 457 Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII. BAB XXI TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN Bagian Kesatu Pembunuhan Pasal 458 (1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga). SK No 16ll58A (3) Pembunuhan . . . EiltrEILItrEENtrEIn (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 459 Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. Pasal 460 (1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tqluh) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 458 ayat (1); atau b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan Pasal 459. Pasal 461 Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. SK No 16ll59A Pasal 462 Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Bagian Kedua Aborsi Pasal 463 (1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedamratan medis. Pasal 464 (1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan: a. dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau b. tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. l2l Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. SK No l61472A iIrEtrII!trN REP|JBLIK INDONESIA Pasal 465 (1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga). (2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f. (3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana. BAB XXII TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH Bagan Kesatu Penganiayaan Pasal 466 (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun. (4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan. (5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. SK No 161161 A REFUELIK INDONESIA -t62- Pasal 467 (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 468 (l) Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 469 (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 47O Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan: a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau c. terhadap ibu atau Ayah. SK No 16l162A REPIIBL|K INDONE!;IA Pasal 471 (l) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana. Bagian Kedua Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok Pasal 472 Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang. Ba gian Ketiga Perkosaan Pasal 473 (1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. SK No 161163 A (2) Termasuk . . . FRESTDEN -t64- (21 Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang sah; b. persetubuhan dengan Anak; c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui. (3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan cara: a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain; b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain. (41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 hunrf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIL (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain. SK No 16l164A (6) Dalam . . . REPTIEUK INDONESIA (6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban. l7l Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (41. (10) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual. BAB XXIII TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN Pasal 474 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16l165A (2) Setiap. . . REruEUK INDONESIA (21 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. (3) Setiap Orang yang karena kealpaannya matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 475 (1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). (21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. BAB XXIV TINDAK PIDANA PENCURIAN Pasal 476 Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 477 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan: a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan; b. pencurian benda purbakala; c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang; d. pencurian . . . SK No 16l166A -t67- d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang; e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; f. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau g. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 478 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 479 (1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun. SK No 161167A (2) Dipidana. . . tl (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l): a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan; b. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau d. secara bersama-sama dan bersekutu. (3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 48O Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. Pasal 481 (1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan. (2) Penuntutan . . . SK No 16l168A REPUBUK INDONESIA -t69- (2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua. (3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah. BAB XXV TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Pasal 482 (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 483 (1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: SK No 161169A a. memberikan . . . EIIFFIIItrN -t70- a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. Pasal 484 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483. Pasal 485 Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar. Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d. BAB XXVI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Pasal 486 Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 487 Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. SK No 161170A REPUBIJK INDONESIA -t71 - Pasal 488 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 489 Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 49O Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489. Pasal 491 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam menjalankan profesinya, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. SK No 161l7l A trIIItrIEtrN REPUEUI( INDONESIA -t72- BAB XXVII TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG Pasal 492 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 493 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan. Pasal 494 Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Pasal 495 Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16ll72A Pasal 496. . . FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t73- Pasal 496 Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 497 Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 498 Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 499 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan: a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat dipakai lagi; mendamparkan, merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1 tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan Kapal tersebut; atau b SK No 16ll73A | :lrl-FtTiIiN RE!'UEUK INDONESIA -t74- c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan tersebut. Pasal 500 Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 501 Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 502 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut; b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain; c. membebani . . . SK No l6ll74A t , c d REPUEUK INDONESIA membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan; menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut; menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain. Pasal 503 (1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 504 Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. e f. SK No 16ll75A REPUBUK INDONESIA -t76- Pasal 505 Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 506 Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 507 Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 508 Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 5O9 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. advokat . . . SK No 16l176A k-:-TfrEtrr'IEEEtrtrEm -t77- a c. b advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Pasal 510 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b. BAB XXUII TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur Pasal 51 1 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika: a. hidup terlalu boros; b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau SK No 16ll77A c. tidak c REPUBUK INDONESIA -t7a- tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, Surat yang berisi catatan yang menggambarkan keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 512 Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika: a. mengarang-ngarang utang, tidak mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik Barang dari harta benda milik perusahaan; b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah harganya; c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyimpan dan memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c. Pasal 513 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi. Pasal 514 Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang: SK No 16ll78A PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -t79- b a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai hasil perundingan dengan debitur, pada waktu pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan tersebut benar-benar terjadi; atau mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau pemberesan perusahaan, Pasal 515 Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris Pasal 516 Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika: SK No 161179A a. memudahkan . . . 7I a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi; b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan, memudahkan atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau tidak memenuhi kewajiban untuk pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya. Pasal 517 Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Pasal 518 Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. Bagian Ketiga Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan Pasal 5 19 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III: c SK No 16ll80A PRESTDEN NEPUEUK INDONESIA a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus; atau debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang pengadilan karena telah mengadakan persetujuan dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta keuntungan khusus. b Bagran Keempat Penarikan Barang Tanpa Hak Pasal 52O (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak pakai atas Barang tersebut; b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau Barang milik orang lain untuk keperluan pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas tanggungan atas Barang tersebut, dengan merugikan orang yang berpiutang hak atas tanggungan tersebut; c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang ikatan tersebut; atau d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas Barang tersebut dengan merugikan pemegang kredit. (21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB XXIX. . . SK No 16ll8l A REFUBUK INDONESIA -ta2- BAB XXIX TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG Bagran Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal 521 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung Pasal 522 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak kategori IV. Pasal 523 Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. SK No 16ll82A Et--l,FTf.I{Il BLIK TNDONESIA Pasal 524 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 525 Setiap Orang yang secara melawan hukum atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pasal 526 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525. BAB XXX TINDAK PIDANA JABATAN Bagran Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta Pasal 527 Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 528 (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang- undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (2)Jika. . . SK No 161183 A REPUELIK INDONESIA (21 Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun. Bagian Kedua Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan Pasal 529 Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 530 Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orzrng tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan Pasal 531 (1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan menurut perintah Pejabat yang berwenang atau putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut, atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. SK No 161l84A (2) Pejabat. . . 3 7l (21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 532 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Pejabat yang: a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum atau tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, tidak memberitahukan hal tersebut dengan segera kepada Pejabat yang bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana. (21 Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 533 Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan. SK No 161185A REI'UEUK INDONESIA Pasal 534 Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 535 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang: a. melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak; atau b. pada waktu menggeledah rumah melampaui kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau Barang bukti lainnya. Pasal 536 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang: a. melampaui kewenangannya meminta orang memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat, kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa pengiriman umum; atau b. melampaui . . . SK No 16ll86A b NEPUBUK INDONESIA -t87- melampaui kewenangannya meminta sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut. Pasal 537 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang: a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak; b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket. Pasal 538 Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 539 (1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan. (21 Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. SK No 161349A Pasal 540 Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 541 Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. BAB XXXI TINDAK PIDANA PELAYARAN Bagian Kesatu Pembajalan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal Pasal 542 Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 543 (1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. SK No 161188A ll REPUBUK INDONESIA (21 Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang di perairan Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 544 Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan: a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; atau b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. Pasal 545 Setiap Orang yang: a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 546 (1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. SK No 161189A REFTIEUK INDONESIA Pasal 547 Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 548 Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu Pasal 549 Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 550 Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 551 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang: a. membuat atau meminta orang lain untuk mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian; atau SK No 16ll90A FRESIDEN REPUAUK INDONESIA b menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian. Pasal 552 Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 553 (1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya. (21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka; b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal SK No 16ll9l A FI{iltrtrf,INEEtrtrEm -r92- Pasal 554 (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun. l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka; b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. Pasal 555 Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Pasal 556 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang: a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal; b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi. Pasal 557 . . . SK No 16ll92A REPUBUK INDONESIA Pasal 557 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Bagian Keempat Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapa1 Pasal 558 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:. a. menjual Kapal; b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya; c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya. Pasal 559 Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 560 Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. SK No l61193A {3 INIIEtrtrEIn -L94- Pasal 561 Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 562 (l) Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (2) Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 563 Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 564 Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. SK No l6ll94A Pasal 565. . . I r rJE rl :TrltTItil[IfInt Pasal 565 Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 566 Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Pasal 567 Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Pasal 568 Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL Pasal 569 (1) Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 16ll95A (2) Dalam . . . FI-J TEtrIilIIEEtrtrEM -t96- (21 Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IL Bagran Kelima Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal Pasal 570 Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Bagran Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal Pasal 571 Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 572 Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. SK No 16l196A Bagian Ketqiuh . . . REPUBUK INOONESIA -t97- Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan Pasal 573 Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan. Pasal 574 (1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara Pasal 575 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun. SK No 16ll97A Ifx (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 576 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 577 (l) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 578. . . SK No 16ll98A ELIK INDONESIA Pasal 578 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (41 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Bagian Kedua Pembaj akan Pesawat Udara Pasal 579 (1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau b. secara melawan hukum menguasai atau Pesawat Udara Dalam Penerbangan. (21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. SK No 16ll99A REPTIBUK INDONESIA Pasal 580 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579: a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama; b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; c. dilakukan dengan perencanaan; d. mengakibatkan Luka Berat; e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang. (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Pasal 581 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 582 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun. SK No 161200A Pasal 583. . . I rEIItrtrf,ItrEEtrtrEIA Pasal 583 Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. Pasal 584 (1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 585 Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 586 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. SK No 161202A REPUEIJK INDONESIA Pasal 587 Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 588 (1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587: a. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu; b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau c. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga). (21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 589 (1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. l2l Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. SK No 161203 A I BAB XXXII TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan Bagian Keempat Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara Pasal 590 (l) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. Pasal 59 1 Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: SK No 161204A a. membeli . . . REPUELIK INDONESIA a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. b Pasal 592 (1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (21 Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g. Pasal 593 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. Bagian Kedua Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan Pasal 594 Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. orang . . . SK No l61205A REFTIBUK INDONESIA orang yEmg meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri. Pasal 595 Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, jika: a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri. Pasal 596 Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut. BAB XXXIV TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DAI,AM MASYARAKAT Pasal 597 (1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana. (21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f. a b SK No 161350A BAB XXXV. . . lt BAB XXXV TINDAK PIDANA KHUSUS Bagian Kesatu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia Pasal 598 Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara: a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian; d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 599 Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai b"gian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; SK No 161207A b. perbudakan. . . b c perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Bagian Kedua Tindak Pidala Terorisme Pasal 6OO Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. d SK No 161208 A NEFUBUK INDONESIA, Pasal 601 Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup. Pasal 6O2 Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V. Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi Pasal 6O3 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. SK No 161209A j PNESIDEN NEPUELIK INDONESIA Pasal 604 Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. Pasal 605 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewaj ibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. l2l Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. Pasal 606 (1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Pegawai . . . SK No l6l2l0A EUK INDONESIA -2lo- (21 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. Bagian Keempat Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 607 (1) Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII; b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI; c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI. (21 Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika. . . SK No 1612l I A I FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA -2tt- d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. pe{udian; u. prostitusi; penjara 4 (empat) tahun atau lebih. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang. Pasal 6O8 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana SK No 161212A REPUEUK :NDONESIA -2L2- Bagran Kelima Tindak Pidana Narkotika Pasal 609 (1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. Pasal 61O . . . SK No l612l3 A REFIIEUK INDONESIA -2t3- Pasal 610 (l) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori M; b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI; dan c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI. SK No l6l2l4A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus Pasal 611 Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Narkotika. Pasal 612 Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. BAB XXXVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 613 (l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. (2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang. Pasal 614 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana; SK No 1612l5 A b REPTIELIK INDONESIA -2t5- istilah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini disamakan dengan Korporasi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; istilah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data dan program Komputer yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang- Undang ini disamakan dengan Barang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini; dan istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selunrh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Pasal 615 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang- Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi pidana denda dengan ketentuan: a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II. c d SK No l6l2l6A (2) Dalam . . . REPUBL|K INDONESIA -2t6- (21 Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang- undangan tersebut. Pasal 616 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII. Pasal 617 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang- Undang ini. Pasal 618 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Pasal 619 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru. Pasal 62O. . . SK No 1612l7A REPUBUK INDONESIA -2L7 - Pasal 620 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang- Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing. BAB XXXVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 621 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara Untuk c Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 81); Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951); d. Undang-Undang . . . SK No 161218A EEEEIEtrN t r r !rT: IrTilNI-LNIEFitA -2ta- d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tarrrbaherrr Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660); e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976); g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1978); h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261; i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080); k. Undang-Undang. . . SK No 16l2l9A EITFFIEtrNI REPIIBUK INOONESIA k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O); 1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); n. Pasal 81 ayat (l) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); o. Pasal 6. . . SK No 161220A MFFIEtrN RE:PUBLIK INDONESIA o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216); p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2l Tal:run 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 2a ayat(21, Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); s. Pasal 15. . . SK No l6122l A EEEItrtrN -22r- s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919); t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O08 tentang Pornografi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); v. Pasal 192, Pasal 194, dart Pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); w. Pasal 11 1 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); x. Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); y. Pasal l2O . . . Tr3 SK No 161222A REPUB|JK INDONESIA y. Pasal l2O ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); z. Pasal 36 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahiurr 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); dan cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dalam . . . SK No 161223 A REPUBUK INDONESIA l2l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurt'f c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307. (3) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 3O2 ayat (1) Undang-Undang ini. l4l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O3; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604; c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605; d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1). (5) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia s6!agei1n614 dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599. SK No 161224A (6) Dalam . . . TIEITFITTIEN FEPUBUK INDONESIA (6) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (41 Undang-Undang ini. l7l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601. (8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini. (9) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini. (1O) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 4O7; b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441; c. Pasal 2A ayat (21 dan Pasal 45A ayat l2l pengacuannya diganti dengan Pasal 243; d. Pasal 30 . . . SK No 161225A d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21. (11) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245. (12) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini. (13) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234; b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235; c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236; d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237; e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239. (1a) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: SK No 161226A REFUELII( INDONESIA a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a; b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b. (15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufa; b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa; c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a; d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayar(21 hurufa; e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (l) hurufb; f. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufb; g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb; h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 hurufb; i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c; j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan' Pasal 609 ayat (2) huruf c; k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c; l. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat(21 hurufc. SK No 161227A (16) Dalam . . . REPIJBLIK INDONESIA (16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat(21; b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a; c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l ) huruf b; d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan e. Pasal 5 ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 608. (17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal l2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan b. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (r ). (18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374; b. Pasal 36. . . SK No 161228A TEEIEtrLItrEEtrtrEIn b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b; c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 hurufb. (19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini. (20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2 dalam Undang-Undang ini. (21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295; b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296; c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299. Pasal 623 Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP. Pasai 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 161229A Agar PEESIDEN REPUBLIK TNOONESIA Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Jar:uafi2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari2O2S MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2023 NOMOR I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan strasi Hukum, ttd SK No 161470A anna Djaman l,?]=rrII'T:EIilNmtrIr! PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA I. UMUM Pen5msunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek uon StmfreclX atauyang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional. Adapun misi kedua adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, pemndang- undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi keempa.t, yaihr misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional. Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang dimaksudkan untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan, kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan masyarakat . . . SK No 16135l A Tr3-l l-NIrtrtlIiEIA masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah menelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek uan Strafrechl uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad l9l5: 7321. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek uan Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 91, Wetboek van Strafirecht uoor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk hrlau Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden. Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II yang untuk daerah tersebut masih berlaku Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, l9l5: 7321 dengan segala perubahannya. Sejak saat itu, dapat dikatakan bahwa setelah kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di Indonesia dan keadaan itu berlangsung hingga tahun 1958 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, berlakulah hukum pidana materiel yang seragam untuk seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, yaitu Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie yang untuk selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); 2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor I27, Tarnbahan lcmbaran Negara Nomor 1660); 3. Undang-Undang. . . SK No l6l352A REI'UELIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, yang menaikkan ancarnan hukuman dalam Pasal 359, Pasal 36O, dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 196O tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 196O Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976) yang mengubah frasa "uijf en twintig gulden" dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal 384, dan Pasal 4O7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi frasa "dua ratus lima puluh rupiah"; 5. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 196O Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Nomor 1978); 6. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261, yang antara lain telah menambahkan ketentuan Pasal 156a ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 197 4 ter:tang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40), yang mengubah ancaman pidana dalam Pasal 3O3 ayat (1), Pasal 542 ayat (1), dan Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis; 8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O8O); 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahwr 1999 tentang Perubahan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O), klnususnya berkaitan dengan kriminalisasi terhadap penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme; dan SK No 161353 A 1O. Undang-Undang. . . rNTIT'TIIiFTA 1O. Undang-Undang Nomor 31 Tahu 999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO1 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150). Berbagri pembaruan atau perubahan tersebut belum dapat memenuhi 4 (empat) misi perubahan mendasar yang telah diuraikan di atas yakni, dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sehingga pen5rusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus dilakukan secara menyelumh dan terkodifikasi. BUKU KESATU l. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah I(abupaten/ Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam Buku Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak hanya berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi Undang-Undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. Buku Kesatu ini memuat substansi, antara lain, ruang lingkup berlakunya hukum pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban pidana, pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan, juga tujuan dan pedoman pemidanaan, faktor yang memperingan pidana, faktor memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan penutup. 2. Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar €rntara Wetboek uatt StrafudX dan Undang-Undang ini adalah filosofi yang mendasarinya. Wetboek van StrafieclX dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik yang berkembang pa.da Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana. Undang-Undang ini mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objelrtif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin). Alian ini berkembaag pada Abad ke-19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau Tinda-k Pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek individual pelaku Tindak Pidana. Pemikiran mendasar lain yang memengaruhi penyusunan Undang-Undang ini adalah perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban kejahatan (uiAimologgl yang berkembang setelah Perang Dunia II, yang menaruh perhatian besar pada. . . SK No 161354A TT] REPUBUK INDONESIA pada perlakuan yang adil terhadap Korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Falsafah daad4ader stmfudtt dan viktimologi akan memengaruhi perumusan 3 (tige) permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungiawaban pidana atau kesalahan, dan sanksi (pidana dan tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas hukum pidana yang mendasarinya. 3. IGrakter daad4ader strafudX yang lebih manusiawi tersebut secara sistemik mewarnai Undang-Undarrg ini, antara lain, juga tersurat dan tersirat dengan adanya berbagai pengaturan yang berusaha menjaga keseimbangan antara unsur atau faktor objektif dan unsur atau faktor subjektif. Hal ifu, antara lain, tercermin dari berbagai pengaturan tentang tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasErngan sanksi berupa pidana dan tindakan, pengembangan altematif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati yang merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu dialtematilkan dengan penjara seurnur hidup atau paling lama 2O (dua puluh) tahun, serta pengaturan batas minimum umur pertanggungiawaban pidana, pidana, dan tindakan bagi Anak. 4. Pembaruan hukum pidana materiel dalam Undang-Undang ini tidak membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian, Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalarn Wetboek uan Strafredt ditiadakan, tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua Undang-Undang ini. Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagat redtsdeliddan pelanggaran sslagai wetsdelid temyata tidak dapat karena dalam perkembangannya tidak sedikit rcchtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan sebaliloeya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan tuetsdelid dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancEunan pidananya. Dalam kenyataannya terbukti bahwa persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran juga relatif sehingga kriteria kualitatif semacarn ini tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten. Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tindak Pidana adat unhrk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya di beberapa. daera-h di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak terh-rlis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran . . . SK No 161355 A i EI] K INDONESIA pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku Tindak Pidana. HaI tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norrna yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini. 5. Karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya Tindak Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia secara alamia-h, melainkan mencakup pula Korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini Korporasi dapat dijadikan sarana untuk melakukan Tindak Pidana dan dapat pula memperoleh keuntungan dari suatu Tindak Pidana. Dengan dianutnya paham Korporasi adalah subjek Tindak Pidana, hal itu berarti bahwa Korporasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum dianggap mampu melakukan Tindak Pidana dan dapat dipertanggungiawabkan dalam hukum pidana. Di samping itu, masih pula pertanggungjawaban pidana dipikul bersama oleh Korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam Korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkarr dalam hukum pidana. Dengan diatumya pertanggunglawaban pidana Korporasi dalam Buku I Undang-Undang ini, pidana Korporasi yang semula hanya berlaku untuk Tindak Pidana tertentu di luar Undang-Undang ini, berlaku juga secara umum untuk Tindak Pidana lain, baik di dalam maupun di luar Undang-Undang ini. Sanksi terhadap Korporasi dapat berupa pidana, tetapi dapat pula berupa tindakan. Dalam hal ini kesalahan Korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili Korporasi, mengambil keputusan atas nama Korporasi, dan mempunyai kewenangan menerapkan pengawasan terhadap Korporasi) yang melakukan Tindak Pidana dengan menguntungkan Korporasi, baik sebagai pelaku maupun sebagai pembantu Tindak Pidana dalam ling[up usaha atau pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi perintah, dan penerima manfaat. 6. Asas tiada pidana tanpa kesalahan tetap merupakan salah satu asas utama dalam hukum pidana. Namun, dalam hal tertentu sebagai pengecualian penerapan asas mutlak (strict liabilitgi) dan asas pertanggungiawaban pengganti (uimrious liabiliful. Dalam hal pertanggungjawaban mutlak, pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana perbuatan pelaku. Sedangkan . . . SK No 161356A I.i]-flrli-EffNEEtrtrEm Sedangkan dalam pertanggungjawaban pengganti, tanggung jawab pidana seseorang diperluas sampai pada tindakan bawahannya yang melakukan peke{aan atau perbuatan untulmya atau dalam batas perintahnya. 7. DaJan Undang-Undang ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat kl:rusus (pidana mati) untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang. Jenis pidana pokok terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial. Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk membebaskan dfui dari rasa bersalah. Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat. Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana. Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan diiatuhkan di antara kelima jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang ini harrya dirumuskan tiga jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana mati. Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana ke{a sosial pada hakikatnya mempakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara. Pidana mati tidak terdapat dalam umtan jenis pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir unhrk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harrs selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatutrkan dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun. 8. Dalam . . . SK No l6l357A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 8. Dalam pemidanaan dianut sistem dua jalur (danble-track sgsteml, yaitu di samping jenis pidana tersebut, Undang-Undang ini mengatur pula jenis tindakan. Dalam hal ini, hakim dapat mengenakan tindalan kepada mereka yang melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak atau kurang mampu mempertanggungiawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku menyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual. Di samping dljatuhi pidana dalam hal tertentu, terpidanajuga dapat dikenai tindalan dengan maksud unhrk memberi pelindungan kepa.da masyaralat dan mewujudkan tata tertib sosial. 9. Pidana minimum khusus dapat diancamkan berdasarkan pertimbangan: a. menghindari adanya disparitas pidana yang sangat mencolok bagi Tindak Pidana yang sama atau kurang lebih sama kualitasnya; b. lebih mengefektifkan pengaruh prevensi urnum, khususnya bagi Tindak Pidana yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat; dan c. jika dalam keadaan tertentu maksimum pidana dapa.t diperberat, dapat dipertimbangkan pula bahwa minimum pidana untuk Tindak Pidana tertentu dapat diperberat. Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu pengecualian, yaitu hanya untuk Tindak Pidana tertentu yang dipandang sangat merugikan, sangat membahayakan, atau sangat meresahkan masyarakat dan untuk Tindak Fidana yang dikualifrkasi atau diperberat oleh akibatnya. 1O. Dalam Undang-Undang ini jenis pidana denda dinrmuskan dengan menggunakan sistem kategori. Sistem itu dimaksudkan agar dalam perumusan Tindak Pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda yang sudah ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem kategori tersebut adalah bahwa pidana denda merupakan jenis pidana yang relatif sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang akibat situasi perekonomian. Dengan demikian, jika terjadi perubahan nilai mata uang, sistem kategori akan lebih mudah dilakukan perubahan atau penyesuaian. 11. Dalam Undang-Undang ini diatur pula diversi dan jenis tindakan serta pidana bagi Anak. Pengaturan ini dimaksudkan unhrk kepentingan terbaik bagi Anak karena berkaitan dengan adanya Undang-Undang mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dan selain ihr Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak. BUKU KEDUA 1. Untuk menghasilkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undarrg Hukum Pidana yang bersifat kodilikasi dan unifikasi, di samping dilakukan evaluasi dan seleksi terhadap berbagai Tindak Pidana yang ada di dalam SK No 161358 A Wetboek REPIIEL|K INDONESIA Wetboek van Strafiedt sebagaimana dilsta nkan oleh Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, apresiasi juga dilakukan terhadap berbagai perkembangan Tindak Pidana yang ada diluar Wetbek uan Strafiedt, antara lain, Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, pemberantasan Tindak Pidana terorisme, pemberantasan Tindak Pidana konrpsi, pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dan pengadilan hak asasi manusia. 2. Secara antisipatif dan proaktif, juga dimasukkan antara lain, pengaturan tentang Tindak Pidana Pomografi, Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika, Tindak Pidana penerbangan, Tindak Pidana terhadap organ, jaringan tubuh, dan darah manusia, dan Tindak Pidana terhadap proses peradilan. 3. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengadopsi konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifrkasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuentbn Agairst Torfitre and Other Cruel, Intatman or Degruding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman La.in yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 4. Dengan sistem perumusan Tindak Pidana di atas, untuk Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, Tindak Pidana narkotika dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang dinamai "Bab Tindak Pidana Khusus". Penempatan dalam bab tersendiri tersebut didasarkan pada karakteristik khusus, yaitu: a. dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar; b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Tfansnational Oryanizcd Cimel; c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus; d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel; e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia); f. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifftasi; dan g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per sQ dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people ardemnation). Dengan . . . SK No 16l359A EITFEIEtrtrI REPUBL|K INDONESIA Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, kewenangan yang telah ada pada lembaga penegak hukum tidak berkurang dan terap berwenang menangani Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika. 5. Pembentukan Undang-Undang ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain, mengenai Tindak Pidana penghinaan Presiden, Tindak Pidana mengenai penodaan agama, dan Tindak Pidana kesusilaan. 6. Sejalan dengan proses globalisasi, laju pembangunan dan perkembangan sosial yang disertai dengan mobilitas sosial yang cepat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperkirakan jenis Tindak Pidana banr masih akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar Pasal 187 Buku Kesatu. Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang ini merupakan tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh sehingga tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Untuk itu, penjelasan dalam Undang-Undang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal dalam batang tubuh yang mendeskripsikan maksud dan makna yang terkandung dalam pa.sal tersebut. [. PASALDEMIPASAL Pasal 1 Ayat (l) Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menenhrkan bahwa suatu perbuatan merupa.kan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilalrukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut. SK No l6l360A I'RESIDEN REPUEUI( INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "analogi' adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Pasal 2 Pasal 3 Ayat (l) Cukup jelas. Ayatl2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (l) Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakaf adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melalrukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertr:lis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut. Ayat (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "berlaku dalam tempat hukum itu hidup" adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini. Ayat (3) Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah. SK No 161467A i:k-EFIEtrN REPUBLJK INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari anczunan pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancarnan pidana yang berbeda. Pasal 4 Hurufa Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang. Huruf b Cukup jelas. Hurrf c Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana lainnya" misalnya, Tindak Pidana terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia. Pasal 5 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Penentuan kepentingan nasional tertenhr yang ingin dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yErng limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia. Perumusan . . . SK No 161362A FRESIDEN REI'UEUK INDONESIA Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh pembentuk Undang-Undang pada masa yang akan datang. Fleksibilitas itu tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan nasional hanya terbatas pa.da perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia. Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana yang merugikan kepentingan hukum suatu negara,.oleh negara tempat Tindak Pidana dilalnrkan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan yang harus dilarang dan diancam dengan pidana. Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Ketentuan ini mengandr:ng asas universal yang melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misaleya: a. konvensi internasional mengenai uang palsu; b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut; c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau d. konvensi intemasional mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Ketentuan ini dimaksudkan unhrk mengantisipasi perkembangan adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang warga negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam pe{anjian tersebut. Pasal 10. . . SK No 161363 A Kl-tArI=tTTNEtrtItrEIn -t4- Pasal 10 Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya: a. saat perbuatan fisik dilakukan; b. saat beke{anya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak Pidana; atau c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana. Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak Pidana materiel. Pasal 11 Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya: a. tempat perbuatan {isik dilakukan; b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana; atau c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dlfatutri pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15. . . SK No 161364A EEPUEUK INDONESIA Pasal 15 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan. Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya diljatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan Tindak Pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 16 Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana. Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 2O Hurufa Cukup jelas. Huruf b . . . SK No 161365 A REFUBUK INDONESIA -t6- Huruf b Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote antrol yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana. Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disr.rruh untuk melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan. Hunrf c Yang dimaksud dengan "turut serla melalrukan Tindak Pidana" adalah mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu kesatuan. Hurufd Yang dimaksud dengan "menggerald<an orang lain supaya melakukan Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu. Pasal 21 Ayat (1) Hurufa Dalam ketentuan ini, pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan. Hurufb Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada walrhr Tindak Pidana dilakukan hampir terdapa.t kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana. Dalam turlt serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat kefa sama dalam turut serta melalmkan Tindak Pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 161366A EFtTr:trTilifltil.Jrr+Ynt -t7- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. PaseJ22 Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yang dipercaya oleh Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk berlangsung. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. selama proses peradilan pidana SK No l6l367A TIFFTTFI{I] Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Dalam ketenhran ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan. Pasal 33 Yang dimaksud dengan "keadaan daruraf, misalnya: a. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung arftara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal; b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi piJihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar. Pasal 34 Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu: a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika; b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan; c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas). Pasal 35 Cukup jelas. SK No l6l368A Pasal 36. . . REI'UEUK INDONESIA Pasal 36 Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalaha:r. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Ayat(21 Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa se'rap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harrs selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui". Pasal 37 Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban pengganti (uicaious liabilitgl yang dinyatakan secara tegas oleh Undang- Undang yang bersangkutan. Huruf a Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct liabilitgl yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya. Huruf b Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti (ubaious liabilitgl yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya. Pasal 38 Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, a nxietg, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif. SK No l61369A Yang . . . EEtrEIEtrN tafl [FIIIXNIiTTNITF{f Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dat down sgndrome. Pelaku Tindak Pidana y€rng menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsali tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana. Pasal 39 Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab. Pasal 40 Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum unhrk dapat dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungiawabkan secara pidana dan karena itu pen€rng€uxan perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketenhran peratuztn penrndang- undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak. Pasal 4l Huruf a Cukup jelas. Hurufb Keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial. Dalam ketenhran ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah nraupun swasta. Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial. SK No 161370A rlril:ET[.I{I] REPUEUK INDONESIA -2t- Pasal42 Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan mutlak dan paksaan relatif. Hurufa Yang dimaksud dengan 'dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan" atau paksaan muflak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah: 1. ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat menga.dakan perlawanan; dan 2. apabtTa kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih daripada kepentingan yang diselamatkan. Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak merupakan alasan pemaaf yang dapa.t menghapuskan pidananya. Pasal 43 Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan syarat: a. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan b. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Yang dimaksud dengan "kedudukan fungsional" adalah orang tersebut mempunyai kewenangan mewakili, mengambil kepuhrsan, dan untuk menerapkan pengawaszrn terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang SK No 16137l A berkedudukan trFlrl:Tf l-tTlFr.rlId{n! berkedudukan sebagai orang yang menJruruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut. Yang dimaksud dengan "hubungan lain" misalnya, kontrak kerja yang bersifat sementara. Pasal 47 Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijalen Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijalran Korporasi tersebut tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya. Pasal 48 Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapa.t kemungkinan sebagai berikut: a. dalam ketentuan ini "lingkup usaha atau kegiatan" termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi; b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Dalam hal orurng perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapa.t diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seor€rng pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para kar5rawan perusahaan. Pasal 51 Cukup jelas. SK No 161372A AUl( INDONESIA Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Kepa.stian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tqiuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan perundarrg-undangan yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula kemungkinan aspek keadilan terdesak. peraturan perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret. Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin keadilan di atas kepastian hukum. Pasal 54 Ayat (1) Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dljatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatii artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas reclterlijlce pardon atau judicialpardonyang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorzrng yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yarrg didalnvakan kepadanya. Pasal 55 Yang dimaksud dengan "sengaja menyebabkan te{adinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana" adalah bahwa pelaku dengan seng4a mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar atau alasan pemaaf. SK No 161373 A Pasal 56. . . tftEtrIEtrN lirl:irkIII-INIIr-NI.F{IJ Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 memenuhi tujuan pemidanaan. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melalrukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tqluan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda. Pidana . . . SK No 161374A 7l Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai altematif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku Tindak Pidana (daod4aderstrafrcch$ untuk mengembangkan altematif selain pidana penjara. Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, misat:ya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial. Ayat (2) Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan. Pasal 66 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebegeimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. SK No l6l375A IIRESIDEN REFUEIJK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 67 Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus. Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seulnur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (l) Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun yang dihitung sebagai masa menjalani pidana setelah penrbahan. Ayatl2l Cukup jelas. Pasal 7O Cukup jelas. Pasal 71 Ayat (l) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari pemmusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatutrkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang pendek. SK No 161376A ETGFTFT{II l-irfl{rf:IrfilNlr'trtltrFlltr Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah berumur 18 (delapan belas) tahun. Pasa772 Ayat (1) Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa pidananya paling singkat I (satu) tahun dan setelah narapidana menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya. Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik. Ayatl2l Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan pemberian pembebasan bersyarat, pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (sah:) pidana. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dllalani ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat- syarat yang harrs dipenuhi narapidana. SK No 161377A REPIIBLIK INDONESIA Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 73 Ayat (1) Dalam ketentuan ini ditetapkan syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan. Syarat untuk tidak melakukan Tindak Pidana selama masa percobaan merupakan syarat umum. Sedangkan syarat khusus dalam masa percobaan adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari atau harus dilat<ukan oleh narapidana, misatrya, tidak boleh minum minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Ayat (2) Dalam ketenhran ini perubahan atas syarat khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pembimbingan terhadap narapidana yang bersangkutan. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. PasaJT4 Ayat (l) Pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pa.da motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tindak Pidana yang dilakukan karena alasan ini pada dasamya Tindak Pidana politik. Ayat (2) Dalam ketentuan ini, maksud yang patut dihormati harus ditentukan oleh hakim dan harus termuat dalam pertimbangan putusannya. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 161378 A REPUELIK INDONESIA Pasal 75 Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana pokok, namun sebenamya merupakan cara pelaksanaan dari pidana penjara sehingga tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu Tindak Pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang sempa dengan pidana penjara bersyarat yang terdapat dalam Wetboek uan Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini mempakan altematif dari pidana penjara dan tidak ditujukan untuk Tindak Pidana yang berat siliatnya. Pasal 76 Ayat (1) Penjatutran pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana. Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan. Yang dimaksud dengan 'menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancannan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat(71 Cukup jelas. PaseJ77 Cukup jelas. Pasal 78. . . SK No l61379A FRESIDEN NEFUBLIK INDONESIA Pasal 78 Ayat (1) Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp). Ayat12) Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya upah minimum harian. Pasal 79 Ayat (1) Dalam ketenhran ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Pemmusan secara kategoris ini dimaksudkan agar: a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan unhrk berbagai Tindak Pidana; dan b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika te{adi perubahan ekonomi dan moneter. Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori MII dihitung sebagai berikut: a. Maksimum kategori denda yang paling ringan ftategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum. b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori IIL c. Untuk kategori V sampai dengan kategori MII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakrri kategori MI adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori M adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori MI, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 8l Ayat (1) Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain: a. waktu pelaksanaan pidana denda; b. cara . . . SK No l61380A REPIIEUK INDONESIA b. cara pelaksanaan pidana denda; c. penyitaan dan lelang; dan d. pidana pengganti pidana denda. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "tidak dibayar'adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian. Pasal 82 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak memungt<int<an", misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda. Pasal 85 Ayat (1) Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana ke{a sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembagalembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. SK No l6l38l A Erfd{titr{ll REPUELIK INDONESIA Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial. Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatutran pidana ke{a sosial adalah harrs ada persetujuan terdalsra sesuai dengan ketentuan daJarn tle Conuention for the Protectian of lluman Righfs ann Fltndamental Frcd.om (IleatA of Rome 195O) dan the International Couenant on Ciuil and Politiul Rights (tle Neta Yo Conuention, 1966). Hurufd Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial. Huruf e Cukup jelas. Hunrf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Ayat (s) Pidana ke{a sosial ini tidal< dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukupjelas. SK No 161382A EfTItrtrIf,INEENtrEIn Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Dalam melakukan pembimbingan, pembimbing kemasyarakatan dapa.t bekerja sama dengan lembaga pemerintah yang membidangi peke{aan sosial. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 86 Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haJmya sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi. Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan masyarakat. Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "profesi" adalah pekedaan yang memerlukan keahlian tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula. Hunrf g Cukup jelas. SK No 161383 A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Hurufe Termasuk di dalamnya Harla Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana. Huruf f Cukup jelas. Pasal 92 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana tambaharr dirumuskan sebagai upaya untuk menuntaskan/menyelesaikan pelaksanaan putusan hakim. SK No 161384A AT REPUBUK INDONESIA Pasal 93 Ayat (1) Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimsna yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan unhrk memberi pelindungan kepada masyarakat. Ayatl2l Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama tentang pidana pengganti untuk pidana denda. Pasal 94 Ayat (1) Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan tentang pidana pengganti untuk pidana denda. Ayat (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati ditentukan dalam pasal tersendiri unhrk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersiliat khusus sebagai upa.ya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara altematif dengan pidana penjara serunur hidup atau SK No 161385A pidana FRESIDEN REPUBUK INDONESIA pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanalan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup. Pasal 99 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut. Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayr yang baru dilahian. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Cukupjelas. Pasal 103 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif. SK No 161386A Huruf b . . . LIK [NE['IIIrFmt Hurufb Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. Hurufc Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapl<annya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja. Hurufd Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lemb"ga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta. Hurufe Cukup jelas. Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapa.t beraktivitas dan berpartisipa.si penuh dalam semua aspek kehidupan. Hurufb Yang dimaksud dengan "seseorang" adq'lah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan. Hurrf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. SK No 161387A REPUELIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Cukup jelas. Pasal 1O6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan."pe kerja" termasuk, minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Ayat (1) Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. SK No 161388 A EEtrEIEtrN nTr-lTI:IrttTIf'FIIttf nt Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Yang dimaksud dengan "lembaga' adalah kmbaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hurufe Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Ctrkup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 . . . SK No 161389A Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal I 19 Cukup jelas. Pasal 12O Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasat 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Ayat (1) Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berla-ku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat. Ayat(21 Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derqat legi generall Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika te{adi kasus yang diatur ddalr, 2 (dua) Undang-Undang. Pasal 126 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (uoortgqette handelind. Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi. SK No 161390A REFUEL|K INDONESIA Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 127 Ayat (1) Ketentuan ini menga.tur mengenai perbarengan perbuatan atau konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengarr perbuatan, narnun ancarnan pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilatrukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dilatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem lnrmulasi yang diperlunak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Ayat (1) Huruf a Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bb in idem. Hurufb. . . SK No 161391 A REPUEUI( INDONESIA Hurufb Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseor€rng tidak dapat dilimpahkan kepa.da orang lain. Hurrf c Cukup jelas. Hurufd Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut. Hurufe Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugr,rrkan penuntutan. Huruff Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat ditunhrt berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini. Hurufg Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 133 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tambahan berupa perampasan Barang dan/ atau tagihan. SK No 161392A REPUEUK INDONESIA Ayat (3) Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf e dan huruf f narnun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan pemberatan ancarnan pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu. Pasal 134 Ketentuan ini dimaksudkan unhrk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis inidem. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Ayat (1) Ketentuan liedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarcnalan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang watrrhr kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus bagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan orang dewasa. Pasal 137 Huruf a Cukup jelas. Hurufb Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampa.s kemerdekaannya, dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka waktu gugumya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu matinya Korban. Pasal 138. . . SK No 161393 A REPIIEUK INDONESIA Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan. Pasal 140 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148. . . SK No 161394A RET'UBUK INDONESIA Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 16O Cukup jelas. Pasal 161 Cukup jelas. SK No 161395 A Pasal 162. . . EUK INDONESIA Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 170 Cukup jelas. Pasal 171 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. SK No l61396A Pasal 176. . . lrlr Tf:TrfXTlf'IilIt+TA Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 18O Cukup je1as. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Frasa "menurut Undang-Undangl dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah: a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar; b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Ttansnational Oryanized Cimel; c. pengaturan . . . SK No 161397A EtrtrItrtrN FrflITf:IrtxTltil-Irlsn! c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus; d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidarra materiel; e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenErngan khusus (misal:rya Komisi Pemberantasan Konrpsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia); f. didukung oleh berbagai konvensi intemasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum; dan g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (supr mnla Wr sq dan sangat dikutuk oleh masyarakat lsborq people andemnatiarl. Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa. Tindak Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan daLam 1 (satu) Bab tersendti yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (arc oimel yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging artblesl antara Undang-Undang ini dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Pengecualian di atas jr''ga berlakr bagi besaran pidana denda dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat. Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang- Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini. Pasal 188 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "menyebarkan dan mengembangkan" adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme- leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila. Yang dimaksud dengan "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila. SK No 161398A REPUELIK INDONESIA Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "kajian terhadap ajaran komunisme/ marxisme- leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan" misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau komunisme / marxisme-leninisme. Pasal 189 Hurufa Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "banhran", misalnya, uang, saftrna, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "orgarrisasi" adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pasal 190 Ayat (l) Cukup jelas. Ayatl2l Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adaLah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192. . . aJaran SK No 161399A BUK INOONESIA Pasal 192 Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan ekstem (landwnaadl karena melibatkan negara asing. Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan tftern (laogenud), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga melibatl<an kekuasaan asing. Pasal 193 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengguling|<an pemerintah" adalah meniadakan atau mengubah susunErn pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang ddak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilang!<an susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 194 Ayat (1) Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyara-kat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah. Yang dimaksud dengan "senjata" adalah setiap jenis senjata, baik senjata modem maupun senjata tradisional. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 195 Ayat (1) Hurufa Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud mengguling!<an pemerintah. Malma "menggulingkan pemerintah" lihat penjelasan Pasal 193. Hurufb . . . SK No 161400A r-I:f+Tf.I{Il itrrErl :TrfITftitril-Ifgn! Hurufb Yang dimaksud dengan "suatu Barzn(' misatnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapa.t digunakan sebagai bahan peledak. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 196 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan misalnya, perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. Pasal 197 Ketentuarr ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatutr ke tangan Musuh. Yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah kepentingan dalam rangka menj4g4 kedaulatan negara dan keutuhan teritoriat. Pasal 198 Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Seriap Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan negara. Pasal 199 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan seb"gd bentuk pelindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktit dan keutuhan teritorial. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 2O0. . . ,) SK No 161401 A -XIIIitrTIT,FTA Pasal 20O Hurufa Yang dimaksud dengan "perbuatan yang sikap kenetralan negara" misateya, ikut dalam Perang, membantu dengan personel, pendanaan, Barang, atau senjata. Hurufb Cukup jelas. Pasal 201 Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut. PasJ2O2 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan. Pasal 203 Ayat (1) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan provokasi atau hasutan. Hunrf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 2O4 Cukup jelas. Pasal 2O5 Cukup jeIas. Pasal 2O6 Cukup jelas. umemperkuaf, misalrrya melakukan SK No 161402A Pasp.l2O7 Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 2O9 Yang dimaksud dengan "cara curang', misahya menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu. Pasal 21O Humf a Yang dimaksud dengan "instalasi negara" adalah instalasi yang penting, misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi militer, adalah instalasi vital militer. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Pasal 21 1 Cukup jelas. PasaJ2l2 Cukup jelas. Pasal 213 Cukup jelas. Pasal2l4 Hurufa Yang dimaksud dengan "perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara", misalnya, pemasok 5rang menyerahkan Barang yang jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Hurufb Cukup jelas. SK No 161403 A [!rlf+{f.I{l REX'UEIJK INDONESIA Pasal 215 Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal2l7 Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini. Pasal 218 Ayat (l) Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memlitnah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 4dilakukan unhrk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyaral<at yang diung[apkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalreya melalui unjuk rasa, kridk, atau pendapat yang berbeda dengan kebijat<an Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berckspresi yang sedapat mungkin bersifat konstmktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindalan Presiden dan/atau Wakil Presidern. Pada dasamya, kritik dalam pasal ini mempakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan mas5rarakat. Pasal 219 Cukup jelas. Pasal22O Cukup jelas. Pasal22l Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia. SK No 161404A Pasal222. . . t]IIiEtrI?Em PasaJ222 Cukup jelas. PaseJ223 Cukup je1as. Pasal224 Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat. Pasal225 Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau melempar sepatu. PasaJ226 Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1). PasaJ227 Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat", antara lain, menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya. Pasal228 Cukup jelas. Pasal229 Cukup jelas. Pasal 230 Cukup jelas. Pasal 231 Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina. Pasal232 Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misat:ya, dengan cara membakar gedung tempat rapat. SK No 161405 A REPUEUK INDONESIA Pasal 233 Yang dimaksud dengan "merintangf adalah mencegah untuk menghadiri rapat. Pasal 234 Cukup jelas. Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Yang dimaksud dengan "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara" adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, wama, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan. Pasal237 Cukup jelas. Pasal 238 Cukup jelas. Pasal 239 Cukup jelas. Pasal 240 Yang dimaksud dengan "menglrina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misa}:ya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijat<an, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. SK No 151406A REPUEUK INDONESIA Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimeina dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan "lemb"ga negara" adalah M4jelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Ayat (2) Lihat Penjelasan Pasal 190 ayat (2). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. PasaJ242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasc.l244 Yang dimaksud dengan "pembedaan" misalnya, pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu. Yang dimaksud dengan "pengecualian", misalnya, pengecualian seseorang dari ras atau etrris tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertenhr. Yang dimaksud dengan "pembatasan", misalnya, pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu. Yang dimaksud dengan "pemilihan", misalnya, pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertenhr. Pasal 245. . . SK No 161407A REX'IIBUK INDONESIA Pasal 245 Cukup jelas. Pasd246 Yang dimaksud dengan "menghasuf adalah mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapa.t dilalrukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilatrukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui. Pasa7247 Yang dimalsud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik. Pasal 248 Ayat (1) Ketentuan ini mengahrr mengenai penggerakan yang gagal. Menurut pasal ini, orang yang menggerakkan sudah dapat dipidana, walaupun orang yang digerakkan itu belum melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang danat dipidana. Penggerakan ini harus menggunakan sarana yang ditentukan dalam Pasal 2O huruf d. Penggerak tidak dapat dipidana apabila tidak jadinya orang yang digeraldran melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana itu karena suahr hal yang terletak pada kemauan penggerak sendiri, misalnya penggerak menarik kembali anjurannya, menghalang-halangi, dan lain{ain. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PasaJ249 Yang dimaksud dengan "menawarkan" misalnya, orang yang memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukup jelas. SK No 161408A FNESIDEN NEFUELIK INDONESIA Pasal252 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melalrukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 253 Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, Tindak Pidana itu harus jadi dilalrukan atau benar-benar terjadi. Jika tidak terjadi maka tidak dapat dipidana. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Yang dimaksud dengan nterganggunya kepentingan umum" adalah tidak berfi.rngsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal 257 Ayat (1) Yang dimaksud dengan umemaksa MasuIC adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalarrg- halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut. Yang dimaksud dengan (runah" termasuk juga perahu atau kendaraan yang dijadikan tempat tinggal. Yang dimaksud dengan "ruangan tertutup" adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum. Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut. SK No l61409A Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 258 Ayat (l) Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepa.tutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya, jika: a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau nftmgan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja; b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya; atau c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pega.wai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara ke{a yang baik dari jaringan telepon. Ayat(21 Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas. Pasal 26O Ayat (1) Yang dimaksud dengan nkantor pemerintah yang melayani kepentingan umum" antara lain, kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan, kantor p4iak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor Gubemur/Bupati/Walikota, dan kantor kelurahan. SK No 161410A Yang. . . REPUBIJK INDONESIA Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas unhrk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut. Ayat l2l Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 261 Ayat (1) Yang dimaksud dengan umenggabungkan dirl'tidak berarti harus secara alrtif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana. Ayat (2) Cukup jelas. PaseJ262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal264 Cukup jelas. Pasal 265 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencr.rian. Pasal 266. . . SK No l614ll A EUK INDONESIA Pasal 266 Cukup jelas. Pasal267 Cukup jelas. Pasal 268 Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pa.da waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman. Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat atau keagamaan. Pasal 269 Yang dimaksud dengan "menodai" misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran. dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa. apa saja. Yang dimaksud dengan "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya, kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang. Pasal 270 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam. Yang dimaksud dengan "jenazah" adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap. Pasal27L Cukup jelas. Pasal272 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "gelar akademilC' adalah gelar yang diberikan oleh perguman tinggi melatui jenjang pendidikan formal. Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau notaris. SK No 161412A lJK lNrd-rrf+Tnt Ayat (3) Cukup jelas. Pasa7273 Cukup jelas. PasaJ274 Cukup jelas. Pasal 275 Cukup jelas. PasaJ276 Yang dimaksud dengan "tanpa iz;rr" adalah tanpa D1n dari Pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk. PasJ277 Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya. Pasl278 Ayat (l) Tindak Pidana yang diatur pa.da ketentuan ini dilalrukan sebelum proses pemeriksaan di persidangan berlangsung. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal279 Cukup jelas. Pasal 28O Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. Hurufb. . . SK No l614l3 A :EIXNTTtrIIIitrIA Huruf b Yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormaf adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan. Hurufc Yang dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur. Hurufd Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara langsung" yarfi, \ilrc sbeaming. Tidak mengurangi kebebasan jumalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 281 Cukup jelas. Pasal 282 Cukup jelas. Pasal 283 Yang dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan" adalah pemeriksaan yang dilakukan seorErng ahli guna mengetahui sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan j enazah. Pasal 284 Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang bersangkutan. SK No l6l4l4A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 285 Yang dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku. Pasal 286 Cukup jelas. Pasal 287 Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang unhrk menyerahkan Surat yang dianggap pa.lsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan peradilan. Pasal 288 Cukup jelas. Pasal 289 Ayat (1) Hurufa Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha menggagalkan pencarian keadilan. Yang dimaksud dengan "menarik Barang' termasuk juga perbuatan menjual, menggunakan, memindahtangankan. Hurufb Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 290 Cukup jelas. Pasal 29 1 Cukup jelas. SK No 161415 A UK [NErr[t-tfnt PasaJ292 Yang dimaksud dengan "pelapof' adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Pasal 293 Cukup jelas. PasaJ294 Yang dimaksud dengan "saksi.' adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 295 Cukup jelas. Pasal 296 Cukup jelas. Pasa1297 Yang dimaksud dengan "kehilangan peke{aan" termasuk diberhentikan atau demosi. Pasal 298 Cukup jelas. Pasal 299 Cukup jelas. Pasal 300 Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melal<ukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini. Pasal 3O1 Cukup jelas. Pasal 3O2 Ayat (l) Ketentuan ini bukan mempakan pembatasan bagr seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK No l6l416A BUI( INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3O3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) Yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "upacara keagamaan" adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan. Pasal 304 Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapa.t menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat. Pasal 305 Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum. Pasal 306 Cukup jelas. Pasal 307 Cukup jelas. Pasal 308 Cukup jelas. SK No 16l4l7A INDONESIA Pasal 3O9 Cukup jelas. Pasal 31O Yang dimaksud dengan "bangu.nan untuk menahan aif' misalnya, bendungan atau pintu air. Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya, selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air. Pasal 3l I Cukup jelas. Pasal 312 Cukup jelas. Pasal 313 Cukup jelas. Pasal 314 Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang. T\rjuannya untuk mencegah timbuleya kebakaran yang dapat merugikan, baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda tersebut. Pasal 315 Cukup jelas. Pasal 316 Dalam keadaan mabuk seseorang tidak dapat sepenuhnya dapat menguasai atau mengontrol dirinya. Oleh karena itu, dalam keadaan yang sedemikian seseorang dilarang melakukan perbuatan sebagaimeina dimaksud dalam pasal ini. Pasal 317 Cukup jelas. Pasal 318 Yang dimaksud dengan "penggalalC adalah mesiu pada persumbuan senjata api untuk meledakkan peluru. SK No l6l4l8 A I'NEEEtrEIn Pasal 319 Cukup jelas. Pasal 320 Cukup jelas. Pasal 321 Cukup jelas. Pasal322 Cukup jelas. Pasal 323 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ubahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapa.t berupa. memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 324 Cukup jelas. Pasal 325 Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya, mencusuar, lentera laut, atau pelampung. Pasal 326 Cukup jelas. Pasal327 Cukup jelas. SK No l614l9 A REPUBUK INDONESIA Pasal 328 Cukup jelas. Pasal 329 Cukup jelas. Pasal 330 Cukup jelas. Pasal 331 Yang dima}sud dengan "kenakalan" misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum. Pasal 332 Yang dimaksud dengan "sistem elektronilf adalah serangkaian perangkat dan prosedur elel<tronik yang berfungsi mengolah, menganalisis, menyimpan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Pasal 333 Cukup jelas. Pasal 334 Cukup jelas. Pasal 335 Cukup jelas. Pasal 336 Hurufa Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. SK No 161420A REPUEUK INDONESIA -7r- Hurufe Cukup jelas. Pasal 337 Cukup jelas. Pasal 338 Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk memidana perbuatan yang dilakukan untuk kegiatan budaya/adat istiadat, keagamaan, atau kepercayaan. Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kemampuan kodraf adalah kemampuan hewan yarrg alamiah. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tujuan yang tidak patuf antara lain, selain untuk konsumsi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan medis. Ayatl2l Cukup jelas. Pasal 339 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya bahaya maupun gangguan lainnya bagi lalu lintas umum. Pasal 340 Cukup jelas. Pasal 341 Yang dimaksud dengan "analf adalah anak yang belum benrmur 7 (tujuh) tahun. Pasa7342 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bahan" tidak sqia bahan makanan, tetapi juga meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya. SK No 16142l A EIiEtrIEtrN fl Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 343 Cukup jelas. Pasal 344 Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredamya makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan. Pasal 345 Cukup jelas. Pasal 346 Cukup jelas. PasJ347 Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah perbuatan yang dilalrukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 348 Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilalrukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedarg menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap or€rng yang membantu, meskipun bukan pegawai negeri. Pasal 349 Cukup jelas. Pasal 350 Cukup jelas. Pasal 351 Yang dimaksud dengan "keramaian" misalnya unjuk rasa atau demonstrasi. SK No 161422A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 352 Cukup jelas. Pasal 353 Pasal 354 Cukup jelas. Pasal 355 Cukup jelas. Pasal 356 Pasal 357 Cukup jelas. Pasal 358 Ayat (1) Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 359 Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak. Yang dimaksud dengan "menghalang-halangf adalah apabila Pejabat yang berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan tindakannya. Yang dimaksud dengan omenggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan. Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap Orang membantu tercapa.inya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan pengampuan dan perwalian. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada wakhr seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan membahayakan dirinya patut dicela. SK No 161423 A rl ffitrEIEtrN REPUBUK INDONESIA Pasal 36O Yang dimaksud dengan "maklumaf adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Pasal 361 Ketentuan ini merupal<an Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadut<an adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana. Pasal 362 Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil maupun militer. Pasal 363 Yang dimaksud "tanda kebesaran" adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan urnum, baik sipil nurupun militer. Pasal 364 Cukup jelas. Pasal 365 Cukup jelas. Pasal 366 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "Suraf misalnya kartu pos, warkat pos, Surat cetakan, atau telegram. Pasal 367 Cukupjelas. Pasal 368 Cukup jelas. Pasal 369 Cukup jelas. SK No 161424A :rrITETrltTltd.-IIf+{E! Pasal 370 Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempa.t yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulrrya penyakit pada Temak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut. Pasal 371 Cukup jelas. Pasal372 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "petikan dari Surat rcsmi negara" termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan. Yang dimaksud dengan nmembuat salinan" termasuk dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 373 Ayat (1) Ketidakbenaran dari keterangan palsu yang dimaksud dalam ketentuan ini harus diketahui oleh orang yang memberi keterangan tersebut. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 374 Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun . . . SK No 161425A REPUEL|K INDONESIA Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Intemasional Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (Intemntional Conuentian for Tte Suppression of Caunterfeiting CUrrcncy andPrctoal Gereue 19291. Pasal 375 Cukup jelas. Pasal 376 Yang dimaksud dengan umengurangi nilai mata uang: misalnya, dengan mengikir mata uang emas atau mata uang perak. Pasal 377 Hurufa Dalam ketentuan ini, orang yang mengedarkan uang palsu dengan tidak mengetahui tentarrg kepalsuannya tidak dapat dipidana. Hurufb Cukup jelas. Pasal 378 Orang yang dikenakan ketentuan ini adalah orang yang mengetahui bahwa uang tersebut palsu atau dipalsukan baik pada saat menerima uang tersebut atau pun beberapa saat setelah itu, dan kemudian tetaF mengedarkannya. Pasal 379 Yang dipidana bukan hanya orang yang meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata uang, akan tetapi juga orang yang melakukan perbuatan membuat atau menyediakan bahan atau benda, yang diketahuinya bahwa bahan atau benda tersebut akan digunakan untuk meniru, memalsu, atau mengurangi nilai uang yang resmi. Pasal 380 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah diedarkannya di Indonesia Barang yang menyerupai mata uang. Menyimpan atau memasukkan benda semacam itu ke Indonesia hanya diperbolehkan apabil,a ada vn dan jika dipergunakan untuk perhiasan, misalnya dalam bentuk kalung atau gelang atau sebagai tanda kenang-kenangan. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 161426A REPUEIJK INDONESIA Pasal 381 Cukup jelas. Pasal 382 Pasal 383 Cukup jelas. Pasal 384 Ayat (l) Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 385 Cukup jelas. Pasal 386 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Te{adinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berlarrangrrya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen. Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk ihr. Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang at<an merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut. SK No 161427A REPUELIK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 387 Ayat (1) Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pa.da Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagr oleh pemiliknya. Hurufa Yang dimaksud dengan "tanda batal" adalah tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai. Hurufb Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 388 Cukup jelas. Pasal 389 Cukup jelas. Pasal 390 Cukup jelas. Pasal 391 Yang dimaksud dengan "Surat'' adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat: a. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk; b. menimbulkan suatu perikatan, misaleya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa; c. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau d. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku kas, dan lain-Iain. SK No 161428 A ETFFTFT{I| rrflrllllffllLtrtlIitrIltr Pasal 392 Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada umunrnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasat 389. Pasal 393 Cukup jelas. Pasal 394 Cukup jelas. Pasal 395 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang keadaan kesehatan" termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa. Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang kematian" termasuk keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (ui"sam et repertunl. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 396 Cukup jelas. Pasal 397 Cukup jelas. Pasal 398 Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Pasal 399 Cukup jelas. Pasal 400 Cukup jelas. SK No 161429A T 4Il iElrtrtrf,IllEEtrtrEln Pasal 401 Yang dimaksud dengan "menggelapkan asal-usul orang" adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga asal-usul seseor€rng menjadi tidak jelas, misalnya, menukar Anak, memungut Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau Anak. identitas kelahiran Pasal 4O2 Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah antara laki-laki dan penempuan berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan. Yang dimaksud dengan "perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah" adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilalrukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut 5slagaimara diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan. Pasal 403 Yang dimaksud dengan "penghalang yang sah" adatrah persyaratan perkawinan yang hanrs dipenuhi untuk suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan. Pasal 404 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang- Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pela-ksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian. Pasal 4O5 Cukup jelas. Pasal 406 Hurufa Yang dimaksud dengan nmelanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Hurufb Cukup jelas. SK No 161430A J FRESIOEN REPUEIIK INDONESIA Pasal 4O7 Penafsiran pengertian Pomograli disesuaikan dengan staldar yang berlaku pada masyarakat dalam walrtu dan tempat tertentu (artemporary ommunily standardl. Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Pasal 408 Yang dimaksud dengan "secara terang-terangan" adalah secara langsung melakukan perbuatan tersebut kepada Anak. Pasal 4O9 Yang dimaksud dengan "alat untuk menggugurkan kandungan' adalah setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan kandungan. Pasal 410 Cukup jelas. Pasal 411 Ayat (1) Yang dimaksud dengan bukan suami atau istrinya" adalah: a. lald-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan; d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 16143l A il REPUEUK INDONESIA -42 Ayat (a) Cukup jelas. PasaT 412 Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Lihat penjelasan Pasal 4ll ayat(21. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 413 Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung. Pasal 414 Cukup jelas. Pasal 415 Yarrg dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan. Pasal 416 Cukup jelas. Pasal 417 Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau berjanji . . . SK No l61432A EFEIEtrN BLII( INDONESIA be{anji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut. Pasal 418 Ayat (1) Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses. Ayat(21 Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini pada dasarnya sama dengan perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam pasal terdahulu. Namun perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam ketentuan ini dilakukan terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan pelaku Tindak Pidana. Pasal 419 Cukup jelas. Pasal 420 Cukup jelas. Pasal 421 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran. Pasal422 Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan. Pasal423 Cukup jelas. Pasal 424 Cukup jelas. Pasal 425 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah" adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 (dua belas) tahun. SK No 161433 A EEtrEIEtrN REPTIEUK INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas. Pasal426 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "izinf adalah iin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masyarakat. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal427 Cukup jelas. Pasal 428 Ayat (1) hukum yang hidup dalam Dalam ketentuan ini, hakim perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakrva dan orang yang berada dalam keadaan terlantar memang dikuasai oleh hukum atau perjaqiian yang mewajibkan terdakwa memberi nalkah, merawat, atau memelihara or€u1g yang terlantar tersebut. Ayat (2) Termasuk dalam Pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal429 Cukup jelas. Pasal 430 Ketentuan ini memuat peringanan zutcaman pidana yang didasarkan pa.da pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan. Pasal 431 Cukup jelas. SK No 161434A INDONESIAu.] Pasal 432 Ketenhran ini menunjukkan adanya kewajiban Setiap Orang jiwa orang lain dari bahaya maut, sepanjang pertolongan itu tidak membahayakan dirinya atau orang lain. Pasal 433 Ayat (1) Sifat dari perbuatan penceflur€rn adalah jika perbuatan penglrinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan rrmum atau karena terpaksa membela diri. Pasal 434 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hurrf a Dalam hal pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diberi kesempatan oleh hakim untuk membulrtikan kebenaran dari apa yang dihrduhkan, tetapi ia tidak dapat membuktikan bahwa yang dituduhkan itu benar, pelaku Tindak Pidana dipidana sebagai pemfitnahan. Hurufb Cukup jelas. Ayat (3) Pembuktian kebenaran tuduhan hanya dibolehkan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umurn, atau karena SK No 161435 A terpaksa PNES!DEN REPTIEIJK INDONESIA terpaksa membela diri. Pembuktian kebenaran tuduhan juga diperbolehkan apabila yang dituduh adalah seorang pegawai negeri dan yang dituduhkan berkenaan dengan menjalankan tugasnya. Pasal 435 Ayat (l) Jika orang yang dihina, yaitu yang dituduh telah melakukan sesuatu perbuatan dan karenanya terserang kehormatan atau nama baiknya, dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ternyata memang bersalah atas hal yang dituduhkan, terhadap penuduh tidak boleh dilakukan pemidanaan karena fitnah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 436 Ketentuan ini mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya. Pasal 437 Harus dibuktikan bahwa pelaku mengetahui bahwa pengaduan tersebut tidak benar dan sifatnya menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pengaduan atau pemberitahuan dilakukan secara terhrlis atau menyuruh orang lain untuk menuliskan dan tidak diharuskan ada tanda tangan pengadu. Dengan demikian, pengaduan atau pemberitahuan palsu dengan Surat anonim (blackmaitl dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini. Pasal 438 Tindak Pidana dalam ketentuan ini terjadi jika seseorang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan bahwa orang lain melakukan Tindak Pidana, sedangkan persangkaan tersebut tidak benar, misalnya, A meletakkan jam tangan milik C di dalam laci B dengan maksud agar B dituduh mencuri jam tangan milik C. SK No 161436A ttrrErf:illilTll{Ilr]nl Pasal 439 Tindak Pidana ini merupakan Tindak Pidana aduan dan hanya dapa.t diajukan oleh suami atau istrinya, atau oleh salah seorang keluarga ieaarafr maupun semenda dalam garis lurus atau menyampin[ sampai der4lat kedua dari orang yang telah mati tersebut. Pasal 44O Cukup jelas. Pasal 441 Cukup jelas. Pasal 442 Cukup jelas. Pasal 443 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rahasia" adalah segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangfun orang lain tidak boleh Unhrk mengetahui bahwa siapa. yang diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di lingkungan di mana terdapat kewajiban semacarn itu, misalnya, kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang ditangani. Tindak Pidana ini menjadi Tindak Pidana aduan jika dilakukan terhadap orang tertentu. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 444 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam dunia usaha. Pasal 445 Cukup jelas. Pasal 446 Ayat (1) Dalam ketentuan ini, merampa.s kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis. Yang . . . SK No l61437A REPUBUK INDONESIA Yang dimaksud dengan "secara melawan hukum" adalah perbuatan merampas kebebasan seseorang bukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewqiiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Misalnya, seorang polisi yang menangkap dan menahan seseorang dalam hal kedapatan tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 447 Cukup jelas. Pasal 448 Cukup jelas. Pasal 449 Ayat (1) Tindak Pidana dalam ketentuan ini dildasifrkasikan sebagai Tindak Pidana pemerasan yang menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman. Ayat(2) Cukup jelas. Pasal 450 Penculikan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk or€rng, tetapi secara melawan hukum unfuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya. Pasal 451 Penyanderaan mirupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan penculikan, penyanderaan dilakukan agar orang yang disandera tetap berada di tempa.t kediamannya atau di tempat lain dan dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. SK No l61438A REFIIELTK INDONESIA Pasal 452 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap Anak yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, Anak yang ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka dilarikan, maka pelaku Tindak Pidana dapat dipidana. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 453 Ayat (1) Ketentuan ini berkaitan dengan Anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, kemudian disembunyikan atau disembunyikan dari kepentingan penyidikan Pejabat yang berwenang. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 454 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengertian "membawa pergi perempuan" atau "melarikan perempuan" dalam ketentuan ini berbeda dengan "penculikan" dalam Pasal 450 dan "penyanderaan" dalam Pasal 451. Tindakan membawa pergi perempuan umufirnya terjadi antara laki-laki $ang melarikan) dan perempuan $ang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan. Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa perg. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang T\ra atau walinya. Unsur Tindak Pidana d:lam ketentueut ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat. SK No l61439A MFHtrtrN EfltrtrLItrEENtrEIn Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 455 Cukup jelas. Pasal 456 Cukup jelas. Pasal 457 Cukup jelas. Pasal 458 Ayat (1) Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian temyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifrkasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini. Dalam ketentuan ini tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 hurufj. Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat. Ayat(21 Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri langkat Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan kepada Korban. Ayat (3) Cukup jelas. SK No 161440A FJr-FFILtrN rtrT.Ertrtrf,INEEtrtrEln Pasal 459 Cukup jelas. Pasal 460 Ayat (1) Ketentuan ini memuat peringanan ancEunan pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Karena orang lain yang turut serta dalam pembunuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak berada dalam kondisi psikologis yang sama dengan kondisi seorang ibu yang melakukan Tindak Pidana tersebut maka dalam prinsip penyertaan tidak berlaku dalam ketentuan ayat ini. Pasal 461 Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan eutanasia aktif. Meskipun eutanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral agema. Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak dikehendaki, misalnya, oleh pelaku Tindak Pidana justru diciptakan suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk merampas nyawa dari yang bersangkutan. Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang, melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada umunnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan unhrk dipertimbangkan dalam Tindak Pidana. Pasal462 Apabila orang yang didorong, dibanhr, atau diberi sarana untuk bunuh diri tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana tersebut, tidak dijatuhi pidana. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri juga tidak diancam dingan pidana. SK No 16l44l A HItrtrIEEN EilEtrf,IIIEENtrEIA Pasal 463 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini untuk menentukan cara dan sar€Lna apa yang digrrnakan untuk melakukan aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan, yaitu matinya kandungan itu. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan", antara lain, pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual. Pasal 464 Cukup jelas. Pasal 465 Cukup jelas. Pasal 466 Ayat (l) Kdtentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepa.da penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan. Dalam ketenhran ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan seng4ia" karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j dalam rangka pemberatan pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 161442A EEI!trIEtrN Ayat (s) Cukup jelas. PaseJ467 Cukup jelas. Pasal 468 Ayat (l) Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan . ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim. Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 469 Cukup jelas. Pasal 470 Cukup jelas. Pasal 471 Cukup jelas. Pasal 472 Cukup jelas. Pasal 473 Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/ kekerasan seksual. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. 3 SK No 161443 A EfltrtrtrI]IEEf,trEln Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (1o) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Pasal474 Ayat (l) Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian kealpaan. Pada umumnya pengertian kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya, yaitu kematian atau luka-luka. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan. Misalnya, seseorang yang sedang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum yang kemungkinan besar menimbulkan Korban. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut pengertian kealpaan diserahkan kepada hakim unhrk melakukan penilaian terhadap kasus yang dihadapi. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Pasal 475. . . SK No 161444A REPUEL|!( INDONEISIA Pasal 475 Ayat (1) Dari jabatan atau profesi tertentu diharapkan adanya rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka. Dengan perkataan lain, kealpa.an harus dihindarkan oleh orang yang menjalankan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika terjadi suatu kealpaan, ancarran pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). Ayat(21 Cukup jelas. Pasal 476 Yang dimaksud dengan "mengambif tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambi1." lainnya secara fungsional (nonfrsik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Yang dimaksud "dimil:iki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut. Pasal477 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa dikenal dengan istilah pencurian dikualifrkasi. Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Hurrf c Yang dimaksud dengan "Barang yang mempakan sumber mata pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang" misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit. Hurufd Cukup jelas. Hun:f e tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal. SK No 151445 A Yang . . . 7J Yang dimaksud dengan "pekarangan tertuhrp" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai. Huruf f Cukup jelas. Hurufg Cukup jelas. Ayatl2l Cukup jelas. Pasal 478 Cukup jelas. Pasal479 Ayat (1) Pasal 48O Cukup jelas. Tindak Pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifrkasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatrrya adalah adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan. Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan frsik, baik dengan tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam. Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada orang lain, misaleya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. SK No 161,146 A J LlK Pasal 481 Cukup jelas. Pasal 482 Ayat (1) Pasal 483 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditqlukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami. Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misatnya Barang diserahkan) maupun yang eagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan. Ayat (21 Cukup jelas. Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengzmcaman. Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak Pidana pemeras€rn yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang, membuat pengakuan utang, atau piutang. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada Tindak Pidana pengancamzrn sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancarnan penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancarnan akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas. SK No 16l,147A Pasal 484 Cukup jelas. Pasal 485 Cukup jelas. Pasal 486 Pasal 487 Cukup jelas. Pasal 488 Cukup jelas. Pasal 489 Pasal 490 Cukup jelas. Pasal 491 Cukup jelas. Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemililoeya. Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada walrhr terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain- lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan kepa.da pihak lain. SK No 16l,148A FRESIDEN REI'UELIK INOONESIA Pasal 492 Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana penipuan. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, lgtaFi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sslagaimana dikehendaki pelaku. Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku unhrk menerima penyerahan itu. Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan. Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya perikatan menurut Kitab Undang-Undalg Hukum Perdata. Juga termasuk, misalnya, perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya. Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta. Pasal 493 Cukup jelas. Pasal 494 Cukup jelas. Pasal 495 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual. Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut, sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. SK No 161449A EEtrFIEtrN Pasal 496 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan cur€rng dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon. Pasal 497 Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar lunas harga Barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau kebiasaannya. Dalam masyara-kat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai tindakan "mengemplang". Pasal 498 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan curang dalam dunia asuransi yang dilakukan oleh pihak tertanggung dalam pembuatan petjanjian asuransi sehingga merugikan pihak penanggung asuransi. Pasal 499 Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan perbuatan curang untuk memperoleh pembayaran uang asuransi. Pasal 500 Cukup jelas. Pasal 501 Yang dimaksud dengan "konosemen' adalah Surat yang diberi tanggal yang didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang. Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya. Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat berharga, maka konosemen asli itu dapat dibebani dengan seeala bentuk hak atas benda, seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau SK No 161450A lembaran EEFFIEIIN EfltrtrItrItrEEf,trEIA lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai sehingga jika dljual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan. Pasal 502 Cukup jelas. Pasal 503 Ayat (1) Dalam ketenhran ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain. Ayat(21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 504 Cukup jelas. Pasal 505 Yang dimaksud dengan "batas pekarangan" adalah setiap tanda yang dipergunakan untuk menunjukkan batas suatu pekarangan, seperti tembok, pagar, patok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, sungai, atau pematang sawah dengan tujuan memisahkan suatu bidang tanah milik seseor€rng dari bidang tanah milik orang lain yang berdampingan. Pasal 506 Yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan. Pasal 507 Cukup jelas. Pasal 5O8 Cukup jelas. SK No 161451A E[trtrLIIIEEf,trEIn -to2- Pasal 509 Cukup jelas. Pasal 51O Cukup jelas. Pasal 511 Cukup jelas. Pasal 512 Hurufa Yang dimaksud dengan "menarik Barang dari harta benda milik perusahaan" adalah setiap perbuatan untuk menempatkan Barang di luar jangkauan kurator sebelum atau pa.da waktu diiatuhkannya kepailitan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan. Huruf b Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Pasal 513 Cukup jelas. Pasal 514 Cukup jelas. Pasal 515 Cukup jelas. Pasal 516 Cukup jelas. Pasal 517 Cukup jelas. Pasal 518 Cukup jelas. SK No 161452A il r[i-{Ttrtrf,ItrEEtrtrEm Pasal 519 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kaLau sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari suatu Korporasi. Pasal 520 Ayat (l) Huruf a Hak menahan (hak retensi) timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 1616 atau Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. AyarQl Cukup jelas. Pasal 521 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "merusalC adalah membuat tidak dapat dipalai untuk sementara walrtu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusald(an sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi. Ayat (2) Cukup jelas. PasaJ522 Yang dimaksud dengan "bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publil{ misalnya, bangunan kereta api, Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komrrnikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, atau saluran air minum. SK No 161453 A REPTIELIK INDONESIA -to4- Pasal 523 Cukup jelas. Pasal 524 Cukup jelas. Pasal 525 Cukup jelas. Pasal 526 Cukup jelas. Pasel527 Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan kekuatan" adalah pemberian bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya pada kondisi darurat sipil. Pasal 528 Tindak Pidana dalam ketentuan ini merupakan Tindak Pidana terhadap penyelenggaraan peradilan. Pasal 529 Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah menggunakan kekuasaan secara tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalom melakukan penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi memberikan keterarrgan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut- nakuti supaya tertekan jiwanya. Tetapi apabila yang diperiksa itu seorang saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjuld<an akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut, ketentuan ini tidak diterapkan. Pasal 530 Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne. Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional melalui konvensi internasional Conuention Agahst Torture attd Otler Cntel, Intatman or Degrading Tleatment or Punbfunen\ 1O Deember 1984. Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuention Agairst Torture and Other Cruel, htlatman or kqading Tteafulent or Punislanent (Konvensi Menentang Penyiksaan dan SK No 161454A Perlakuan REPUBL|K INOONESIA Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana. Pasal 531 Cukup jelas. Pasal 532 Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi permintaan" misalnya, tidak menindaklanjuti laporan atau informasi adanya seseorang yang dirampas kemerdekaannya secara meliawan hukum. Hurufb Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Pasal 533 Cukup jelas. Pasal 534 Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukl<an dalam kmbaga Pembinaan Khusus Anak atau orang yang sakit jiwa yang dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang sah. Pasal 535 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap hak asasi seseorang atas rumah tinggalnya, yang merupakan hak pribadi seseorang sehingga harus ditndungi, tidak boleh dimasuki orang lain tanpa izin dari penghuni rumah atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula memasuki tempat tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang. Ketentuan ini dikenakan hanya terhadap Pejabat dalam menjalankan tuga.snya. Ketentuan ini berlaku khusus bagi Pejabat dalam melakukan penggeledahan rumah atau membaca atau menyita Surat dalam rangka penyidikan Tindak Pidana tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undarrgan. SK No l61455A Pasal 536 . . . [iTfiTEIflilIrIitrIIEEIE Pasal 536 Hurufa Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat-menyurat. Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan Tindak Pidana. Hurufb Yang dimaksud dengan "penyelenggara sistem elektronild adalah Setiap Orang, penyelenggara neg€rra, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Pasal 537 Cukup jelas. Pasal 538 Cukup jelas. Pasal 539 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkaurinan seseorang" adalah Pejabat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. Ayat(21 Yang dimaksud "halangan yang sah" adalah sesuai dengan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan. Pasal 540 Cukup jelas. Pasal 541 Cukup jelas. Pasal 542 Cukup jelas. SK No l61456A tNEEtrtrFIn -to7- Pasal 543 Ayat (1) Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 560 merupakan Tindak Pidana internasional, berarti pelaku Tindak Pidana tersebut dapat dituntut di negara mErnapun pelaku ditemukan asal negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga loans delicti dan nasionalitas Kapal tersebut, karena Tindak Pidana tersebut dianggap mengganggu ketertiban dunia. Dalam hal ini Nakhoda atau pemimpin Ikpal itu sendiri tidak melakukan pembqiakan, tetapi hanya menyerahkan Kapal kepada bajak laut, untuk dipergunakan membajak. Meskipun merupakan Tindak Pidana yang berupa membantu, namun dijadikan Tindak Pidana tersendiri dengan pidana yang sama dengan Tindak Pidana pembajakan itu sendiri. Apabila yang menyerahkan bukan Nakhoda atau pemimpin Kapal akan dipidana dengan pidana lebih rendah. Ayatl2l Dalam ketentuan ini orang atau Barang tidak harus berada di atas IGpal tapi bisa juga berada di pantai. Pasal 544 Cukup jelas. Pasal 545 Cukup jelas. Pasal 546 Cukup jelas. Pasal 547 Cukup jelas. Pasal 548 Yang dimaksud dengan "mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya" adalah mengambil l{apal dari kekuasaan pemiliknya secara tidak sah, misalnya dengan melarikan I(apal tersebut dan mempergunakannya untuk kepentingan diri sendiri. Pasal 549 Yang dimaksud dengan "Surat keterangan I(apal", antara lain, Surat, dokumen, dan warta Ikpal. SK No 161457A Ketentuan . . . ! IJ Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan terhadap Surat keterangan lGpal yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin Kapal. Pasal 550 Cukup jelas. Pasal 551 Cukup jelas. Pasal 552 Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalrrya seorang Nakhoda Kapal dengan sensaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam, karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya. Pasal 553 Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran. Pasal 554 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakarr di Itupal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana, mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama. Pasal 555 Cukup jelas. Pasal 556 Cukup jelas. Pasal 557 Yang dimaksud dengan "perwira Kapal" antara lain, mualim dan dokter Kapal. Pasal 558 Cukup jelas. SK No 161458A REPIIEUK INDONESIA Pasal 559 Cukup jelas. Pasal 56O Cukup jelas. Pasal 561 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "mengubah haluan Ikpal" adalah mengubah tujuan perjalanan atau menyinggahi pelabuhan yang tidak termasuk rencana pelayaran semula, atau tidak langsung menuju pelabuhan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai pelabuhan tujuan. Pasal 562 Dalam ketentuan ini, Ihpal atau Barang dapat ditarik, dihentikan, atau ditahan oleh Pejabat yang berwenang setempat, apa.bila melanggar ketentuan blokade, peraturan karantina, atau membawa Barang terlarang (penyelundupan). Pasal 563 Yang dimaksud dengan 'tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan" misalnya, memberikan makanan atau ransum. Pasal 564 Yang dimaksud dengan "keadaan terpaksa" adalah sesuatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga Nakhoda atau pemimpin I(apal terpaksa melakukan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan pelayaran, misalnya karena kelebihan muatan yaitu untuk menjaga jangan sampai Ihpal tenggelam atau karena penyakit menular. Pasal 565 Ketentuan ini dimaksudkan s6lagai usaha untuk mencegah penyalahgunaan bendera Indonesia. Pasal 566 Yang dimaksud dengan "Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut" antara lain, Ikpal polisi perairan dan Kapal bea dan cukai. Pasal 567 Ketentuan ini berkaitan dengan adanya suatu kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran atau kematian. Hal ini untuk kepentingan administrasi kependudukan. Apabila kelahiran atau kematian terjadi di laut kewajiban melakukan pencatatan dibebankan kepada Nakleoda Kapal. SK No 161459A Pasal 568. . . IJ Pasal 568 Perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan perbuatan yang menghambat penegakan hukum. Pasal 569 Cukup jelas. Pasal 570 Cukup jelas. Pasal 571 Cukup jelas. Pasal572 Yang dimaksud dengan "tanda pengenal" misalnya, tanda palang merah. Maksud pemakaian tanda tersebut untuk melindungi Kapal atau sekoci rumah sakit dari serangan. Pasal 573 Cukup jelas. Pasal 574 Cukup jelas. Pasal 575 Yang dimaksud dengan "bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara" adalah fasilitas atau instalasi penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas udara, seperti terminal, bangunan, menara, dan landasan. Tindak Pidana penerbangan dalam Bab ini hanya dapat menjadi Tindak Pidana terorisme jika terdapat tujuan untuk melakukan Tindak Pidana terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan penrndang-undangan mengenai terorisme. Pasal 576 Cukup jelas. Pasal 577 Yang dimaksud dengan "tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan" adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat agar dapat mendarat atau tinggal landas secara aman, seperti tanda atau alat landasan termasuk garis di tengah landasan, tanda penunjuk atau koordinat landasan, tanda ujung landasan dan tanda adanya rintangan landasan termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda gedung lalu lintas udara, dan lampu tanda gedung stasiun udara, dan 1"ir, 5slagainya. SK No 161460A Pengertian s I-NI-I.-II[rFInt Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berarti secara sengaja dan melawan hukum memasang secara keliru alat atau tanda yang benar. Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara" adalah pesawat udara yang berada di darat, yaitu tidak Dalam Penerbangan atau masih dalam persiapan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu. Pasal 578 Cukup jelas. Pasal 579 Tindak Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara sebagaimana diatur dalam Konvensi The Hague l97O tentang "The Suppressian of Unlawful kiztrc of Aiwafr (Pemberantasan Penguasaan Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag- Belanda tahun 1970. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi ToIryo 1963, Konvensi The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi, yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan pembajakan udara dengan pidana yang hrat. Tindak Pidana tersebut merupakan Tindak Pidana intemasional yang berarti bahwa setiap negara (peserta konvensi) mempunyai yurisdiksi terhadap setiap pembajak udara, dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta tempat (negara) te{adinya pembajalran. Ini berarti bahwa apabila pelaku pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia ma-ka Indonesia berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini. Ayat (1) Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim dikenal dengan pembajakan udara. Dalam ketentuan ini perbuatan merampas atau perampasan tersebut dilakukan dengan jalan melawan hukum, misalnya menipu atau menyuap, sehingga pilot dengan sukarela menyerahkan kemudi Pesawat Udara yang sedang Dalam Penerbangan. Ayat (2) Berbeda dengan pemb4iakan udara yang diatur pada ayat (1), perbuatan merampas atau mempertahankan perampasan pada ayat ini dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam bentuk apa pun, sehingga pilot berada dalam keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat lain kecuali menyerahkan kemudi Pesawat Udara. SK No 161461 A Pasal 580. . . 7l -lt2- Pasal 580 Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang wqjib dilarang oleh negara peserta Konvensi Montreal 1971 tentang "TLe Supprcssion of Unlauful Ad,s Against the Safe$ of Ciuil Auiatiart (Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil) yang diadakan di Montreal-Kanada pada tahun 1971, sebagai pelengkap Konvensi Den H4og tahun 1970. Pasal 581 Cukup jelas. Pasal 582 Cukup jelas. Pasal 583 Cukup jelas. Pasal 584 Cukup jelas. Pasal 585 Cukup jelas. Pasal 586 Cukup jelas. Pasal 587 Cukup jelas. Pasal 588 Cukup jelas. Pasal 589 Ketentuan yang diatur dalam Pasal ini adalah tindakan berupa pemberitahuan palsu, misalnya melalui telepon atau alat komunikasi lainnya tentang adanya bom dalam Pesawat Udara. Dengan pemberitahuan palsu tersebut, yang dikenal dengan istilah bomb hoax, sudah dapat menimbulkan kepanikan bagi awak serta Penumpang yang dapat menyebabkan bahaya bagi Pesawat Udara. Pasal 590 Cukupjelas. SK No 161462A I'NTItrTT{itrtrJ Pasal 591 Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana, misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana prcparte dolts proparte aipa. Pasal 592 Orang yang secara berulang-ulang melakukan Tindak Pidana s6lagaim614 dimaksud dalam Pasal 591 tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku Tindak Pidana melakukan Tindak Pidana ini untuk mengejar keuntungan. Dikategorikan "menjadikan kebiasaan" karena perbuatan tersebut dilakukan secara bemlang-ulang meskipun jangka walrhrnya agak lama. Pasal 593 Cukup jelas. Pasal 594 Cukup jelas. Pasal 595 Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak. Pasal 596 Cukup jelas. Pasal 597 Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pa.da ketentuan Pasal 2 ayat (1). Pasal 598 Cukup jelas. Pasal 599 Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. SK No 161463 A Huruf d . . . REPUBL|K INDONESIA -tt4- Hunrfd Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual lain yang setara" adalah perbuatan untuk melakukan pemaksaan seksual yang serius sebagai bentuk Tindak Pidana terhadap kemanusiaan. Pasal 600 Cukup jelas. Pasal 601 Cukup jelas. Pasal 602 Cukup jelas. Pasal 603 Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Pasal 6O4 Cukup jelas. Pasal 6O5 Cukup jelas. Pasal 606 Cukup jelas. Pasal 607 Cukup jelas. Pasal 608 Cukup jelas. Pasal 609 Cukup jelas. Pasal 610 Cukup jelas. Pasal 611 Cukup jelas. SK No 161464A \ ,( REPUEL|K INDONESIA, Pasal 612 Cukup jelas. Pasal 613 Dalam ketentuan ini, penyesuaian ketentuan pidana tidak termasuk bagi ancarnan pidana denda yang diatur dalam Undang-Undang pidana administratif. Lihat penjelasan Pasal 187. Pasal 614 Cukup jelas. Pasal 615 Cukup jelas. Pasal 616 Cukup jelas. Pasal 617 Cukup jelas. Pasal 618 Cukup jelas. Pasal 619 Cukup jelas. Pasal 62O Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang mengenai narkotika, juga. menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang ini. Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undarrg-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 621 Cukup jelas. PasaJ622. . . SK No 161465A REI'UEUK INDONESIA Pasal622 Cukup jelas. Pasal 623 Cukup jelas. Pasa7624 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6842 SK No 161466A

Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaBuka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tahun 2001

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Ketentuan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak -hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara ad il dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undan g-undang tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang -Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 4. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874); Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal I Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut: 1. Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini. 2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal -pasal dalam Kitab Undang -undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 6 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan palin g lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim de ngan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang -undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengad ilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah): a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Ke polisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan at au Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50. 000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, den gan sengaja memalsu buku -buku atau daftar -daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pasal 10 Dipidana dengan pidana penjara p aling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja: a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan ata u membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut. Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedik it Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji terseb ut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara y ang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peratu ran perundang -undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung d engan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membe rikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegaw ai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah -olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah -olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyel enggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah -olah sesuai dengan peraturan perundang -undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut be rtentangan dengan peraturan perundang-undangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.” 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C, yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12 A (1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) . (2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) t ahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan g ratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. (3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu pa ling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” 4. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal baru menjadi Pasal 26 A yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 26 A Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari : a. alat bukti lain yang berupa informa si yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.” 5. Pasal 37 dipecah menjadi 2 (dua) pasal yakni menjadi Pasal 37 dan Pasal 37 A dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 37 dengan substansi yang berasal dari ayat (1) dan ayat (2) dengan penyempurnaan pada ayat (2) frasa yang berbunyi "keterangan tersebu t dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya" diubah menjadi "pembuktian tersebut digunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti", sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 adalah sebagai berikut: ‘’Pasal 37 (1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.” b. Pasal 37 A dengan substansi yang berasal dari ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan penyempurnaan kata "dapat" pada ayat (4) dihapus dan penunjukan ayat (1) dan ayat (2) pada ayat (5) dihapus, se rta ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) masing -masing berubah menjadi ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sehingga bunyi keseluruhan Pasal 37 A adalah sebagai berikut: “Pasal 37 A (1) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membu ktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana koru psi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang -undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.” 6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 38 A Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 38 B (1) Setiap orang yang didakwa melakukan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang -undang ini, wajib membuktikan sebaliknya terhadap harta benda miliknya yang belum didakwakan, tetapi juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh bukan karena tindak pidana korupsi, harta benda tersebut dianggap diperoleh juga dari tindak pidana korupsi dan hakim berwenang memutuskan seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara. (3) Tuntutan pe rampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penuntut umum pada saat membacakan tuntutannya pada perkara pokok. (4) Pembuktian bahwa harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan berasal dari tindak pidana korupsi diajuka n oleh terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam perkara pokok dan dapat diulangi pada memori banding dan memori kasasi. (5) Hakim wajib membuka persidangan yang khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (6) Apabila terdakwa dibebaskan atau dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, maka tuntutan perampasan harta benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditolak oleh hakim. Pasal 38 C Apabila setelah putus an pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.” 7. Di antara Bab VI dan Bab VII ditambah bab baru yakni Bab VI A mengenai Ketentuan Peralihan yang berisi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43 A yang diletakkan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: “BAB VI A KETENTUAN PERALIHAN Pasal 43 A (1) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang -undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan maksimum pidana penjara yang menguntungkan bagi terdakwa diberlakukan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang -undang ini dan Pasal 13 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Ketentuan minimum pidana penjara dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-undang ini dan Pasal 13 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (3) Tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang -undang ini diundangkan, diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda k Pidana Korupsi, dengan ketentuan mengenai maksimum pidana penjara bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang ini.” 8. Dalam BAB V II sebelum Pasal 44 ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 43 B yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 43 B Pada saat mulai berlakunya Undang -undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388, Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan Pasal 435 Kitab Undang -undang Hukum Pidana jis. Undang -undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pid ana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang -undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang -undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang -undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.” Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang -undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesi a. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 134 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. I. UMUM Sejak Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) diundangkan, terdapat berbagai interpretasi atau penafsiran yang berkembang di masyarakat khususnya mengenai penerapan Undang -undang tersebut terhad ap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan. Hal ini disebabkan Pasal 44 Undang -undang tersebut menyatakan bahwa Undang -undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak b erlaku sejak Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 diundangkan, sehingga timbul suatu anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Di samping hal tersebut, mengingat k orupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak -hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa. Untuk mencapai kepastian hukum, menghilangkan keragaman penafsiran, dan perlakuan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan perluasan mengenai sumber perolehan alat bukti yang sah yang berupa petunjuk, dirumuskan bahwa mengenai "petunjuk" selain diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa, juga diperoleh dari alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik ata u yang serupa dengan itu tetapi tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili, dan dari dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, ga mbar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Ketentuan mengenai "pembuktian terbalik" perlu ditambahkan dalam Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai ketentuan yang bers ifat "premium remidium" dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 atau terhadap penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang -undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi dan terhadap tuntutan perampasan harta benda terdakwa ya ng diduga berasal dari salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini. Dalam Undang -undang ini diatur pula hak negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap harta benda terpidana yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta ben da yang disembunyikan atau tersembunyi tersebut diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Gugatan perdata dilakukan terhadap terpidana dan atau ahli warisnya. Untuk melakukan gugatan tersebut, negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara. Selanjutnya dalam Undang -undang ini juga diatur ketentuan baru mengenai maksimum pidana penjara dan pidana denda bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghilangk an rasa kekurangadilan bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal nilai yang dikorup relatif kecil. Di samping itu, dalam Undang -undang ini dicantumkan Ketentuan Peralihan. Substansi dalam Ketentuan Peralihan ini pada dasarnya sesuai dengan asas umumhuku m pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 ayat (2) Yang dimaks ud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana -dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Angka 2 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang -undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian "penyelenggara negara" tersebut berlaku pula untuk pasal -pasal berikutnya dalam Undang-undang ini. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengad ilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Angka 3 Pasal 12 A Cukup jelas Pasal 12 B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasili tas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 12 C Cukup jelas Angka 4 Pasal 26 A Huruf a Yang dimaksud dengan "disimpan secara elektronik" misalnya data yang disimpan dalam mikro film, Compact Disk Read Only Memory (CD -ROM) atau Write Once Read Many (WORM). Yang dimaksud dengan "alat optik atau yang serupa dengan itu" dalam ayat ini tidak terbatas pada data penghubung elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, dan faksimili. Huruf b Cukup jelas Angka 5 Pasal 37 Ayat (1) Pasal ini sebagai konsekuensi berimbang atas penerapan pembuktian terbalik terhadap terdakwa. Terdakwa tetap memerlukan perlindungan hukum yang berimbang atas pelanggaran hak -hak yang mendasar yang berka itan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self -incrimination). Ayat (2) Ketentuan ini tidak menganut sistem pembuktian secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk). Pasal 37 A Cukup jelas Angka 6 Pasal 38 A Cukup jelas Pasal 38 B Ketentuan dalam Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang dikhususkan pada perampasan harta benda yang diduga keras juga berasal dari tindak pidana korupsi berdasarkan salah satu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang -undang ini sebagai tindak pidana pokok. Pertimbangan apakah seluruh atau sebagian harta benda tersebut dirampas untuk negara diserahkan kepada hakim dengan pertimbangan prikemanusiaan dan jaminan hidup bagi terdakwa. Dasar pemikiran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ialah alasan logika hukum karena dibebaskannya atau dilepaskannya terdakwa dari segala tuntutan hukum dari perkara pokok, berarti terdakwa bukan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Pasal 38 Dasar pemikiran ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta be nda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal tersebut, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang -undang sebelum berlakunya Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut. Untuk melakukan gugatan te rsebut negara dapat menunjuk kuasanya untuk mewakili negara. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Pasal II Cukup TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4150

Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaBuka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 26 Tahun 2000 Tahun 2000

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Ketentuan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak a sasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pas al 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Undang -undang, oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undan g-undang tersebut perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang -Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327); 4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repub lik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); Dengan persetujuan bersama antara DEWAN PERWAKILAN RAKYAT dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah -Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak a sasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. 3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelomp ok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. 5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang -undang ini. BAB II KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Bagian Kedua Tempat Kedudukan Pasal 3 (1) Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yan g bersangkutan. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan. BAB III LINGKUP KEWENANGAN Pasal 4 Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 5 Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang di lakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pasal 6 Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Pasal 7 Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi : a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasal 8 Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : a. membunuh anggota kelompok; b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d. memaksakan tindakan -tindakan yang bertujua n mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e. memindahkan secara paksa anak -anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Pasal 9 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan seba gai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : a. pembunuhan; b. pemusnahan; c. perbudakan; d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas -asas) ketentuan pokok hukum internasional; f. penyiksaan; g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk -bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i. penghilangan orang secara paksa; atau j. kejahatan apartheid. BAB IV HUKUM ACARA Bagian Kesatu Umum Pasal 10 Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang -undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Bagian Kedua Penangkapan Pasal 11 (1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang m elakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup. (2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan. (3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. (4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tan pa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik. (5) Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari. (6) Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Bagian Ketiga Penahanan Pasal 12 (1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. (2) Hakim Pe ngadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan. (3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi m anusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 13 (1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penmhanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Pasal 14 (1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan bel um dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Pasal 15 (1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Pasal 16 (1) Penahanan untuk kepentingan pem eriksaan banding di Pengadilan tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. Pasal 17 (1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung. Bagian Keempat Penyelidikan Pasal 18 (1) Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat. Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaima na dimaksud dalam pasal 18, penyelidik berwenang : a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat. b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti. c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya. d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya. e. meninjau dan mengumpulkan keterangan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya. g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 1) pemeriksaan surat; 2) penggeledahan dan penyitaan; 3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, banguna n, dan tempat -tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu; 4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan. (2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yan g berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik. Pasal 20 (1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan ha sil penyelidikan disampaikan kepada penyidik. (2) Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik. (3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) h ari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut. Bagian Kelima Penyidikan Pasal 21 (1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. (2) Penyidikan sebagaimana dim aksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. (4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. (5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang -kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. Pasal 22 (1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembila n puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung. (5) Setelah surat perintah pen ghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan. (6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keenam Penuntutan Pasal 23 (1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. (3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing. (4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang -kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. Pasal 24 Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima. Pasal 25 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu -waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Bagian Ketujuh Sumpah Pasal 26 Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh -sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali -kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang -undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda -bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik -baiknya dan seadil -adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Bagian Kedelapan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Paragraf 1 Umum Pasal 27 (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dila kukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. (3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Pasal 28 (1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang. (3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf 2 Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat : 1. warga negara Republik Indonesia; 2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. berumur sekurang -kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 5. sehat jasmani dan rohani; 6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; 7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan 8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. Pasal 30 Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh -sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tida k melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali -kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila seb agai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang -undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membed a-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik -baiknya dan seadil -adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Paragraf 3 Acara Pemeriksaan Pasal 31 Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Pasal 32 (1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. (2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. (3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadil an Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi. Pasal 33 (1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. (2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. (3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. (4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; e. sehat jasmani dan rohani; f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. BAB V PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI Pasal 34 (1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma. (3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI Pasal 35 (1) Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi. (2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM. (3) Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pasal 37 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pasal 38 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 39 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 40 Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dal am Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Pasal 41 Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dal am Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40. Pasal 42 (1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu : a. komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahk an pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lain nya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang berada dibawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni : a. atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan b. atasan tersebut tid ak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40. BAB VIII PENGADILAN HAM AD HOC Pasal 43 (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang -undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada dilingkungan Peradilan Umum. Pasal 44 Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 (1) Untuk pertama kali pada saat Undang -undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar. (2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di : a. Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah; b. Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; c. Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Teng ah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya; d. Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang -undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa. Pasal 47 (1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang. Pasal 48 Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 49 Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-undang ini. Pasal 50 Dengan berlakunya Undang -undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N omor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 51 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000 ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA I. UMUM Bahwa hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang -Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945 dan asas-asas internasional. Ketetapan MPR -RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asa si Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemberian perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR -RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa -Bangsa. Di samping hal tersebut, pembentukan Undang -undang tentang Hak Asasi Manusia juga mengandung suatu misi mengemban tanggungjawab moral dan hukum dalam menjunju ng tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur hak asasi manusia yang telah disahkan dan diterima oleh negara Republik Indonesia. Bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaia n di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. Dasar Pembentukan Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pembentukan Undang -undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut : 1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasiona l dan bukan merupakan tindakan pidana yang diatur di dalam Kitab Undang -undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil yang mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu seger a dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia. 2. Terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperlukan langkah -langkah penyelid ikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah : a. diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc; b. diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; c. diperlukan ketentuan me ngenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan; d. diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; e. diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kedaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas tetroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas maksud hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai -nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) Undang -Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang -undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang -undang ini. Pengadilan HAM ad hoc di bentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum. Disamping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang -undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsilia si sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR -RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang -undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra -yudical yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Yang dimaksud dengan "memeriksa dan memutus" dalam ketentuan ini adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan dalam Pasal ini dimak sudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini. Pasal 6 Seseorang berumu r di bawah 18 (delapan belas) tahun yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Pasal 7 "Kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan" dalam ketentuan ini sesuai dengan "Rome Statute of I nternational Criminal Court" (Pasal 6 dan Pasal 7). Pasal 8 Huruf a Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah seorang atau lebih anggota kelompok. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Pasal 9 Yang dimaksud dengan "serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi. Huruf a Yang dimaksu d dengan "pembunuhan" adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemusnahan" meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat -obatan yang dapat menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk. Huruf c Yang dimaksud dengan "perbudakan" dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan anak-anak. Huruf d Yang dimaksud dengan "pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa" adalah pemindahan orang -orang secara paksa dengan cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat tinggal secara sah, tanpa disadari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional. Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan "penyiksaan" dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat, baik fisik maupu n mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang yang berada dibawah pengawasan. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Yang dimaksud dengan "penghilangan orang secara paksa" yakni penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk mel epaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang. Huruf j Yang dimaksud dengan "kejahatan apartheid" adalah perbuatan tidak manusia dengan sifat yang sama dengan sifat -sifat yang disebutkan dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok -kelompok ras lain dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka ditangkap. Ayat (6) Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga obyektivitas hasil penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat independen. Ayat (2) Yang d imaksud dengan "unsur masyarakat" adalah tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi, berintegrasi tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia. Pasal 19 Pelaksanaan "penyelidikan" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tin dakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam lingkup projustisia. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "menerima" adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Yang dimaksud dengan "perintah penyidik" adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan dari penyelidik. Angka 1) Cukup jelas Angka 2) "Penggeledahan" dalam k etentuan ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah. Angka 3) Cukup jelas Angka 4) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) - Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana bahwa seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku pelanggaran ha k asasi manusia yang berat. - Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan) sepanjang menyangkut nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai denga n ketentuan Pasal 92 Undang -undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. - Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah dilakukannya penyidikan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dalam ketentuan ini yang dimaksud "unsur masyarakat" adalah terdiri dari organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti perguruan tinggi. Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudk an agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Penuntut umum ad hoc dari unsur masya rakat diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau di Peradilan Militer. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata -kata tertentu sesuai dengan agama masing -masing, misalnya untuk penganut agama Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik kata -kata "Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah. Pasal 27 Ayat (1) Lihat penjelasan Pasal 4 Ayat (2) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) "Hak ad hoc" adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asa si manusia dan kewajiban dasar manusia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 29 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Yang dimaksud dengan "keahlian di bidang hukum" adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Pasal 30 Lihat penjelasan Pasal 26 Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4 Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 - Yang dimaksud dengan "kompensasi" adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. - Yang dimaksud dengan "restitusi" adalah ganti kerugian yang diberikan kepa da korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa : a. pengembalian harta milik; b. pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau c. penggantian biaya untuk tindakan tertentu. - Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak -hak lain. Pasal 36 Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Yang dimaksud dengan "pemufakatan jahat" adalah 2 (dua) orang atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indon esia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di luar Pengadilan HAM. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya berlaku untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya bagi siapa saja baik sipil maupun militer. Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4026

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIABuka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 31 Tahun 1999 Tahun 1999

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ketentuan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tindak pidana kor upsi sangat merugika n keuangan negara atau perekonomian negara dan me nghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dala m rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pa ncasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan ne gara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi; c. bahwa Undang- undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kor upsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ke butuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Unda ng-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ba ru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi; d. bahwa berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibent uk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pa sal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Pe rmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penye lenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupaka n badan hukum maupun bukan badan hukum. 2. Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaim ana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebaga imana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji at au upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji at au upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fa silitas dari negara atau masyarakat. 3. Setiap orang adalah orang pers eorangan atau termasuk korporasi. BAB II TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara me lawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau or ang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keua ngan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menya lahgunakan kewenanga n, kesempatan atau sarana yang ada padanya ka rena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuanga n negara atau perekonom ian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lim a puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pe laku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 5 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda pa ling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 6 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda pali ng sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pali ng banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 7 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasa, 388 K itab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pali ng banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 8 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda pali ng sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan pali ng banyak 750.000.000, 00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 9 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling ba nyak 250.000.000,00 (dua ra tus lima puluh juta rupiah). Pasal 10 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) ta hun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000. 000,00 (seratus juta rupiah) dan paling ba nyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 11 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-unda ng Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling ba nyak 250.000.000,00 (dua ra tus lima puluh juta rupiah). Pasal 12 Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipi dana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjar a paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah at au janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan at au kedudukan terse but, dipidana dengan pidana penjara pa ling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pasal 14 Setiap orang yang melanggar kete ntuan Undang-unda ng yang secara tegas menyatakan bahwa pela nggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 15 Setiap orang yang me lakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan ti ndak pidana korups i, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Pasal 16 Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan , sarana, atau keterangan untuk terjadi tindak pidana korupsi di pidana dengan pi dana yang sama sebagai pelaku tindak pidana kor upsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Pasal 17 Selain dapat dijatuhi pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pa sal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Pasal 18 (1) Selain pidana tambahan se bagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah : a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak berg erak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari ti ndak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta be nda yag diperoleh da ri tindak pidana korupsi; c. penutupan seluruh atau sebagi an perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. pencabutan seluruh atau se bagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau seba gian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana. (2) Jika terpidana tidak memb ayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pa ling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti seba gaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka di pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksim um dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dala m Undang-undang ini da n lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. Pasal 19 (1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhka n, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga ba rang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut da pat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengad ilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum. (3) Pengajuan surat keberatan seba gaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghen tikan pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan. (5) Penetapan hakim atas surat ke beratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan ka sasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum. Pasal 20 (1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. (2) Tindak pidana Korupsi dilakuka n oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarka n hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi ters ebut baik sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporas i sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus kor porasi menghadap sendiri di pengadila n dan dapat pula meme rintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana d ilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pe ngurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijat uhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ke tentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 21 Setiap orang yang denga n sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung at au tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriks aan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau de nda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah ) dan paling banya k Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 22 Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang denga n sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan pali ng lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150. 000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 23 Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di pidana dengan pidana penjara paling singka t 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedik it Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 24 Saksi yang tidak memenuhi ketent uan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150. 000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah). BAB IV PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 25 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana kor upsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya. Pasal 26 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 27 Dalam hal ditemukan tindak pida na korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Pasal 28 Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta be ndanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang dike tahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pi dana korupsi yang dilakukan tersangka. Pasal 29 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada ba nk tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. (2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Guber nur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaks ud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap. (4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran. Pasal 30 Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa. Pasal 31 (1) Dalam penyidikan dan pemeriksaa n di sidang pengad ilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pe lapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. (2) Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut. Pasal 32 (1) Dalam hal penyidik menemukan da n berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pi dana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menye rahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. (2) Putusan bebas dalam perkar a tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara. Pasal 33 Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada ke rugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahka n berkas perkara has il penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. Pasal 34 Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan s ecara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi ya ng dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. Pasal 35 (1) Setiap orang wajib memberi kete rangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa. (2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. (3) Tanpa persetujuan sebagaiman a dimaksud dalam dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah. Pasal 36 Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku juga terhadap mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya diwaji bkan menyimpan rahasia, kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya harus menyimpan rahasia. Pasal 37 (1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal terdakwa dapat mem buktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka ke terangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya. (3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tenta ng seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporas i yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. (4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghas ilannya atau sumber penambah kekayaannya , maka keterangan tersebut dapa t digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. (5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penuntut um um tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Pasal 38 (1) Dalam hal terdakwa telah dipangg il secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. (2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat-surat yang diba cakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang yang sekarang. (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa ke hadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pe ngumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya. (4) Terdakwa atau kuasanya dapa t mengajukan bandi ng atas putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang cukup kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka haki m atas tuntutan penuntut umum menetapkan peramp asan barang-barang yang telah disita. (6) Penetapan perampasan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat dimohonkan upaya banding. (7) Setiap orang yang berkepenti ngan dapat mengaj ukan keberatan kepada pengadilan yang telah me njatuhkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), dalam wa ktu 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Pasal 39 Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penunt utan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Pasal 40 Dalam hal terdapat cukup alasan untuk mengajukan perkara korupsi di lingkungan Peradilan Militer, maka ke tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak dapat diberlakukan. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan sert a membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (2) Peran serta masyarakat seba gaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : a. hak mencari, memperoleh, da n memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; b. hak untuk memperoleh pelaya nan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi ada nya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum ya ng menangani perkara tindak pidana korupsi; d. hak untuk memperoleh jawa ban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberi kan kepada penega k hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan pe raturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Masyarakat sebagaimana dima ksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pe ncegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. (5) Ketentuan mengenai tata cara pe laksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pember antasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal in i, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 42 (1) Pemerintah memberikan pengha rgaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. (2) Ketentuan mengenai penghargaa n sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 43 (1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. (4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Undang-undang. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat mulai berlakunya U ndang-undang ini, ma ka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tamb ahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 45 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempata nnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999 t t d . BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 140. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Pembangunan Nasional bertujuan mewuj udkan manusia Indone sia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang ad il, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha penceg ahan dan pemberanta san tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bida ng, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bent uk penyimpangan lainnya semakin maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sanga t besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berb agai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin d itingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Undang-undang ini dimaksudkan untuk me nggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Ko rupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisip asi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korups i yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Keuangan negara yang dimaks ud adalah seluruh kekaya an negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : (a) berada dalam penguasaan, pengur usan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurus an, dan bertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan moda l negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berd asarkan perjanjian dengan Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Nega ra adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daer ah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang be rlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, da n kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin ca nggih dan rumit, ma ka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pe ngertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian mela wan hukum dalam tinda k pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat pe nting untuk pembuktia n. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada nega ra, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana. Perkembangan baru yang diatur dala m Undang-undang ini adalah korporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenaka n sanksi. Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebe lumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pi dana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pember atan pidana. Selain itu Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Undang-undang ini juga memperluas penger tian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporas i yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pa jak yang bertentanga n dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidika n dan penuntutan dilaks anakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi wa ktu penanganan tindak pida na korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. Untuk memperlancar proses penyidika n, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, Undang- undang ini mengatur kewena ngan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan ti ngkat penanganan pe rkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia. Di samping itu Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakuka n tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh ha rta bendanya dan hart a benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap or ang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara ya ng bersangkutan, dan pe nuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Undang-undang ini juga memberi kesemp atan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. Selain memberikan peran serta masyar akat tersebut, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pe mberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri da lam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas uns ur Pemerintah dan unsur masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perl u diganti dengan Undang-undang ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara me lawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diat ur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan te rsebut dianggap tercela ka rena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehi dupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana. Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuanga n atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipe nuhinya unsur-unsur pe rbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keadaan tert entu" dalam ketent uan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apab ila tindak pidana tersebut dilakukan pada wa ktu negara dalam keadaa n bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Pasal 3 Kata "dapat" dalam ketentuan ini diar tikan sama dengan Penjelasan Pasal 2. Pasal 4 Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Dalam ketentuan ini, fra sa "Angkatan Laut atau A ngkatan Darat" yang dimuat dalam Pasal 388 KUHP harus dibaca "Tentara Nasional Indonesia". Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini" adalah baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. Pasal 15 Ketentuan ini merupakan aturan khusus karena ancama n pidana pada percobaan dan pembantuan tindak pidana pada umumnya dikurangi 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya. Pasal 16 Ketentuan ini bertujua n untuk mencegah dan member antas tindak pidana korupsi yang bersifat tradisional atau lintas batas teritorial sehingga segala bentuk transfer keuangan/harta kekayaan ha sil tindak pidana korupsi an tar negara dapat dicegah secara optimal dan efektif. Yang dimaksud dengan "bantuan, kesempat an, sarana, atau keterangan" dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) huruf a Cukup jelas huruf b Cukup jelas huruf c Yang dimaksud denga n "penutupan seluruh atau sebagian perusahaan" adalah pencabutan izin usaha atau penghentian kegiat an untuk sementara waktu sesuai dengan putusan pengadilan. huruf d Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila keberatan pihak ketiga diteri ma oleh hakim setelah eksekusi, maka negara berkewajiban mengganti kerugian kepada pihak ketiga sebesar nilai hasil lelang atas barang tersebut. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengurus" adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan korporasi ya ng bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar, termasuk mereka yang dalam kenyataa nnya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan korporasi yang da pat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Apabila terdapat 2 (dua) atau lebi h perkara yang oleh Undang-undang ditentukan untuk didahulukan maka me ngenai penentuan prior itas perkara tersebut diserahkan pada tiap lembaga yang berwenang di setiap proses peradilan. Pasal 26 Kewenangan penyidik dalam Pasal ini termasuk wewe nang untuk melakukan penyadapan (wiretaping) Pasal 27 Yang dimaksud dengan "ti ndak pidana korupsi yang su lit pembuktiannya", antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, pe rpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berj angka, atau di bidang moneter dan keuangan yang : a. bersifat lintas sektoral; b. dilakukan dengan mengguna kan teknologi canggih; atau c. dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan Nepotisme. Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyidikan penuntutan, pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan koordinasi lintas sektoral dengan Instansi terkait. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan"rekening simpan an" adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, termasuk penitipan (cust odian) dan penyimpanan barang atau surat berharga (safedeposit box). Rekening simpanan yang diblokir adalah termasuk bunga, deviden, bunga obligasi, atau keuntungan lain yang diperoleh dari simpanan tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 30 Ketentuan ini dimaksudkan untuk member ika kewenangan kepada penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan yang pada dasarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk membuka, memeriksa atau menyita surat harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelapor" dalam ketentua n ini adalah orang yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "s ecara nyata telah ada ke rugian keuangan negara" adalah kerugian yang s udah dapat dihitung jumla hnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "putusan bebas" adalah putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 33 Yang dimaksud dengan "ahli waris" da lam Pasal ini adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Yang dimaksud dengan "petugas agama" dalam Pasal ini adalah hanya petugas agama Katholik yang dimintakan bant uan kejiwaan, yang dipercayakan untuk menyimpan rahasia. Pasal 37 Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila terdakwa dapat membuktikan hal te rsebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasa l ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya. Pasal 38 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudka n untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran te rdakwa pun, perkara dapa t diperiksa dan diputus oleh hakim. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan " putusan" yang diumumkan at au diberitahukan adalah petikan surat putusan pengadilan Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Ketentuan dalam ayat ini, dima ksudkan pula untuk menyela matkan kekayaan negara. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Ketentuan dalam ayat ini dima ksudkan untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksudkan untuk menjamin dilaksanakannya eksekusi terhadap barang-barang yang memang berasal dari tindak pidana korupsi. Pasal 39 Yang dimaksud dengan "m engkoordinasikan" adalah kewenangan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan sebagaiman a dimaksud dalam U ndang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Ketentuan dalam pasal ini di maksudkan untuk meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Perlindungan hukum terhadap pe lapor dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor yang dila ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 42 Ayat (1) Penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berupa piagam maupun premi. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3874

Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaBuka Naskah
Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 27 Tahun 1999 Tahun 1999

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Ketentuan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaa n kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserik at dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Kitab Undang- undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan ketent uan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasa n hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesa tuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara; c. bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-undang te ntang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pa sal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Perm usyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXV/MPRS/1966 te ntang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Se bagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Aj aran Komunisme/Marxisme- Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. V/MPR/1973 tent ang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Maje lis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia; 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya U ndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomo r 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) sebagaiman a telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan be berapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berlakunya Ketentua n Perundang-undangan Pi dana Kejahatan Terhadap Penerbangan dan Kejaha tan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA. Pasal I Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang H ukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang d ijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 107 a Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 107 b Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyataka n keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancas ila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dala m masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda , dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 107 c Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui medi a apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dala m masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda , dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 107 d Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui medi a apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pan casila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 107 e Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun : a. barangsiapa yang mendi rikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organi sasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud me ngubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. Pasal 107 f Dipidana karena sabot ase dengan pidana penj ara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun : a. barangsiapa yang secara mela wan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banya k sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempata nnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA I. UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak- hak asasi manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pembangunan nasional di bi dang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintik an kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram. Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebaga i dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertenta ngan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupa n bangsa Indonesia yang ber-Tuha n dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan nega ra, perlu mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pi dana dengan menambah pa sal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 107 a Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marx isme-Leninisme" adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan tak tik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Ma o Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila. Pasal 107 b Cukup jelas Pasal 107 c Cukup jelas Pasal 107 d Cukup jelas Pasal 107 e Cukup jelas Pasal 107 f Yang dimaksud dengan "instala si negara" dalam pasal ini adalah instalasi tertentu (penting) yaitu Istana Nega ra yang digunakan oleh Pres iden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung yang digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden. Yang dimaksud dengan "instalasi m iliter" adalah instalasi vital militer. Huruf b Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850

Undang-UndangBerlaku
UU Nomor 4 Tahun 1976 Tahun 1976

PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara Indonesia ; b. bahwa penguasaan pesawat udara secara melawan hukum serta semua perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan dan sarana/prasarana penerbangan sangat merugikan kehidupan penerbangan nasional pada khususnya, perekonomian negara serta pembangunan nasional pada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturan-peraturan untuk mencegah perbuatan-perbuatan tersebut, guna menjamin keselamatan dan keamanan baik penumpang, awak pesawat udara, barang-barang yang berada dalam penerbangan, maupun perlindungan sarana/ prasarana penerbangan; c. bahwa dalam perundang-undangan Indonesia belum diatur mengenai ketentuan pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan; d. bahwa karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660); 3. Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687) ; 4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PlDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN. Pasal I Mengubah dan menambah Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4 yang tercantum dalam Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Pasal 3 Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. 2. Pasal 4 angka 4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf 1, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. Pasal II www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Menambah 3 (tiga) pasal baru dalam Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah Pasal 95 yang berbunyi sebagai berikut : 1. Pasal 95 a. (1) Yang dimaksud dengan "pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia ; (2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. 2. Pasal 95 b.; Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungjawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya. 3. Pasal 95 c. Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan. Pasal III Menambah sebuah Bab baru setelah Bab XXIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap sarana/prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r yang berbunyi sebagai berikut : 1. Pasal 479 a. (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun; (2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara; (3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 2. Pasal 479 b. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan (1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun ; (2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara; (3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 3. Pasal 479 c. (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun; (2) Dengan pidana penjara selamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan ; (3) Dengan pidana penjara selama-selamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara ; (4) Dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang. 4. Pasal 479 d. Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana : a. dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman; b. dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara ; c. dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 5. Pasal 479 e. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama- selamanya sembilan tahun. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan 6. Pasal 479 f. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana : a. dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-selamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 7. Pasal 479 g. Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana : a. dengan pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 8. Pasal 479 h. (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya terwujut diatas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya sembilan tahun ; (2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana pelihara selama-selamanya lima belas tahun; (3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang Pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana : a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat ; b. dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang. 9. Pasal 479 i. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Barang siapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. 10. Pasal 479 j. Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya lima belas tahun. (1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu : a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat ; c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu d. mengakibatkan luka berat seseorang ; e. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya ; f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama- selamanya dua puluh tahun. 12. Pasal 479 l. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya lima belas tahun. 13. Pasal 479 m. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya lima belas tahun. 14. Pasal 479 n. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang Membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 15. Pasal 479 o. (1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu: a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu d. Mengakibatkan luka berat bagi seseorang. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun. 16. Pasal 479 p. Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun. 17. Pasal 479 q. Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. 18. Pasal 479 r. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tatatertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya satu tahun. Pasal IV Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976 TENTANG PERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN PENJELASAN UMUM Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan dimana perhubungan udara mempunyai peranan yang penting untuk mencapai tujuan tersebut. Selain dari itu angkutan melalui udara mempunyai arti penting pula dalam menjamin kesatuan ekonomi, politik dan budaya Indonesia, sehingga dengan demikian perlu dijamin suatu angkutan udara yang dapat diandalkan, aman dan cepat. Pada waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan, sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara dan dapat pula mengancam perkembangan angkutan udara yang aman dan bebas dari ketakutan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menyusun Undang-Undang tentang perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka memberantas kejahatan penerbangan, mengingat bahwa dalam perundang-undangan yang berlaku sekarang belum ada ketentuan tentang kejahatan penerbangan. Dengan demikian maka dapat diperoleh suatu dasar dan kepastian hukum untuk menjatuhkan pidana atas perbuatan tersebut. Kemudian mengingat sifat rawannya angkutan udara, dimana jaminan keselamatan dan keamanan merupakan unsur yang amat vital sehingga pengamanan merupakan tujuan yang amat penting. Dengan demikian setiap gangguan terhadap keselamatan pesawat udara dalam penerbangan dan ketenangan dalam pesawat dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar dan langsung daripada perbuatan-perbuatan gangguan terhadap kendaraan angkutan darat dan kapal atau kendaraan air. Berhubung dengan itu diperlukan suatu usaha untuk memberantas ataupun mencegah seseorang melakukan kejahatan tersebut. Maka terhadap kejahatan penerbangan ini perlu diberikan ancaman pidana yang berat. Undang-undang ini disusun dengan merubah dan menambah ketentuan- www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan 4 dari Buku I serta menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b, dan Pasal 95c, juga ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 a sampai dengan Pasal 479 d Undang-undang ini lain sifatnya dengan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958. Dengan demikian maka dalam Undang-undang ini pasal-pasal yang sudah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup pesawat udara Indonesia. Disamping itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru sebagai akibat daripada perkembangan dalam dunia penerbangan. Perubahan-perubahan dan tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas merupakan pelaksanaan kewajiban Republik Indonesia sebagai peserta dalam tiga konvensi tersebut dalam Konsiderans Undang-undang ini, disamping didorong oleh keinginan untuk merubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar lebih sesuai dengan keadaan masa kini. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I 1. Pasal 3 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas berlakunya Pasal 3 Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu termasuk juga tindak pidana yang dilakukan oleh siapapun di dalam pesawat udara Indonesia, tetapi pesawat tersebut berada diluar wilayah Indonesia. 2. Pasal 4 angka 4 Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya peraturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku juga bagi setiap orang yang berada diluar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana kejahatan penerbangan atau kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan. Pasal II Maksud dan tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan perumusan pengertian pesawat udara Indonesia " dalam penerbangan" dan "dalam www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan dinas". Pesawat udara yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah pesawat udara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan yang berlaku dan pada saat ini dalam Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian pesawat udara Indonesia dalam pasal 95 a adalah pesawat udara yang didaftar di Indonesia termasuk pula dalam pengertian ini pesawat udara asing yang disewa tanpa awak dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. Yang dimaksud dengan penguasa yang berwenang dalam Pasal 95 b adalah pejabat Pemerintah setempat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya dari captain pesawat hingga pejabat yang berwenang dari Pemerintah dibidang perhubungan udara tiba, untuk mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya. Pasal III Ketentuan ini dimaksudkan untuk menambah Bab baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran, yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r. 1 . Pasal 479 a. Yang dimaksudkan dengan bangunan adalah fasilitas penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas udara seperti terminal, bangunan, menara, rambu udara, penerangan, landasan serta fasilitas-fasilitas lainnya, termasuk bangunannya maupun instalasinya. 2. Pasal 479 b. Cukup jelas 3. Pasal 479 c. Yang dimaksud dengan tanda atau alat adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat udara untuk secara aman dapat mendarat atau tinggal landas (take off) seperti tanda atau alat landasan (runway-marking) termasuk garis di tengah landasan (runway- counterline-marking), tanda penunjuk/kordinat landasan (runway- designation-marking), tanda ujung landasan (runway-threshold-marking) dan tanda adanya rintangan landasan (obstacle-marking) termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda menara lalu lintas udara dan lampu tanda gedung setasiun udara dan lain sebagainya. Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berupa perbuatan pemasangan yang keliru daripada alat atau tanda yang www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum. 4. Pasal 479 d. Cukup jelas. 5. Pasal 479 c. Pesawat udara dalam pasal ini ialah pesawat udara yang berada di darat yaitu tidak dalam penerbangan atau masih dalam persiapan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu. 6. Pasal 479 f. Cukup jelas. 7. Pasal 479 g. Cukup jelas. 8. Pasal 479 h. Cukup jelas. 9. Pasal 479 i. Cukup jelas. 10. Pasal 479 j. Ketentuan pasal ini mengatur tindak pidana kejahatan penerbangan yang lazim dikenal dengan nama "pembajakan pesawat udara". 11. Pasal 479 k. Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub a sampai dengan f merupakan syarat-syarat alternatip bagi pemberatan pidana dari pidana yang. dimaksud dalam Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 huruf j. 12. Pasal 479 l. Cukup jelas. 13. Pasal 479 m. Cukup jelas. 14. Pasal 479 n. Cukup jelas. 15. Pasal 479 o. Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana Pasal 479 huruf 1, m, dan n. Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub a, b, c dan d merupakan syarat-syarat alternatip bagi pemberatan pidana dari pidana www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dalam huruf l, m, dan n. 16. Pasal 479 p. Yang diatur oleh pasal ini adalah tindakan yang sering terjadi seperti pemberitahuan adanya ancaman bom lewat telepon atau alat komunikasi lainnya. 17. Pasal 479 q. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan adalah perbuatan yang nyata-nyata membahayakan keamanan penerbangan seperti membuka pintu darurat atau pintu utama, merusak alat-alat pelampung atau alat-alat penyelamat lainnya. 18. Pasal 479 r. Yang dimaksud dalam pasal ini dengan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan ketertiban, dan tatatertib (disiplin) dalam pesawat udara adalah dengan sengaja mabuk-mabukan, membuat onar, kegaduhan dan lain sebagainya. Pasal IV Cukup jelas. www.djpp.depkumham.go.id ditjen Peraturan Perundang-undangan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIABuka Naskah

Menampilkan 9 dari 36 naskah

Teknologi Pemetaan Hukum

Penelusuran Silsilah & Amandemen Peraturan

Sistem secara otomatis memetakan hubungan kausalitas antar pasal, memberikan kejelasan status keberlakuan suatu norma hukum secara historis.

📜
AMENDS (Mengubah)
Menghubungkan pasal lama dengan pasal perubahannya.
📜
REVOKES (Mencabut)
Menandai aturan yang telah dicabut keberlakuannya secara sah.
📜
REPLACES (Menggantikan)
Penggantian norma hukum secara menyeluruh.
Visualisasi Relasi PasalStatus Terverifikasi
SUMBER (SOURCE)Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2024
↓ RELATIONSHIP: AMENDS (MENGUBAH) ↓
TARGET (TARGET)Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008