Undang-UndangBerlaku

UU Nomor 27 Tahun 1999 Tahun 1999Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Ketentuan Umum

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaa n kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserik at dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Kitab Undang- undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan ketent uan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasa n hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesa tuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;

c. bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-undang te ntang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pa sal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Ketetapan Majelis Perm usyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXV/MPRS/1966 te ntang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Se bagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Aj aran Komunisme/Marxisme- Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. V/MPR/1973 tent ang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Maje lis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya U ndang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomo r 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) sebagaiman a telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan be berapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berlakunya Ketentua n Perundang-undangan Pi dana Kejahatan Terhadap Penerbangan dan Kejaha tan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.

Pasal I Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang H ukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang d ijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 c, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 107 a Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyataka n keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancas ila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dala m masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda , dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui medi a apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dala m masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda , dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui medi a apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pan casila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :

a. barangsiapa yang mendi rikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunism e/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organi sasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud me ngubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f Dipidana karena sabot ase dengan pidana penj ara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun :

a. barangsiapa yang secara mela wan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banya k sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui nya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempata nnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.

PROF. DR. H. MULADI, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

I. UMUM

Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak- hak asasi manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Pembangunan nasional di bi dang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintik an kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.

Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebaga i dasar negara dari ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertenta ngan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupa n bangsa Indonesia yang ber-Tuha n dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan nega ra, perlu mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pi dana dengan menambah pa sal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Pasal 107 a Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marx isme-Leninisme" adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan tak tik perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Ma o Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Pasal 107 b Cukup jelas

Pasal 107 c Cukup jelas

Pasal 107 d Cukup jelas

Pasal 107 e Cukup jelas

Pasal 107 f Yang dimaksud dengan "instala si negara" dalam pasal ini adalah instalasi tertentu (penting) yaitu Istana Nega ra yang digunakan oleh Pres iden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung yang digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.

Yang dimaksud dengan "instalasi m iliter" adalah instalasi vital militer.

Huruf b Cukup jelas

Pasal II Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850