SALINAN Menimbang REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PEI{YESUAIAN PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pembangunan hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa perkembangan masyarakat menuntut adanya sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norrna hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri;
c. bahwa penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mendesak dilakukan sebelum berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 gona menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat; SK No 273836A
d. bahwa. . .
iIitrEIEtrN REFUBLIK INDONESIA -2 d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 613 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenlang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, perlu membentuk Undang- Undang tentang Penyesuaian Pidana;
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842); Dengan Persetujuan Bersama Mengingat Menetapkan DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
BAB I
PEI.IYESUAIAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MEMUTUSI(AN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PET{YESUAIAN PIDANA. Pasal I (l) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.
(2) Ketentuan . . .
SK No 273837 A ;*trEIEtrN REFUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal II
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan:
a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi:
- dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:
a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. SK No 273838 A
- dengan . . .
INDONESIA 4-
- dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh:
a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau
b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor I Tahun 2023 terfi.ang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(5) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang selain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal:
a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancarnan pidana diubah menjadi kumulatif alternatif;
b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama I (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II;
c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III;
d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV;
SK No 273839 A
e. tindak LIrtrEIEtrN REPUEUK INDONESIA
e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V;
f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI;
g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau
h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a tidak berlaku bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait.
(8) Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap:
a. ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang pidananya diubah menjadi pidana paling banyak denda kategori VI; dan SK No273840A
b. ketentuan . . .
REPUBUK INDONESIA
b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2O09 tentang Perfilmah, yang pidana dendanya diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahtn2022 tenta:rg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(11) Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal III (l) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor I Tahun 2O23 tentanlg Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya di atas 15 (lima belas) tahun tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Ketentuan pidana di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman pidana penjaranya seumur hidup tanpa alternatif pidana penjara maksimum atau pidana mati, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB II
PENYESUAIAN PIDANA DALAM PERATURAN DAERAH Pasal IV
(1) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan:
SK No273841A a pidana I-,]I*rFITTI K INDONESIA
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda, diubah menjadi pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana denda kurang dari kategori II tetap berlaku sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah; dan
b. pidana denda lebih dari kategori II, diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan:
a. pidana kurungan dihapuskan; dan
b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberlakukan terhadap Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat.
Pasal V Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Talrrun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), diubah sebagai berikut: SK No 274280 A Pasal 15. . .
ililiN REPUBUK INDONESIA
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c hanya berupa ancaman pidana denda paling banyak kategori III. Pasal VI Ketentuan Pasal 238 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 ter,.tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:
Pasal 238
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perda hanya dapat memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran . . .
SK No 273843 A BUK INDONESIA
BAB III
PERUBAHAN DAI,AM UNDANG-UNDANG NOMOR l TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan/ atau
h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal VII Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang- undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
(3) Dalam . . .
SK No 273844A REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterapkan terhadap tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala lembaga pemasyarakatan segera mengeluarkan terpidana dari lembaga pemasyarakatan.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(7) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3) Dihapus.
(4) Penuntutan . . .
SK No 273845 A FRESIDEN REPIJELIK INDONESIA
(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
-
Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
-
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.
(2) Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi.
SK No 273846 A REPTJBLIK INDONESIA aftl=EltrtrN -t2-
- Ketentuan Pasal 66 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhkan I (satu) jenis atau lebih.
(4) Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
(6) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f merupakan pidana pokok untuk Tindak Pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat yang diatur dalam Peraturan Daerah. SK No273847A
- Ketentuan . . .
REPUELIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dan dijatuhkan kepada orang yang pertama kali melakukan Tindak Pidana.
(2) Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat khusus berupa:
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau SK No 273848 A
b. terpidana . . .
TlrrtTrll{l K INDONESIA -t4-
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal terpidana melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan.
(6) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana pengawasan yang dijatuhkan.
(7) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim jika selama dalam pengawasan terpidana berkelakuan baik berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Dalam hal terpidana selama menjalani pidana pengawasan melanggar syarat umum, pidana pengawasan dicabut dan terpidana menjalani pidana penjara karena pelanggaran syarat umum. 1O. Ketentuan . . .
SK No273849A REPUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
(l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.
l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun.
(3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti.
(5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(l) Terpidana selama menjalani pidana penjara pengganti berhak membayar pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Besarnya denda yang dibayarkan mengurangi pidana penjara pengganti secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3).
- Ketentuan . . .
SK No 273850A
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 90 diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9O
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan; atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan . . .
SK No 273851 A REFUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9l
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/atau tagihan milik terpidana:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. yang diperoleh dari Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 95 diubah, sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95
(l) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilat<ut<an;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu, pidana tutupan, atau pidana pengawasan, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang dijatuhkan. SK No 273852 A
(4) Dalam . . .
REPTIBLIK INDONESIA
(4) Dalam hal dijatuhi pidana denda, pencabutan izin berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(l) Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. l2l Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang- Undang.
(41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) dihapus dan ketentuan ayat (1), ayat(41, dan ayat (6) Pasal 10O diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10O
(l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun.
(2) Dihapus.
(3) Tenggang . . .
SK No274282A Eil,FITil:N
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Dihapus.
(6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa:
a. konseling;
b. rehabilitasi;
c. pelatihan kerja;
d. perawatan di lembaga; dan/atau
e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
bersama-sama SK No273854A
(2) Dalam . . .
iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA
(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti.
(3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan.
(4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan.
(5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan.
(6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
a. rehabilitasi;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di lembaga;
d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
e. perawatan di rumah sakit jiwa.
(7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
- Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti rugi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan . . .
SK No 273855 A REPUEUK INDONESIA
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan keda;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumumzrn putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l. pembubaranKorporasi.
(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
(4) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan perampasan Barang sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf f, sepanjang pidana tambahan ini dijatuhkan atas perampasan Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (f ), Barang lain milik Korporasi yang bernilai sama dengan Barang yang diperintahkan untuk diserahkan dapat dirampas.
(5) Dalam hal Korporasi tidak membayar biaya pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan Pasal 93, Barang milik Korporasi yang bernilai sama dengan biaya pengumuman dapat dirampas.
SK No 273856 A
(6) Pemenuhan. . .
BUK INDON
(6) Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dianggap sebanding dengan pidana denda paling sedikit kategori IV.
(7) Dalam hal pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d tidak dipenuhi, pelaksanaan kewajiban adat diganti dengan ganti rrgi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori IV.
(8) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dipenuhi, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi ganti rugi yang tidak dipenuhi.
- Ketentuan Pasal 121 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang- Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan. SK No273857A
- Ketentuan . . .
PTIESIDEN REPUBUK INDONESIA
- Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
(l) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
c. kedaluwarsa;
d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan; g telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(2) Kewenangan penuntutan terhadap Korporasi tidak gugur jika terjadi:
a. kepailitan;
b. perubahan nama;
c. penggabungan;
d. peleburan;
e. pengambilalihan;
f. pemisahan; atau
g. pembubaran.
- Ketentuan . . .
SK No 273858 A NEPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 136
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tqjuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(2) Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan Penuntutan karena kedaluwarsa sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dikurangi menjadi l/3 (satu per tiga).
(3) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan Penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan Pasal 132 ayat (ll.
- Ketentuan . . .
SK No 273859 A R,EPUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 196
(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengian Pasal 193 dipidana.
(2) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 dipidana.
(3) Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 243 diubah, sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 243
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejal adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
SK No 273860 A
- Ketentuan . . .
REP]JELIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 251 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 251 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 251
(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan h2k sslagairnanz dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan untuk pemberian obat kepada perempuan yang mentpakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
- Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 263
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Ketentuan Pasal 264 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Ketentuan . . .
SK No273861A P]IESIDEN REPTIBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 281
Setiap Orang dengan maksud untuk menghalang- halangi, mengintimidasi, atau Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan yang dilakukan dengan cara memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 295
(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
b. memengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- Ketentuan. . .
SK No273862A REPUBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau halnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Ketentuan Pasal 3OO diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30O
(1) Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. SK No 273863 A .f;TiEIEtrN REFUELIK INDONESIA
(2) Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi bukan merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 332 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 332
(l) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer danlatau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama , 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375
(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(2) Setiap. . .
SK No273864A
(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.
(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
- Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 398
(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau
b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana dengan pidana yang sama.
SK No 273865 A
- Ketentuan . . .
REPUELIK INDONESIA -3r-
- Ketentuan ayat (1) Pasal 4O7 diubah, sehingga Pasal 407 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 407
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
-
Penjelasan Pasal 433 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
-
Ketentuan ayat (1) Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 455
(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.
- Ketentuan. . .
SK No 273866 A PIIESTDEN
- Ketentuan Pasal 457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/ atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
-
Penjelasan Pasal 458 ayat (l) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
-
Penjelasan Pasal 466 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
-
Ketentuan Pasal 473 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 473
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
b. persetubuhan . . .
SK No 273867 A tlll:Nl K INDONESIA persetubuhan dengan Anak;
persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan untuk melakukan atam membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan
ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf d, dan ayat (3) dengan orang lain.
(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
(7) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
c. d SK No 273868 A
(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1O) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat, situasi konflik, bencana, atau Perang, pidananya dapat ditambah l/3 (satu per tiga).
(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana kekerasan seksual.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 521 diubah, sehingga Pasal 521 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 521
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Ketentuan . . .
SK No273859A l-!II+YI-I{I UK IND IA
- Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 597
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f atau Pasal 120
ayat (1) huruf d.
- Di. antara Pasal 599 dan Pasal 600 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 599A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 599A
Ketentuan mengenai berlaku surutnya Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 dan Pasal 599 berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Ketentuan Pasal 6O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6O5 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
SK No 273870 A EJr-l-iFTf.T{Il K INDONESIA
- Ketentuan Pasal 606 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6O6
(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
- Ketentuan Pasal 609 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 609
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;
SK No 273871 A FRESIDEN
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasal 610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 610
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V;
b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V; dan
c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI;
b. Narkotika. . .
SK No 273872 A REPUBUK INDONESIA
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- Ketentuan Pasal 613 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 613 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 613
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Undang-Undang.
(3) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.
-
Pasa1 615 dihapus.
-
Pasal 616 dihapus.
-
Ketentuan . . .
SK No 273873 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA
- Ketentuan huruf v ayat (1) dan ayat (14) dihapus dan huruf b, huruf r, huruf w, huruf y, huruf z, dan huruf aa ayat (l), ayat (6), dan ayat (18) Pasal 622 di:ubah, sehingga Pasal 622 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 622
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
c. Pasal I dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun l95l tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun l94A (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951);
d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
e. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
SK No 273874A
f. Undang-Undang . . .
K INDONESIA
f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976);
g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana l,ainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1978);
h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor l Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;
i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 ter,tarrg Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Fenambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang- undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 308O);
k. Undang-Undang Nomor 27 Ta}:.un 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O);
SK No 273875 A ErllFIEtrN -4t- I Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387 4l sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2OOl tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 200O tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 2O8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026); n Pasal 8l ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235l' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
SK No 273876 A *[T.{faI{Il REPUBUK INDONESIA o Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 43O1);
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2I Ta}:r;rr 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
Pasal 27 ayat (l), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (21, Pasal 3O, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat(21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahurr 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahtln 2024 Nomor 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 69o5);
s. Pasar rs. . .
p q r SK No274279A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA s Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor l7O, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Dihapus;
Pasal 112, Pasal ll3, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 5062) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Ta}:un 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
t w u
y. Pasal l2O . . .
SK No 273878 A TI:EFITII=N K INDONESIA
y. Pasal 120 ayat (f) dan Pasal 126 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20lltentang Keimigrasian ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6996);
z. Pasal 36 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O6); dan SK No273879A cc. Pasal 37 . . .
45 cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(3) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O4;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O5;
d. Pasal 1l pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat ( I ).
(5) Dalam . . .
SK No274336A INDONESIA 46-
(5) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.
(6) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4); dan
b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417.
(7) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf o diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O0; dan
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazale atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21 Undang-Undang ini.
(9) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.
(10) Dalam . . .
SK No 273881 A
(10) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf r diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
c. Pasal 28 ayat (21 dan Pasal 45A ayat (21 pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d. Pasal 3O dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
e. Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
(11) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
(12) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
(13) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, Iambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 2341' SK No 273882 A
b. Pasal 67 . . .
FITESIDEN ITEPUBLIK INDONESIA
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal2371'
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
f. Pasal 7l pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
(14) Dihapus.
(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf w diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat (1) huruf a;
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufa;
e. Pasal I 17 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
f. Pasal lL7 ayal (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayal(21 hunrfb;
C. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) hurufb;
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat(21 hurufb;
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) hurufc;
j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufc;
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat ( 1) huruf c; dan
- Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 61O ayat l2l huruf c.
SK No 273883 A
(16) Dalam . . .
REFUBUK INDONESIA
(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf x diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayal (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat(21;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) huruf a;
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7 ayat (1) hurufb;
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (l) huruf c; dan
e. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.
(17) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang- Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal L2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
b. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (l ).
(18) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf z diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang- Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (1);
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (2); dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 ayat (3).
(19) Dalam . . .
SK No273884A REPUEUK INDONESIA
(19) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.
(20) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.
(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
d. Pasal 4l pengacuannya diganti dengan Pasal299.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal VIII Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III.
Pasal IX Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
SK No 273939 A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap penempatannya Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Jan.uari2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2026 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plh Perundang-undangan dan Hukum, ttd r SK No274242A Sihwati kstari I REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2026 TENTANG PEI{YESUAIAN PIDANA UMUM Upaya pembaruan hukum pidana nasional telah diwujudkan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). UU KUHP dibentuk untuk mengganttkar: Wetboek uan Strafrecht sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. UU KUHP berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tangal 2 Janluari 2026.
Dalam perkembangan masyarakat saat ini menuntut penyempurnaan sistem hukum pidana yang konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perubahan sosial, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap norma hukum pidana yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan baik antara Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah dengan UU KUHP maupun di dalam UU KUHP itu sendiri.
UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah agar selaras dengan sistem kategori pidana denda. Sistem ini bertujuan agar dalam merumuskan Tindak Pidana tidak perlu lagi mencantumkan besaran denda, melainkan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan. Penerapan sistem ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pidana denda merupakan jenis sanksi yang nilainya relatif mudah terpengaruh oleh perubahan nilai uang akibat dinamika perekonomian. SK No 273888 A Penyesuaian Erl:FITEIaN REPUBUK INDONESIA -2 Penyesuaian juga dibutuhkan terhadap ketentuan pidana yang mengatur mengenai pidana kurungan. Dalam UU KUHP, pidana kurungan telah dihapus dari pidana pokok. Sehingga, seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar UU KUHP dan Peraturan Daerah yang mengatur pidana kurungan harus disesuaikan. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok juga harus diikuti dengan penyesuaian terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa Peraturan Daerah dapat mengatur tindak pidana yang diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.00O.0O0,O0 (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan UU KUHP, Peraturan Daerah hanya dapat memuat ancarnan pidana denda paling banyak kategori III. Sejumlah ketentuan dalam UU KUHP juga masih memerlukan penyempurnaan. Terdapat 3 (tiga) kategori substansi yang masih perlu disesuaikan, yaitu:
l. pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus;
-
substansi yang perlu diperjelas; dan
-
kesalahan formal penulisan.
Penyesuaian tersebut penting dilakukan untuk mencegah ketidakpastian hukum serta menghindari hambatan dalam pen5rusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP.
Berdasarkan uraian di atas, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana gu.na memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan.
SK No 273889 A II. PASAL. . .
R,EFUBUK INDONESIA EIiEIEtrN II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Ayat (1) Ketentuan ini bertujuan untuk membatasi tindak pidana yang dapat mengatur ancaman pidana dengan pola minimum khusus.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal II
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "keuntungan finansial" adalah tambahan nilai ekonomi yang diperoleh seseorang atau Korporasi sebagai akibat dari dilakukannya suatu Tindak Pidana.
Angka2 Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengecualikan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tah:ur: 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sifat Tindak Pidana yang diatur sangat ringan, sehingga tidak memerlukan penyesuaian.
SK No273890A INDONESIA 4- Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan "pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan", antara lain, pidana denda dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 28 Talilttn 2OO2 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (1o) Cukup jelas.
Ayat (11) Cukup jelas.
Pasal III Cukup jelas.
Pasal IV Cukup jelas.
Pasal V Cukup jelas.
SK No 273891 A Pasal VI . . .
rt.ffl REPUEUK INDONESIA 5- Pasal VI
Pasal 238
Ayat (1) Dalam ketentuan ini, "biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda" tidak ditqjukan untuk pemenuhan biaya operasional penyidikan dan penuntutan. Ayar (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Dihapus.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal VII Angka 1
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan "disesuaikan dengan batas pidana" adalah hanya untuk putusan pemidanaan yang lebih berat dari ancaman pidana maksimal dalam peraturan perundang-undangan yang baru, termasuk juga penyesuaian jenis ancaman pidana yang berbeda. SK No 273892 A EtrEIEtrN K IND Angka 2
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 37
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 49
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungiawaban pidana. Angka 6
Pasal 66
Ayat (l)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
SK No 273893 A T!trl-5{frI{Il K INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 69
Ayat (1) Ketentuan ini mengatur mengenai masa menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun sebelum diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Dalam hal terpidana diubah pidananya menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, masa menjalani pidana selama 10 (sepuluh) tahun yang telah dilalui dihitung sebagai masa menjalani pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
Ayat l2l Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 76
Ayat (1) Penjatuhan pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan terpidana.
Ayat (21 Cukup jelas.
SK No273894A INDONESIA 8-
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan "menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari ancaman pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru. Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Angka 9 Pasal TT Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 82
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak memungkinkan", misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
SK No 273895 A IHITFTTTilTTiIil[+ilI Ayat (s) Cukup jelas.
Angka 1l
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 84
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.
Angka 13
Pasal 9O
Cukup jelas.
Angka 14 Pasal 9 1
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Termasuk di dalamnya Harta Kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana.
Huruf f Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 95
Cukup jelas.
Angka 16. . .
SK No 273896 A REPUBUK INOONESIA Angka 16
Pasal 99
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Pelalsanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
Ayat (4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hal< asasi bayi yang baru dilahirkan. Angka 17
Pasal 100
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 101
Cukup je1as.
Angka 19
Pasal 103
Ayat (1)
Huruf a Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
Hurufb. . .
SK No 273897 A SIDEN INDONESIA - ll -
Huruf b Yang dimalsud dengan "rehabilitasi' antara lain, rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Huruf c Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk mempersiapkannya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan kerja.
Huruf d Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik pemerintah maupun swasta.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah proses pelayan€rn yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktivitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Huruf b . . .
SK No 273898 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t2-
Huruf b Yang dimaksud dengan "seseorang" adalah pihak keluarga yang mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan mampu untuk merawat yang bersangkutan.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 120
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 121
Cukup jelas.
Angka22
Pasal 132
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan. Ayat (l)
Huruf a Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bris inidem.
Huruf b Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Hurrf c Cukup jelas.
Huruf d . . .
SK No 273899 A REPUBUK INDONESIA
Huruf d Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, sepanjang membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.
Huruf e Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.
Huruf f Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, sepanjang dilakukan dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O Undang-Undang ini.
Huruf g Cukup jelas.
Hurufh Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 136
Ayat (l) Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat bukti.
Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.
SK No273900A FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA -t4-
Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus lagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka24
Pasal 196
Angka 25
Pasal 243
Ang)<a 26
Pasal 251
Cukup jelas.
Angka2T
Pasal 263
Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2). Ayat (l) Cukup jelas.
Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "mempersiapkan" misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "disabilitas" adalah kondisi atau keadaan seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ayat (21 Cukup jelas.
SK No273901A REPUEUK INDONESIA Angka 28
Pasal 264
Lihat penjelasan Pasal 190 ayat (2). Angka 29
Pasal 281
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 295
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 296
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 297
Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi.
Angka 33
Pasal 299
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 300
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 332
Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Angka 36
Pasal 375
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 398
Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
SK No273902A R,EPUELIK INDONESIA Angka 38
Pasal 407
Penafsiran pengertian Pornograli disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communitg standarQ. Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Angka 39
Pasal 433
Ayat (1) Sifat dari perbuatan pencemaran dalam ketentuan ini merupakan perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menumt ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan Pasal ini. Ayat (21 Cukup jelas.
Ayat (3) Sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut ditiadakan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri.
Angka 40
Pasal 455
Cukup jelas.
Angka 4l
Pasal 457
Cukup jelas.
SK No 273903 A REPUEUK INDONESIA -t7- Ar:gka42
Pasal 458
Ayat (1) Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut ayat ini.
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah, atau anak tiri/angkat. Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan kepada Korban.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 466
Ayat (1) Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian penganiayaan. Hal ini diserahkan kepada penilaian hakim untuk memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan perkembangan nilai- nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus berarti terbatas pada penganiayaan Iisik dan sebaliknya tidak setiap penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
SK No273904A IfiFEIEtrN REPUEUK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 473
Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Ayat (10) Cukup jelas.
Ayat (11) Cukup jelas.
SK No273905A PIIESIDEN REFUBLIK INDONESIA Angka 45
Pasal 521
Ayat (1) Yang dimaksud dengan umerusak adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki mal<a dapat dipakai lagi. Yang dimaksud dengan "menghancurkan' adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 597
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang" mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Ayat (2) Cukup jelas.
Angka4T
Pasal 599A
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 605
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 606
Cukup jelas.
Angka 5O Pasal 6O9 Cukup jelas.
Angka 51
Pasal 610
Cukup jelas.
SK No273906A REPUBUK INDONESIA Angka 52
Pasal 613
Ayat (l) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana" antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentalrg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Angka 53 Cukup jelas.
Angka 54 Cukup jelas.
Angka 55
Pasal 622
Cukup jelas.
Pasal VIII Cukup jelas.
Pasal IX Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7153 SK No 274245 A LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA DAFTAR PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG DI LUAR UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 1 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria 52 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
2 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang 8 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
3 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
4 2 Tahun 1981 tentang Metrologi I,egal 32 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
32 ayat (21 32 ayat (3) . . .
SK No 274001 A iIrIIEIEtrN REFUBLIK INDONESIA -2 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
5 Tahun 1983 tentangTana Ekonomi Eksklusif Indonesia 32 ayat (3) 5 16 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
t7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
6 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan 25 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
7 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
8 1l Tahun 1995 tentang Cukai 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak l0 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
59 ayat (2) dipidana dengan pidana denda kategori II.
9 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
60 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
60 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
60 ayat (5) . . .
SK No 274003 A BUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 60 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IIL 6l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
6l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiea) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 1O Tahun 1997 Ketenaganukliran 42 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274004A 43 ayat (1) . . .
u l-*MItrtrN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 43 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
44 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
44 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
- 16 Tahun 1997 tentang Statistik 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
35 36 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
36 ayat (2) 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
38 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Bedangka Komoditi dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
72 SK No 274005 A E[ Tdd-iFIIET'N INDONESIA 5- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 75 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
-
13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia 26 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
-
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 62 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
62 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia 65 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No2740064 69 PITESIDEN INDONESIA 6- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar 69 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
71 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
7r ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
- 6 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
t7. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 2T 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2t dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit IV dan paling banyak banyak kategori MI.
22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
SK No 274007 A trlrFEIIitrN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 23 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
24 t9. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
52 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
53 ayat (1) . . .
SK No274008A INDONESIA 8- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 53 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
57 18 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 40 Tahun 1999 tentang Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
18 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
18 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
- 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
36 4lA ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 19 Tahun 20O0 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Tahun SK No 274ffi9 A t=TtrEIEtrN KIN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa 4LA ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
41A ayat (3) 43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 2l Tahun 2O0O tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
24 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 7t 72 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 30 Tahun 20O0 tentang Rahasia Dagang 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
26 3l Tahun 2O00 tentang Desain Industri 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274291A 54 ayat (21 . . .
REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 54 ayat (21 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 32 Tahun 20O0 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 42 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
42 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 20 Tahun 20Ol tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 6 ayat (l ) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII 7 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V:
8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII, 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV SK No 27{ll A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 10 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV t2 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup atau 2O (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
r2A ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III.
l2B ayat (21 dipidana pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIIL
- 22Ta}run2OOL tentang Minyak dan Gas Bumi 51 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
51 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No27zt()l2A NEPUBLIK INDONESIA -t2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 23Tat:tur:2OO2 tentang Perlindungan Anak 7a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 24Tahun 2OO2 tentang Surat Utang Negara 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
l9 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
32 28Tahun2OO2 tentang Bangunan Gedung 47 ayat (21
huruf a pidana denda paling banyak 1olo (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
47 ayat (2) hurufb. . .
SK No 274013 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 47 ayat(21
huruf b pidana denda paling banyak 2%o (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup;
47 ayatl2l
huruf c 59 pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
- 32Tahun2OO2 tentang Penyiaran dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
34 13 Tahun 2003 tentang Ketenagalerjaan 183 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
35 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
67 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
67 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
67 ayat(41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
68 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274014A 68 ayat (2) . . .
I K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
68 ayat (3) 68 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
70 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
7l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
36 2Tal:tun 2OO4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 122 ayat (ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 24 ayat (ll 24 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
24 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274015A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 24 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
25 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
26 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
26 ayat (21 38 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 44 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
44 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
44 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
44 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No274016A 45 ayat (1) . . .
I=Iil:FITTFN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 45 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
45 ayat l2l 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
4A 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
- 24Tahun2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan 94 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
94 ayat l2l 40 31 Tahun 2O04 tentang Perikanan 84 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
84 ayat (21 . . .
SK No274017A -t7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah a4 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
84 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
84 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
86 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
86 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
86 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
87 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
87 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No274018A 88 P]IESIDEN REPUEUK INDONESIA 18 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
90 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
100 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- 38 Tahun 2004 tentang Jalan 63 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
63 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
63 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274019A 63 ayat (6) . . .
BLIK INDONESIA 19 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4l Tahun 2O04 tentang Wakaf 63 ayat (6) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
64 ayat (ll 64 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
64 ayat (3) 64 ayat (41
- 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
67 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
67 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V 43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 44 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 37 ayat (21 . . .
SK No274020A FEESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 37 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL 36 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
46 17 Tahun 20O6 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
t02A dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
lo2B to2D dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 274021 A l03A ayat (1) . . .
REFUBLIK INDONESIA -2t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 103A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
103A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 23 Tahun 20O6 tentang Administrasi Kependudukan 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
95 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274022A 4A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 2L Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
3 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
7 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
20 21 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2l ayat (21 . . .
SK No 272023 A l-Ill{{fa]-{Il K IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana se telah 2L ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL 2l ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling bqnyak kategori IV.
24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 23Tahw2OO7 tentang Perkeretaapian 187 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
187 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
187 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
189 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No2740244 iI:I-{{FT{I] Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidaaa setelah L92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
193 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
193 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
193 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
t94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
198 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
198 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
198 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
199 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274025 A 200 PIIESIDEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 200 20L dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
202 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
205 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
207 209 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
2tr dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 24 Tal:un 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
75 ayat (21 SK No274026A 75 ayat (3) . . .
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 75 ayat (3) 76 ayat (ll 76 ayat (21 76 ayat (3) 77 7a dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori uII.
- 27 Tat:iun2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 73 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 73 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
74 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II SK No274027A 52 PRESIOEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 28Talrun2OO7 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 39 ayat (1) 39 ayat (3) 39A 4 I ayat (1) 4l ayat (21 41A 418 41C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
4tC ayat (2) . . .
SK No274290A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4lC ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
4lC ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 4lC ayat (4) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
53 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1l Tahun 1995 tentang Cukai 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak paling banyak l0 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1O (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274029A 58 R.EPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
58A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
58A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
54 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 48 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
48 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang disumbangkannya.
49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
SK No274030A 55 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 55 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
23 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
26 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
27 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
56 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 48 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
48 ayat (21 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No 27zt03l A l-Ifsffal-{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian
- 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
50 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
51 52 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
54 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
55 SK No 274032 A l-IJ-FIIIITN K IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 17 Tahun 2O08 tentang Pelayaran 285 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
246 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
286 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
286 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
247 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
300 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
301 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
302 ayat (l) 3O2 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 274033 A 302 ayat (3) . . .
PTIESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancamqn Pidana setelah 3O2 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
303 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
303 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
3O3 ayat (3) 304 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
305 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
306 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
309 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
311 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 272$34A REPIJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 3t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
315 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
316 ayat (1)
huruf a jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII;
316 ayat (1)
huruf b jika hal mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal tenggelam atau terdampar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; atau 3r6 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
317 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau spidana denda paling banyak kategori II.
318 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274035 A rf;FEIIitrN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 319 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
320 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
323 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
323 ayar (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
323 ayat (3) 324 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
325 ayat (r) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
325 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
325 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- . .
SK No 274036 A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 326 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
327 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
328 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
329 330 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
331 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
332 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara 30 ayat (1) 30 ayat (21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274037A 60 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 60 37 Tahun 2O08 tentang Ombudsman 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
62 43 Tahun 20O8 tentang Wilayah Negara 2l ayat(Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
21 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
63 44 Tahun 2O08 tentang Pornografi 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
3l dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No 274038 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
36 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
64 1 Tahun 20O9 tentang Penerbangan 401 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
402 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
403 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
404 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
405 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
406 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL SK No 27,t039 A 406 ayat (21 . . .
TTIT{T;I{I UBLIK IND A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 406 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
406 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
407 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
408 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
410 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
4tt dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
412 ayat (Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
4L2 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
4L2 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
412 ayat (41 . . .
SK No274040A K IND .:FIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 412 ayat (41 412 ayat (5) 412 ayat (61 413 ayat (1) 413 ayat (21 415 417 419 ayat (1) 420 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No274041A REFIJBLIK INDONESIA -4t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 421 ayat(Ll dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
421 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL 422 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
422 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
422 ayat l3l dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
424 ayat (tl dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
424 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
425 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
429 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274042A 430 ayat (l) . . .
REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 430 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
43O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
431 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
431 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
432 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
433 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
434 435 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
440 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274043 A 65 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 65 2Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 43 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
43 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
66 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan a7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
89 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
89 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
90 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
91 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
- 22Tal:run2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 273 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
273 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 2740,14 A 273 ayat (3) . . .
FRESIDEN REPI.JBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 273 ayat (31 273 ayat (41 274 ayat (ll 275 ayat lll 275 ayat (21 276 277 278 279 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.00O,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
SK No274045A PR,ESIDEN BLIK INDONESIA 45 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 2ao dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2At dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000,0O (satu juta rupiah).
242 243 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rrpiah).
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp750.O00,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
244 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
285 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.00O,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2aS ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.00O,00 (lima ratus ribu rupiah).
2a6 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
287 ayat(ll dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.0O0,00 (lima ratus ribu rupiah).
247 ayar (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0OO,00 (lima ratus ribu rupiah).
287 ayat(31 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
SK No274046A PRESTDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 247 ayatl4l dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5O0.OO0,O0 (lima ratus ribu rupiah).
287 ayat (51 287 ayat(61 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
288 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah).
288 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
288 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.0OO,O0 (lima ratus ribu rupiah).
289 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
290 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
291 ayatlll dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
291 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- . .
SK No 27,()47 A ]IEFUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 292 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rrpiah).
293 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
293 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
294 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
295 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
296 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp750.000,00 (tqfuh ratus lima puluh ribu rupiah).
297 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.O0O.00O,00 (tiga juta rupiah).
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.OO0,O0 (lima ratus ribu rupiah).
298 299 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.00O,00 (seratus ribu rupiah).
300 Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25O.0OO,OO (dua ratus lima puluh ribu rupiah) SK No274048A PRES!DEN REFUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 301 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
303 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
304 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.0O0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
306 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
307 dipidana dengan pidana denda paling banyak RpSOO.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah).
309 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.500.00O,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
310 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
310 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
310 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
310 ayat (4) . . .
SK No274049A tt'T{X Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 310 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
311 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
311 ayat (2) 311 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
31 I ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
311 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
3t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
313 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.5O0.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
68 30 Tahun 2O09 tentang Ketenagalistrikan 51 ayat (r) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
51 ayat (2) . . .
SK No 27,1050 A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 5l ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
69 31 Tahun 2O09 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 91 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
92 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
94 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
94 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
94 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
95 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyal kategori IV.
SK No274051A REPUBUK !NDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 97 98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
100 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 32 Tahun 2O09 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 98 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
98 ayat (2) 98 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
99 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274052A 99 ayat (21 . . .
PIIES!DEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 99 ayat (21 99 ayat (3) 1O0 ayat (1) 101 103 l04 105 106 t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyal kategori M.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No 272t053 A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
113 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IL
- 33 Tahun 20O9 tentang Perfilman 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
8l ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
8l ayat (21 42 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
- 38 Tahun 20O9 tentang Pos dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274054A 45 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 4l Tahun 2O09 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
46 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
72 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
72 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
74 ayat (L) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
a2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
83 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 272055 A 84 REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 45 Tahun 2O09 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 20O4 tentang Perikanan 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
a7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL 88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang 7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
12 ayat (5) t4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274056A FRESIDEN REFUELIK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak kategori III.
77 11 Tahun 201O tentang Cagar Budaya 101 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori IV.
103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
104 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
r05 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI.
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
106 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274057 A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
109 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
109 ayat (2) 110 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
I 1 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
t24 125 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
125 ayat (21 SK No274058A lIrLEItrtrN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t27 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
79 I Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 152 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
t54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
155 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
156 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
r57 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
r58 159 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
160 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
161 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
162 ayat (ll Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII, SK No274059A 80 TIf+TfrI{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 80 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
79 ayat(ll 80 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
80 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
8l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
82 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
83 ayat (2) 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
85 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274060A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah
- 4 Tahun 2O11 tentang Informasi Geospasial 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
64 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
65 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
65 ayat (3) 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
66 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
66 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274061 A 68 ayat (l) . . .
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
6a ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 5 Tahun 2Ol1 tentang Akuntan Publik 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
57 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
57 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
57 ayat (3) pidana denda paling banyak kategori VIIL
- 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
1 l4 ayat (l ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
ll4 ayat (21 . . .
SK No 27,1062 A PRES!DEN REPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Ll4 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
ll5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
116 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
118 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
119 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
tt9 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t2t Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV:
t22 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV:
123 124 hurufa . . .
SK No 274063 A FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 124 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III;
124 hurufb dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IL t25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
126 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
126 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
126 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
126 huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t28 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV:
SK No274064A INDONESIA 64- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
130 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
131 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
133 hurufe dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
a4 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang 33 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 33 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
34 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
34 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
35 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
35 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No274065A 36 ayat (5) . . .
ETFEITIIIN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
36 ayat (5) 37 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori vm.
37 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
38 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
85 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2O06 tentang Sistem Resi Gudang 424 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
86 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi 7l ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M.
7l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
71 ayat (3) . . .
SK No 272$66 A Ef+fl-tl{I BLIK IN -66 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7l ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
t3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
73A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
734 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
738 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73B ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73C ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73C ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274067A 73C ayat (3) . . .
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 73C ayat (3) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73D ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
73D ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73D ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
73D ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
73D ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73E ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
738 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73E ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274068A 73D ayat (41 . . .
FRESIDEN BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 73E ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73E ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73F ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73F ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
73G dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
43 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
43 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
88 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum 2t dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 2721069 A 89 l-III.FIIIIiN K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 89 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara 44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori VI.
45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
46 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
90 2O Tahun 2011 tentang Rumah Susun 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
111 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
LIL ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
115 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274070 A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 2l Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan 52 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
52 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL
- 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
40 dipidana dengan pidaaa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
4l dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
93 54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- l1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak 12Tal:ur:2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi 96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VL SK No 2721071 A 96 NEPUBLIK INDONESIA -7t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 96 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan 70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III 70 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
7l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
7l ayat (21 137 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- 18 Tahun 2012 tentang Pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
137 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
r38 SK No2740724 INDONESIA 72- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t43 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
144 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
146 ayat (1)
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
146 ayat (1)
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL 146 ayat (21
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
146 ayat (21
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- 9 Tahun 2O13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 10 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 274073 A REFUBLIK INDONESIA.
Nomor
- Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 18 Tahun 2Ol3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 86 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
87 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
87 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
a7 ayat(41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
a7 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
88 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
88 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
89 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274074A 89 ayat (2) . . .
FRESIOEN REPUELTK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
9O ayat (1) 90 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
91 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
9l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
94 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
94 ayat (21 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
95 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 274075 A 95 ayat (3) . . .
BUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori uII.
97 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
97 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
97 ayat (3) 98 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
9a ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
98 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
99 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274076A 99 ayat (21 . . .
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
99 ayat (21 99 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
1OO ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
10O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII 101 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III 101 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II 101 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII 1O2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI SK No274077A REPUBUK INDONESIA Nomor UndangUndang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah lO2 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
1O3 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
103 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
t04 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
19 Tahun 2O13 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
100 t02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- to2. 2l Tahun 2O13 tentang Keantariksaan 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274078 A 95 ayat (21 . . .
FRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA 78 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
96 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
96 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak kategori u[.
97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
98 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
98 ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling lama kategori VII.
- 24 Ta}:run 2OL3 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2O06 tentang Administrasi Kependudukan 94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
95A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
95B. . .
SK No274079A l-!ild.{tl]I{Il K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 95B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
96 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
96A dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 120 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
L2O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
L07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 274080 A R.EPUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banya} kategori IV.
110 111 ll2 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ll2 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
113 tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran 5O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
5O ayat (2) . . .
SK No274292A Nomor Undang-Undang Pasd & ayat Ancaman Pidana setelah 5O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
to7. 20 Tahun 2O14 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
63 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274082A 69 REPUELIK INDONESIA -a2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancamsn Pidana setelah 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
70 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
7t dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
-
2L Ta}run 2Ol4 tentang Panas Bumi 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
-
28 Tahun 2O14 tentang Hak Cipta tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
113 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IL 113 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
113 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
113 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No 27{83 A BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah tt4 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
115 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
116 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
116 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
116 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
116 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
117 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
ll7 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
117 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
118 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
118 ayat (2) . . .
SK No274084A PEESIDEN REPTJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 118 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal 56 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20O2 tentang Perlindungan Anak 77 77A ayat (L) 778 80 ayat (1) 80 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274085A 8O ayat (3) . . .
REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 80 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
83 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
86A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
89 ayat (1) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
89 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
tt2. 37 Ta}lun 2Ol4 tentang Konservasi Tanah dan Air 59 ayat (1) 59 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 27,()86 A 59 ayat (3) . . .
u lrl{=FITII!N K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 59 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
59 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
59 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
59 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
59 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
59 ayat (9) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
59 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
59 ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274087A 60 ayat (1) . . .
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 6O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
60 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
6O ayat (4) 60 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
60 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
60 ayat (7) 60 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
60 ayat (9) SK No274088A 60 ayat (10) . . .
NEFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancarnan Pidana set€lah 60 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II 6O ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II 60 ayat (l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
61 ayat (1) 6l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
61 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
6r ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
61 ayat (5) 6l ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
61 ayat (7) . . .
SK No274089A REPI.IBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 6t ayat (7) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
61 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
6l ayat (9) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
61 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
6l ayat (11) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
6l ayat (l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
62 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
62 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274090A 63 ayat (21 . . .
PRESTDEN REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
64 ayat (21 to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
tlo dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
111 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
tt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274091A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah tt4. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian 73 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
73 ayar (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
73 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
76 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
7a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
a2 pidana denda paling banyak kategori VIII.
SK No 274092 A FRESIDEN ELIK INDON Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah
- 41 Tahun 2014 tentang Ferubahan atas Undang-Undang Nomor lSTahun 2OO9 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan 86 hurrf a dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
86 huruf b dipidana dengan paling lama 3 (tiga) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori III.
91A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
9lB ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
9lB ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori II.
- 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang 197 ayat(ll Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
tt7. I Tahun 2016 tentang Penjaminan 57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 274283 A 59 K INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 59 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
-
7 Talrun2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
-
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas t44 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
145 t20. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
t2L. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penefafan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Fernilihan Gubernur, Bupa.ti, dan Walikota menjadi Undang-Undang l77A ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
t77B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
178A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
- . .
SK No 27,1094 A REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian lTaB dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
178C ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
L78C ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 178D dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
l78E ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
178F dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
178G dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
178H dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
180 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 274095 A 180 ayat (2) . . .
REPI.JBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 180 ayat (2) ta2A t82B 185A ayat (l) 1858 186A ayat (1) 187A ayat (l) taTB taTc dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
187D. . .
SK No274096A PIIESIDEN REPTIBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 187D dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
190A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
I93 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
193 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
193 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
193 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
193 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
193 ayat (71 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
193A ayat (r) . . .
SK No274097A FRESIDEN REPTJBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 193A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI.
193A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
l93B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
193El ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
198A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
L22. 13 Tahun 2016 tentang Paten 161 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
163 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
163 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No274098A PRES!DEN REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t23. 2O Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis 100 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
10O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
100 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
101 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
101 ayat (2) t02 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
- 7 Ta}run 2OI7 tentang Pemilihan Umum 488 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
449 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
490 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
491 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
492 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- . .
SK No274099A PPESIDEN Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 493 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
494 dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori III.
495 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
495 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
496 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
497 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
498 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
499 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
500 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
501 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
s02 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
503 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
504 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
505 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
506 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III 5O7 ayat (1) . . .
SK No274100A REPUBUK INDONESIA _ 100_ Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 507 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
5O7 ayat(21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL 508 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
509 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
510 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
511 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
512 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
513 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
514 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
515 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
516 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274l0l A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 5L7 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
518 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
519 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
520 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
521 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
s22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kdtegori III.
523 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
523 ayat (3) SK No 274102 A -to2- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 524 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
524 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
525 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
525 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
526 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
526 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IIL 527 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
528 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
528 ayat (21 SK No 274103 A REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 529 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
530 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
531 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
532 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
533 534 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
535 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
536 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
537 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
- . .
SK No274104A REPIJBLIK INDONESIA -lo4- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 538 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
539 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
540 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
540 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
541 542 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
543 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
544 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
545 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL
- . .
SK No 274105 A REPI.JBLIK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 546 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
547 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
548 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
549 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
550 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
551 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
552 ayat (1) 552 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
553 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274106A 553 ayat (2) . . .
REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 553 ayat (2) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 9 Tahun2Ol7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang 7 ayat (ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
7 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
7 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IIL 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
a2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI, 83 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No274107A 84 ayat (l) . . .
REPUEUK INDONESIA -to7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
84 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
85 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, 86 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, t27. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
40 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
r2a. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP Terutang.
SK No 274108 A 68 REPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 68 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
r29. 11 Tahun 2O19 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 93 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
94 ayat (1) 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
95 ayat 12) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
95 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 17 Tahun 2O19 tentang Sumber Daya Air 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
69 dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
7t dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274109A REPUBL|K INDONESIA -r09- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 72 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IL
- 2l Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan 86 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
88 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
90 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t32. 22Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan 109 110 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274ll0A REPUBLIK INDONESIA.
Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah It2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
116 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
116 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
tt7 118 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No27411lA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 120 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
t2r t22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
123 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
t24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
125 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
126
- 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara 158 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
159 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274l12A 160 ayat (2) . . .
REPUELIK INDONESIA tt2 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 16O ayat (2) 161 16lA 1618 ayat (l) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t34. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
25 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
- ll Tahwn 2022 tentang Keolahragaan 103 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
1O3 ayat (2) SK No274113A 103 ayat (3) . . .
PIIESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 103 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 12Tahun2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
6 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
6 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
6 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
8 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
10 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
1l dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274114A REFIJBUK INDONESIA -tt4- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MI.
13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
14 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
14 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
18 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
t37. 27 Tal:ur:2O22 tentang Pelindungan Data Pribadi 67 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
67 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
67 ayat(31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyal kategori IV.
68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274l15A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian r38. 4Talrun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tal:un 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) 95 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori III.
95 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
95 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau pidana denda paling banyak kategori III.
95 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
95A dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 4Ta}run2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Penrbahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 201 I tentang Otoritas Jasa Keuangan) 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII untuk perseorangan atau pidana denda paling banyak kategori VIII untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
54 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII untuk perseorangan atau pidana denda paling banyak kategori VIII untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
SK No274l16A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian
- 4 Ta}rut 2O23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
47 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
47 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
47A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
4a dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
49 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
49 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274l17A REFUELIK INDONESIA -tt7- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
50A dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 50C ayat (1)
huruf a
a. Bank Umum paling banyak kategori VIII;
SOC ayat (l)
huruf b
b. BPR paling banyak kategori VII;
5OC ayat (1)
huruf c
c. korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan
huruf b paling banyak kategori VIII.
t4t. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah) 59 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
60 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
6l dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274118A 62 i.trETTLilTTNTitrNhEIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
63 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
63 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
63 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
63 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
66 ayat l2l . . .
SK No274l19A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 66 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
66 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
66 ayar (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
668 ayat (1)
huruf a 66El ayat (1)
huruf b
a. Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling banyak kategori VIII;
b. BPR Syariah paling banyak kategori VIII;
c. korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan
huruf b paling banyak kategori VIII.
668 ayat (1)
huruf c
- 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) 103 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
103 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No274120A 103 ayat (3) . . .
REPI'BLIK INDONESIA t20 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 1O3 ayat (3) Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
103 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
to4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
104A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
105 1O6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori MI.
106 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
1O6A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
r06A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- . .
SK No274l2lA BLIK INDONESIA -l2t- Nomor Pasal & ayat 1068 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
106C dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
L07 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
1O9A ayat (3)
huruf a dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
1O9A ayat (3)
huruf b dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
1O9A ayat (3)
huruf c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL t43. 4Tal:un2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2014 tentang Perasuransian) 73F^ dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
738 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
73C dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 274331 A REPUEUK INDONESIA -t22- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 74 ayat(ll 74 ayat (21 75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t44. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan t94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
195 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
196 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t97 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
198 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIIL2OO ayat(21 2O0 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274294 A FRESIDEN Nomor Undang-Undang Pdsal & ayat Ancaman Pidana setelah 287 ayat(tl dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
288 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
249 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
290 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
291 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
292 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
293 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
294 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL 294 ayat (21 SK No274295A REPUBLIK INDON -t24- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 295 296 297 298 ayat (1) 298 ayat (8) 299 ayat (ll 299 ayat (al 300 ayat (l) 300 ayat (8) 301 ayat (1) 301 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
SK No274296A 302 ayat (1) . . .
-t25- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4Tahun2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro) 302 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
302 ayat (8) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
303 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
304 305 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
306 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
306 ayat (2)
- 34 ayat (l) dipidana dengan pidana denda kategori IV.
34 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
34 ayat (9) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274297 A 35 ayat (2) . . .
PUBLIK INDONESIA -t26- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 35 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
35 ayat (9) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
36 ayat (8) 37 ayat (1) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
37 ayat(2\ dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III 37 ayat (91 diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
38 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III 38 ayat (8) diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
38A ayat (1) 38A ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
diganti dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
SK No 274298 A l-IrI-+Tf'I{I UBUK IND -r27- A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t46. 4 Ta}run 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O16 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) 47A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 20O7 tentang Penataan Ruang) 69 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
69 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
69 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
70 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
70 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
70 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
SK No274299A -t2a- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7t dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
73 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 6Tal:tun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Ta]lun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil) 73A dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No2743004 l-Itl-EILIiN UK INOONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t49. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:iun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan) 49B dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2O09 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) 109 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
111 Lt2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No274301A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 89 Ancaman Pidana set€lah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 20O9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) 92 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
93 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
93 ayat (21 94 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
94A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
97 ayat(ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
97 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
97 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
98 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274302 A rfrFEltrtrN UK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 100B dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
t00c dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
t52. 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan) 103 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 6Talrtun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura) t2a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274303 A PTIES!DEN REFUBUK INDONESIA 132 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
-
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2Ol4 tenlang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan) 88 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
-
6Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) 78 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
78 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
78 ayat (3) SK No274304A REPIJBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 7a ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
78 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
78 ayat (61 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
7a ayat (71 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
78 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
7a ayat (91 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan / atau pidana denda paling banyak kategori III.
78 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274305 A REPUEUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan) 82 ayat (l) 82 ayat (21 82 ayat (3)
huruf a 83 ayat (l) 83 ayat (2) 83 ayat (3) 83 ayat (4)
huruf a 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana bag,:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
84 ayat (21 . . .
SK No274306A 135 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat 84 ayat (21 Ancaman Pidana setelah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
84 ayat (3)
huruf a dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/atau 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
8s ayat (2)
huruf a dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/atau 92 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M.
92 ayat (21
huruf a dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau 93 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274307A 93 ayat (2) . . .
rFSItrtrN REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 93 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
93 ayat (3)
huruf a dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau 96 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
96 ayat (21
huruf a dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau l05 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL SK No 274308 A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t37- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
-
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) t62 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IIL
-
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2O01 tentang Minyak dan Gas Bumi) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
52 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274309A ,f;FFItrIlN REFUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2014 tentang Panas Bumi) 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
70 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
7t dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
72 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan) 49 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
49 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
SK No274310A 49 ayat (3) . . .
PR,ESIDEN 139 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
5O ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
51A 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran) 41 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
4l ayat (21 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
4l ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 274311 A R,EPIJELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t62. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:un 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan) 104 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
109 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tefiang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor I Tahun 2O11 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) 151 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
SK No274312A REPUBUK INDONESIA -t4t- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahurr 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2Ol1 tentang Rumah Susun) 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
70 tt4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 20O9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) 302 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.O00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
305 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50O.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
SK No274313A PUELIK INDONESIA -t42- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6Tal:ur:2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian) 188 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
190 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
191 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
196 ayat (1) 204 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
210 ayat (l) 2lO ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
210 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
2lO ayat (41 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
SK No274314A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter:tarlg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran) 248 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
289 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
290 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
29t dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
292 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
293 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
294 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
294 ayat (21 294 ayat (31 dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No274315A REPUBUK INDONESIA -t44- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 295 296 297 ayat(tl 297 ayat (21 294 299 307 308 310 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana denda paling banyal kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274316A REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setel,ah 313 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
314 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
321 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
322 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
336 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
- 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentar:.g Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan) 409 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
4t4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
416 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
418 dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No274317A l-IiIlEItrtrN UK INN?NESIA -L46- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 423 ayat (Ll 423 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyal kategori VII.
426 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
427 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
428 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
424 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
t70. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Talrun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan) 133 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
134 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
135 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 274318 A 139 ayat (l) . . .
REPUBUK INDONESIA -t47- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 139 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
140 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
141 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
142 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
L7 r. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) t25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
L26 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
t72 SK No274319A PR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA 148 Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah
- 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi) 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
t73. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal::un 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran) 57 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
57 ayat(21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
58 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No274320A REFUBLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t74. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan) 72 ayat lll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
72 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
73 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
73 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VIL 74 ayat(tl dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
74 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
75 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274321A REPUELIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t75. 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O03 tentang Ketenagake{aan) 185 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
186 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
t87 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
188 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori V.
t76. 6Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahtan2O22 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor6Tahun 1983 tentang Ketenhran Umum dan Tata Cara Perpajakan) 38 dipidana dengan pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
t77. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2O22 tentang Cipta Keda menjadi Undang- Undang (Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2Ol6 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, darr Petambak Garam) 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No274322A Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah t7a. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tal:lun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) 48 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VIII.
t79. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tatrwn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perubahan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 20O9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen 47 ayat(Ll dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI.
47 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 274323 A 48 ayat (1) . . .
PUELIK INDONESIA -t52- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 48 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
48 ayat (21 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
49 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
5r dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
52 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274324A 52 ayat (2) . . .
BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 52 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
52 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 13 (tiga belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
52 ayat (41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
53 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
53 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
- LT Talrur: 2023 tentang Kesehatan 430 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.
433 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
434 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III.
435 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
SK No 274325 A 436 ayat (1) . . .
illliFITal-N BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setclah 436 ayat (l) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV.
436 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
437 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
437 ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
438 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak kategori III.
438 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
439 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
440 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori III.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
44O ayat (21 441 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
44L ayat l2l dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
442 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
SK No 274326 A 443 i!irFITatiN REPUBUK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 443 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI.
444 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
445 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
446 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 45 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
45 ayat (10) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
45A ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
458 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- 32Tahun2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1l (sebelas) tahun danlatau pidana denda paling banyak kategori VI.
40 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
SK No 274327 A 40 ayat (3) . . .
BLIK INDONESIA Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 40 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
40 ayat (4) 4OA ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
4OA ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
4OA ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
4OA ayat (4) 4OA ayat (5) 4OA ayat (6) 40El ayat (1) SK No274328A 40B ayat (2) . . .
REPUBLIK INDONESIA, -r57- Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah 4OB ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI.
4OB ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.
408 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII.
-
63Tahun2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tt7 dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
-
66Ta}:un2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran 244 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 I (sebelas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VL
-
14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah r20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
121 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
123 ayat (1) . . .
SK No274329A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ]IEPUEUK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Plh Nomor Undang-Undang Pasal & ayat Ancaman Pidana setelah Penyesuaian 123 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
123 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
123A dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
t24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No274333 A wati Lestari r* FIIESIDEN REPUBUK INDONESIA LAMPIRAN II UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR l TAHUN 2026 TENTANG PEI\TYESUAIAN PIDANA PERUBAHAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2OO9 TENTANG NARKOTIKA SEBAGAIMANA TEI.,AH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 111 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 111 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah l/3 (sepertiga). 114 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. ll4 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 115 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 115 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). SK No 274273 A 116 ayat (l) . . .
PIIESIDEN BUK INDONESTA Pasal Perubahan Ketentual Pidana 116 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 116 ayat l2l dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 119 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori M. 119 ayat(21 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 12O ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. l2O ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
12l ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. l2l ayat (21 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). 124 ayat(ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 124 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
125 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI 125 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). SK No274274A K INDONESIA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 126 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori M. 126 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
128 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. t29 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI 131 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 133 ayat (1) dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori MII. 133 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
134 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.134 ayat (21 135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V. 137 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII;
137 huruf b dipidana dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.138 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 140 ayat (1) . . .
SK No274275A BLIK INDONESIA Pasal Perubahan Ketentuan Pidana 140 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VL t4l dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V. 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. Dipidana dengan pidana penjara paling Iama 1O (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI147 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Plh Perundang-undangan dan trasi Hukum, (,E4tI* lt SK No 274334 A S wati Lestari LAMPIRAN III UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA METODE PENGHITUNGAN PIDANA PENJARA PENGGANTI PIDANA DENDA
-
Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pengganti pidana denda wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: Tingkatan Pidana Denda Pidana Penjara dibawah kategori I I (satu) Hari Rp1.000.000,O0 per Hari sampai dengan kategori III di atas kategori III sampai dengan kategori V Rp5.0O0.O00,O0 per Hari di atas kategori V sampai dengan kategori VI Rp10.000.0O0,00 per Hari di atas kategori VI Rp25.000.o00,00 per Hari
-
Penghitungan pidana penjara pengganti pidana denda dilakukan secara progresif. Misalnya, pidana denda yang dijatuhkan Rp6.O00.000.0O0,O0 (enam miliar rupiah). Maka, pidana penjara pengganti pidana denda: RpsO.O00.00O,0o Rp450.000.O00,O0 Rp 1.500.00O.0O0,00 Rp4.O00.00O.0O0,O0 RpI.OOO.OOO,OO Rp5.0O0.000,00 Rp10.O0O.0O0,00 Rp25.00O.0O0,O0 50 Hari 90 Hari 15O Hari 160 Hari (+) 450 Hari SK No274250A
-
Berdasarkan . . .
REPUBUK INDONESIA
- Berdasarkan rumus di atas, berikut tabel pidana penjara pengganti pidana denda: Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1 Hari Sampai dengan Rp1.000.00O,0O l.OOO.OOO Kategori I sampai dengan kategori III, per Rp1.00O.0O0,00 (satu juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 2.000.000 2Hari 3.000.000 3 Hari 4.000.000 4 Hari 5.000.O00 5 Hari 6.OOO.OOO 6 Hari 7.000.ooo 7 Hari 8.000.o00 8 Hari 9.O00.o00 9 Hari 1O Hari10.000.000 11.000.000 11 Hari l2.OOO.OOO L2 Hari 13.o00.000 13 Hari 14.000.000 14 Hari 15.000.000 15 Hari 16.000.000 16 Hari l7.OOO.OOO 17 Hari 18.O00.O00 18 Hari 19 Harir9.000.000 20.000.000 21.000.o00 20 Hari 2l Hari 22.OOO.OOO 22 Hari 23.OOO.OOO 23 Hari 24.000.000 24 He.ri 25.OOO.OOO 25 Hari 26.000.000 26 Hari SK No 2721439 A 27.000.000. . .
INDONESIA 3- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 27.OOO.OOO 27 Hari 28.000.ooo 28 Hari 29.000.000 29 Hari 30 Hari30.000.000 31.o00.000 32.O00.000 3 1 Hari 32Hari 33.000.ooo 33 Hari 34.000.000 34 Hari 3s.000.000 35 Hari 36.000.000 36 Hari 37.O00.000 37 Hari 38.000.ooo 38 Hari 39 Hari39.000.000 40.000.000 40 Hari 41 Hari41.000.000 42.OOO.OOO 42 Hari 43.OOO.OOO 43 Hari 44.000.000 44 Hari 45.000.000 45 Hari 46.OOO.OOO 46 Hari 47.000.000 47 Hari 48.000.000 48 Hari 49.OOO.OOO 49 Hari 50.o00.000 5O Hari Di atas kategori III sampai dengan kategori V, per Rp5.000.OO0,O0 (lima juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 55.OOO.OOO 5l Hari 60.ooo.ooo 52 Hari 65.000.000 70.ooo.ooo 53 Hari 54 Hari 75.000.o00 55 Hari SK No274440A 80.ooo.ooo . . .
EtFEITttiN REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 80.000.000 56 Hari 85.OOO.OOO 57 Hari 90.o00.ooo 58 Hari 95.O00.000 59 Hari 100.000.000 6O Hari 105.O00.000 61 Hari 110.OOO.OOO 62 Hari l15.OOO.OOO 63 Hari 120.000.000 64Hai 125.000.000 130.000.000 65 Hari 66 Hari 135.OOO.OOO 67 Hari 140.O00.ooo 68 Hari 145.O00.000 69 Hari 150.000.000 70 Hari l55.OOO.OOO 7l Hari l60.ooo.ooo 72Hai 165.000.000 73 Hai 170.000.000 74 Hai 75 Hari175.000.000 180.OOO.OOO 76 Hari 185.000.oo0 77 Hari 78 Hari190.OOO.OOO 195.OOO.OOO 79 Hari 200.000.000 8O Hari 205.OOO.OOO 81 Hari 210.000.000 82 Hari 215.OOO.000 83 Hari 220.OOO.000 84 Hari SK No274441A 225.OO0.OOO . . .
TI{'!FIIEI-N K INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 225.000.000 230.000.000 85 Hari 86 Hari 235.OOO.OOO 87 Hari 240.OOO.OOO 88 Hari 245.O00.OOO 89 Hari 250.000.000 90 Hari 255.000.000 9 1 Hari 260.OOO.OOO 92 Hari 265.000.ooo 93 Hari 270.000.ooo 94 Hai 275.O00.OOO 95 Hari 280.000.000 96 Hari 97 Hari285.000.000 290.000.000 98 Hari 295.OOO.000 99 Hari 300.000.000 100 Hari 305.000.000 1O 1 Hari 310.000.000 102 Hari 315.OOO.OOO 1O3 Hari 320.O00.ooo 104 Hari 325.000.000 1O5 Hari 330.000.000 1O6 Hari 335.OOO.OOO lO7 Hari 340.000.000 108 Hari 345.OOO.OOO 109 Hari 350.O00.000 1 10 Hari 355.O00.000 1 11 Hari 360.OOO.OOO ll2 Hari 365.000.000 113 Hari $( lls)1444)fi 370.000.000 . . .
ETEFITdTN K INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 370.000.000 114 Hari 375.000.000 115 Hari 380.000.000 116 Hari 385.000.000 390.000.000 395.OOO.OOO 117 Hari 118 Hari 119 Hari 400.o00.000 l2O Hari 405.O00.000 l2l Hari 410.000.000 122 Hari 415.000.000 123 Hari 420.O00.000 124 Hari 425.000.ooo 125 Hari 430.O00.000 126 Hari 435.000.000 127 Hari 440.000.000 128 Hari 445.OOO.OOO 129 Hari 450.000.000 130 Hari 4s5.000.000 131 Hari 460.000.000 132 Hari 465.000.000 133 Hari 470.OOO.OOO 134 Hari 475.000.000 135 Hari 480.000.000 136 Hari 485.OOO.OOO 137 Hari 490.000.000 138 Hari 495.000.000 139 Hari 500.ooo.ooo 14O Hari SK No274277 A EIIIiEItrtrN KIN Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti Di atas Kategori V sampai dengan kategori VI, per Rp1O.0O0.O0O,0O (sepuluh juta rupiah) sama dengan 1 (satu) Hari 510.000.000 l4 1 Hari 520.000.000 142 Hari 530.OOO.OOO 143 Hari 540.000.000 144 Hari 550.000.000 145 Hari 560.000.000 146 Hari 570.000.000 147 Hari 580.OOO.OOO 148 Hari 590.000.000 149 Hari 600.o00.000 15O Hari 610.o00.000 151 Hari 620.O00.oo0 152 Hari 630.OOO.OOO 153 Hari 640.O00.000 154 Hari 650.O00.oo0 155 Hari 660.000.000 156 Hari 670.O00.000 157 Hari 680.O00.000 158 Hari 690.O00.000 159 Hari 700.ooo.ooo 16O Hari 710.O00.000 161 Hari 720.000.000 162 Hari 163 Hari730.OOO.OOO 740.OOO.OOO 164 Hari 750.000.000 165 Hari 760.000.000 166 Hari 770.000.000 167 Hari 780.OOO.OO0 168 Hari 790.OOO.OOO 169 Hari 800.000.000 17O Hari SK No274278A 810.OOO.OOO. . .
BLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 810.000.000 171 Hari 820.000.000 172 Hari 830.000.000 173 Hari 840.000.000 174 Hari 850.OOO.000 175 Hari 860.000.000 176 Hari 870.000.000 177 Hari 880.000.000 178 Hari 890.000.000 179 Hari 900.000.000 180 Hari 910.OOO.OOO 181 Hari 920.000.000 182 Hari 930.000.ooo 940.000.000 950.000.000 183 Hari 184 Hari 185 Hari 960.000.000 186 Hari 970.OOO.OOO 187 Hari 980.OOO.OOO 188 Hari 990.O00.000 189 Hari 1.o00.000.000 19O Hari l.O10.000.000 191 Hari 1.020.000.000 192 Hari l.o30.ooo.ooo 193 Hari 1.040.OOO.OOO 194 Hari 1.050.000.000 195 Hari l.060.ooo.ooo 196 Hari 1.070.000.000 197 Han 1.080.000.000 198 Hari 1.090.OOO.OOO 199 Hari SK No 274445 A 1.100.ooo.ooo . . .
REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.100.000.000 2OO Hari 1.110.OOO.OOO 2O 1 Hari 1.120.000.000 2O2 Hari 1.130.000.000 2O3 Hari 1.140.000.000 2O4 Hari 1.150.000.o00 2O5 Hari 1.160.000.000 206 Hari 1.170.OOO.OOO 2O7 Hari 1.180.oo0.o00 2O8 Hari 1.190.000.o00 2O9 Hari 1.200.000.o00 210 Hari 1.210.000.o00 2l 1 Hari 1.220.000.000 212 Hari 1.230.OOO.OOO 213 Hari r.240.000.000 214 Hari 1.250.000.000 215 Hari l.260.000.000 216 Hari 1.270.000.000 217 Hari r.280.000.000 2 18 Hari 1.290.OOO.OOO 219 Hari r.300.000.000 22O Hari 1.310.000.000 221 Hari t.320.ooo.ooo 222 Hari 1.330.000.000 223 Hari 1.340.OOO.OOO 224 Hari 1.350.OO0.000 225 Hari r.360.ooo.ooo 226 Hari 1.370.OOO.000 227 Hari 228 Hari1.380.OOO.OOO SK No2'14446A' 1.390.OOO.000 . . .
REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.390.000.000 229 Hari 1.400.o00.000 23O Hari l.4lo.ooo.ooo 231 Hari l.420.ooo.ooo 232 Hari 1.430.000.000 233 Hari 1.440.000.000 234 Hari 1.450.000.000 235 Hari 1.460.000.000 236Hari l.470.ooo.ooo 237 Hari l.480.ooo.ooo 238Hari 1.490.000.o00 239 Hari 1.500.000.000 24O Hari 1.510.000.000 241 Hari 1.520.000.000 242 Hari 1.530.OOO.OOO 243 Hari 1.540.ooo.o00 244 Hari 1.550.o00.000 245 Hari 1.560.o00.000 1.570.o00.000 1.580.o00.000 246 Hari 247 Hari 248 Hari 1.590.000.ooo 249 Hari 1.600.000.000 25O Hari l.610.ooo.ooo 251 Hari 1.620.000.000 252 Hai 1.630.OOO.OOO 253 Hari 1.640.OOO.OOO 254 Hari 1.650.000.o00 255 Hari 1.660.OOO.OOO 256 Hari 1.670.000.000 257 Hari SK No274447 A r.680.000.000 . . .
REPUBLTK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 258 Hari 259 Hari 260 Hari 261 Hari 1.680.000.o00 1.690.000.o00 1.700.000.o00 1.710.000.000 1.720.OOO.OOO 262 Hari 1.730.OOO.OOO 263 Hari 1.740.OOO.OOO 264 Hari 1.750.000.000 265 Hari 1.760.o00.000 266 Hari 1.770.000.000 267 Hari 1.780.OOO.OOO 268 Hari t.790.ooo.ooo 269 Hari 1.800.o00.000 27O Hari 1.810.o00.000 271Hari 1.820.o00.000 1.830.o00.000 1.840.OOO.OOO 272 Hari 273 Hari 274 Hari 1.850.000.000 275 Hari 1.860.000.000 276 Hari 1.870.000.000 277 Hari 1.880.000.000 278Hai 1.890.000.000 279 Hari l.900.ooo.ooo 28O Hari l.9lO.OOO.OOO 281 Hari 1.920.000.000 282Hari l.930.ooo.ooo r.940.000.000 1.950.000.000 283 Hari 284 Hari 285 Hari l.960.ooo.ooo 286 Hari SK No274448A 1.970.OOO.OOO . . .
REFUBLIK INDONESIA -t2- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 1.970.000.000 287 Hari 1.980.000.o00 288 Hari 1.990.OOO.OOO 289 Hari 2.OOO.OOO.OOO 29O Hari 291 HaiDi atas Kategori VI sampai dengan kategori VIII, per Rp25.000.000,0O (dua puluh lima juta rupiah) sama dengan 1 (satu) hari 2.O25.OOO.OOO 2.050.000.o00 292 Hari 293 Hari 294 Hari 2.075.000.o00 2.100.000.o00 2.125.OOO.OOO 295 Hari 2.150.000.o00 296 Hari 2.175.000.000 297 Hari 2.200.000.000 298 Hari 2.225.OOO.OOO 299 Hari 2.250.OOO.OOO 3OO Hari 2.275.OOO.OOO 301 Hari 2.300.000.000 302 Hari 2.325.000.000 303 Hari 2.350.OOO.OOO 3O4 Hari 2.375.OOO.OOO 3O5 Hari 3O6 Hari 307 Hari 3O8 Hari 2.400.000.000 2.425.000.000 2.450.000.000 2.475.OOO.OOO 3O9 Hari 2.500.000.000 310 Hari 2.525.OOO.OOO 3l I Hari 2.550.000.000 312 Hari 2.575.OOO.OOO 313 Hari 314 Hari2.600.000.o00 2.625.000.000 315 Hari SK No 27,1449 A 2.650.000.000. . .
TIEPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 2.650.OOO.OOO 316 Hari 2.675.OOO.OOO 3 17 Hari 2.700.000.000 318 Hari 2.725.OOO.OOO 319 Hari 2.750.000.o00 32O Hari 2.775.000.000 2.800.ooo.ooo 321 Hari 322 Hari 323 Hari 324 Hari 325 Hari 326 Hari 327 Hari 2.825.000.O00 2.850.000.000 2.875.000.000 2.900.ooo.ooo 2.925.000.000 2.950.000.000 328 Hari 2.975.000.000 329 Hari 3.000.000.000 330 Hari 3.O25.OOO.OOO 331 Hari 3.O50.OOO.OOO 332 Hari 3.075.O00.000 333 Hari 3.100.ooo.ooo 3.125.OOO.OOO 3.150.OOO.OOO 334 Hari 335 Hari 336 Hari 3.175.O00.000 3.200.ooo.ooo 337 Hari 338 Hari 3.225.O00.000 339 Hari 3.250.OOO.OOO 34O Hari 3.275.OOO.OOO 3.300.o00.000 3.325.OOO.OOO 3.350.000.000 341 Hari 342 Hari 343 Hari 344 Hari SK No 27,{450 A 3.375.000.000 . . .
]IEFI.JBLIK INDONESIA -t4- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 3.375.000.000 345 Hari 3.400.o00.000 346 Hari 3.425.000.000 347 Hari 3.4s0.000.000 348 Hari 3.475.OOO.OOO 349 Hari 3.500.ooo.ooo 35O Hari 3.525.O00.000 351 Hari 3.550.O00.000 352 Hari 3.575.000.000 353 Hari 3.600.000.000 354 Hari 3.625.OOO.OOO 355 Hari 3.650.000.000 356 Hari 3.675.000.000 357 Hari 3.700.000.000 358 Hari 3.725.O00.000 359 Hari 3.750.OOO.OOO 360 Hari 3.775.000.000 361 Hari 3.800.000.000 362 Hari 3.825.000.000 363 Hari 3.850.OOO.OOO 364 Hari 3.875.000.000 365 Hari 3.900.000.000 366 Hari 3.925.OOO.OOO 367 Hari 3.950.000.000 368 Hari 3.975.OOO.OOO 369 Hari 4.O00.000.000 37O Hari 4.025.OOO.OOO 371 Hari 4.O50.OOO.OOO 372 Hari 4.075.O00.000 373 Hari SK No274451A 4.100.000.000 . . .
PRES!DEN REPUBUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 374 Hari 375 Hari 376 Hari 4.100.000.000 4.125.OOO.OOO 4.150.000.o00 4.175.000.000 377 Ha.ri 4.200.000.000 378 Hari 4.225.000.000 379 Hari 4.250.OOO.OOO 38O Hari 4.275.000.000 381 Hari 4.300.000.000 382 Hari 4.325.000.000 383 Hari 4.350.000.000 384 Hari 4.375.OOO.OOO 385 Hari 4.400.ooo.ooo 386 Hari 4.425.OOO.OOO 387 Hari 4.450.000.000 388 Hari 4.475.OOO.OOO 389 Hari 4.500.ooo.ooo 39O Hari 4.525.000.000 391 Hari 4.550.000.000 392 Hari 4.575.000.000 393 Hari 4.600.ooo.ooo 394 Hari 4.625.000.000 395 Hari 4.650.OOO.OOO 396 Hari 4.675.OOO.OOO 397 Hari 4.700.000.000 398 Hari 4.725.OOO.OOO 399 Hari 4.750.000.o00 4O0 Hari 4.775.000.O00 40 I Hari 4.800.000.o00 4O2 Hari SK No 272M52 A 4.825.000.000 . . .
REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 4.825.O00.000 403 Hari 4.850.O00.000 4O4 Hari 4.875.OOO.OOO 4O5 Hari 4.900.ooo.ooo 4O6 Hari 4.925.O00.000 4O7 Hari 4.950.O00.000 4.975.O00.000 408 Hari 409 Hari 5.O00.o00.000 41O Hari 5.025.OO0.000 41 1 Hari 5.O50.O00.000 412 Hari 5.075.O00.000 5.100.o00.000 5.125.OOO.OOO 413 Hari 414 Hari 4 15 Hari 5.150.000.000 416 Hari 5.175.000.000 417 Hari 5.200.000.000 4 18 Hari 5.225.OOO.OOO 419 Hari 5.250.O00.000 42O Hari 5.275.O00.000 421 Hari 5.300.o00.000 422 Hari 5.325.OOO.OOO 423 Hari 5.350.OO0.000 424 Hari 5.375.000.000 425 Hari 5.400.ooo.ooo 426 Hari 5.425.000.000 427 Hari 5.450.OOO.OOO 428 Hari 429 Hari5.475.000.O00 5.500.000.o00 43O Hari 5.525.000.O00 431 Hari SK No 2721453 A 5.550.000.000 . . .
REPUBUK INDONESIA -t7- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 5.550.O00.000 432 Hari 5.575.000.000 433 Hari 5.600.000.000 434 Hari 5.625.000.000 435 Hari 5.650.OOO.OOO 436 Hari 5.675.OOO.OOO 437 Ha.ri 5.700.000.000 438 Hari 5.725.000.000 439 Hari 5.750.000.000 44O Hari 5.775.000.000 441 Hari 5.800.ooo.ooo 442 Hari 5.825.OO0.O00 443 Hari 5.850.000.000 444 Hari 5.875.000.000 445 Hari 5.900.000.000 446 Hari 5.925.OOO.OOO 447 Hari 448 Hari5.950.000.o00 5.975.000.O00 449 Hari 6.000.000.o00 45O Hari 6.O25.OOO.O00 451 Hari 6.050.000.o00 452 Hai 6.075.000.000 453 Hari 6.100.ooo.ooo 454 Hari 6.125.000.o00 455 Hari 6.150.000.o00 456 Hari
- 175.OOO.OOO 457 Hari 6.200.000.000 458 Hari 6.225.OOO.OOO 459 Hari 6.250.O00.O00 46O Hari SK No 27,1454 A 6.275.000.000 . . .
Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 6.275.000.O00 461 Hari 6.300.ooo.o00 462 Ha.Ii 6.325.000.O00 463 Hari 6.350.000.o00 464 Hari 6.375.OOO.OOO 465 Hari 6.400.ooo.ooo 466 Hari 6.425.000.000 467 Hari 6.450.000.000 468 Hari 6.475.000.O00 469 Hari 6.500.000.000 47O Hari 6.525.OOO.OOO 6.550.O00.000 6.575.O00.000 471Hari 472 Hari 473 Hari 6.600.000.000 474 Hari 6.625.OOO.OOO 475 Hari 6.650.O00.000 476 Hari 6.675.O00.000 477 Hari 6.700.000.000 478 Hari 6.725.OOO.OOO 479 Hari 6.750.000.000 480 Hari 6.775.000.000 481 Hari 6.800.000.000 6.825.OOO.OOO 482 Hari 483 Hari 6.850.000.o00 484 Hari 6.875.OOO.OOO 485 Hari 6.900.000.000 486 Hari 6.925.000.000 487 Han 6.950.OOO.OOO 488 Hari 6.975.O00.000 489 Hari SK No 274455 A 7.000.000.000 . . .
REPIIBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 7.000.o00.000 490 Hari 7.025.000.000 491 Hari 7.050.000.000 492 Hari 7.O75.OOO.OOO 493 Hari 7.100.ooo.ooo 494 Hari 7.125.OOO.OOO 495 Hari 7.150.000.000 496 Hari 7.175.OO0.000 497 Hari 7.200.ooo.ooo 498 Hari 7.225.OOO.OOO 499 Hari 7.250.O00.000 500 Hari 7.275.000.000 501 Hari 7.300.000.000 502 Hari 7.325.OOO.OOO 5O3 Hari 7.350.OOO.OOO 5O4 Hari 7.375.000.O00 5O5 Hari 7.400.ooo.ooo 5O6 Hari 7.425.OOO.OOO 5O7 Hari 7.450.OOO.OOO 5O8 Hari 7.475.000.O00 5O9 Hari 7.500.000.o00 510 Hari 7.525.000.000 511 Hari 7.550.OOO.OOO 512 Hari 7.575.000.OOO 513 Hari 7.600.000.o00 514 Hari 7.625.000.000 515 Hari 7.650.OOO.OOO 516 Hari 7.675.O00.000 517 Hari 7.700.ooo.ooo 518 Hari SK No 27,1456 A 7.725.OOO.O00 . . .
EUK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 7.725.OOO.OOO 519 Hari 7.750.OO0.OOO 520 Hari 7.775.OOO.OOO 52 1 Hari 7.800.000.o00 522 Hari 7.825.000.000 523 Hari 7.850.000.000 524 Hari 7.875.000.000 525 Hari 7.900.ooo.ooo 526 Hari 7.925.000.O00 527 Hari 7.950.000.o00 528 Hari 7.975.000.000 529 Hari 8.000.000.000 530 Hari 8.025.000.000 531 Hari 8.O50.OOO.OOO 532 Hari 8.O75.OOO.O00 533 Hari 8.100.000.000 534 Hari 8.125.000.000 535 Hari 8.150.000.000 536 Hari 8.l75.OOO.OOO 537 Hari 8.200.000.o00 538 Hari 8.225.000.O00 539 Hari 8.250.000.000 54O Hari 8.275.OOO.OOO 541 Hari 8.300.000.o00 542 Hari 8.325.OOO.OOO 543 Hari 8.350.000.o00 544 Hari 8.375.OOO.OOO 545 Hari 8.400.ooo.o00 546 Hari 547 Hari8.425.O00.O00 SK No274457A 8.450.000.000 . . .
REPUELIK INDONESIA -2t- Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 8.450.000.000 548 Hari 8.475.OOO.OOO 549 Hari 8.500.000.ooo 550 Hari 8.525.000.000 551 Hari 8.550.000.000 552 Hari 8.575.000.O00 553 Hari 8.600.000.000 554 Hari 8.625.OOO.OOO 555 Hari 8.650.000.oo0 556 Hari 557 Hari8.675.000.O00 8.700.000.000 8.725.O00.000 558 Hari 559 Hari 8.750.000.000 560 Hari 8.775.000.ooo 561 Hari 8.800.000.o00 562 Hari 8.825.000.000 563 Hari 8.850.000.000 564 Hari 8.875.000.OOO 565 Hari 8.900.000.000 566 Hari 8.925.000.000 567 Hari 8.950.000.o00 568 Hari 8.975.000.O00 569 Hari 9.000.ooo.ooo 57O Hari 9.025.000.000 571 Hari 9.050.000.000 9.075.000.000 572 Hari 573 Hari 9.100.000.ooo 574 Hari 9.125.000.000 575 Hari
- 150.OOO.OOO 576 Hari SK No 2721458 A REPUELIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 9.175.000.ooo 577 Hari 9.200.ooo.ooo 578 Hari 9.225.O00.000 579 Hari 9.250.000.000 58O Hari 9.275.000.000 581 Hari 9.300.ooo.ooo 582 Hari 9.325.000.OOO 583 Hari 9.350.000.ooo 584 Hari 9.375.000.000 585 Hari 9.400.000.000 586 Hari 9.425.000.000 587 Hari 9.450.OOO.OOO 588 Hari 9.475.OOO.OOO 589 Hari 9.500.000.000 590 Hari 9.525.O00.000 591 Hari 9.550.OOO.OOO 592 Hari 9.575.OOO.OOO 593 Hari 9.600.000.o00 594 Hari 9.625.000.O00 595 Hari 596 Hari9.650.000.000 9.675.OOO.OOO 597 Hari 9.700.ooo.ooo 598 Hari 9.725.OOO.OOO 599 Hari 9.750.000.ooo 600 Hari 9.775.000.O00 6O I Hari 9.800.ooo.ooo 602 Hari 9.825.O00.000 6O3 Hari 9.850.000.000 604 Hari 9.875.OOO.OOO 6O5 Hari SK No274459A 9.900.000.o00 . . .
FEPUELI( INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 9.900.000.000 606 Hari 9.925.OOO.OOO 607 Hari 9.950.OOO.OOO 608 Hari 9.975.O00.000 6O9 Hari r0.000.000.000 610 Hari lo.o25.ooo.ooo 611 Hari 10.050.ooo.ooo 612 Hari 10.075.O00.o00 6 13 Hari 10.100.o00.000 614 Hai
- 125.000.000 10.150.OOO.OOO 615 Hari 616 Hari 10.l75.OOO.OOO 617 Hari l0.200.ooo.ooo 10.225.000.000 618 Hari 619 Hari 10.250.000.000 620 Hari 10.275.OOO.OOO 621 Hari 10.300.ooo.ooo 622 Hari 10.325.O00.000 623 Hari 10.350.O00.000 624 Hari 10.375.OOO.OOO 625 Hari 10.400.o00.000 626 Hari 10.425.000.000 627 Hari 10.450.OOO.OOO 628 Hari r0.475.000.000 629 Hari 10.500.o00.ooo 63O Hari 10.525.OOO.OOO 631 Hari 10.550.000.o00 632 Hari 10.575.OOO.OOO 633 Hari 634 Harir0.600.000.000 SK No274460A 10.625.000.000 . . .
P]TESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 10.625.O00.000 635 Hari 10.650.OOO.OOO 636 Hari 10.675.000.o00 637 Hari 10.700.000.o00 638 Hari 10.725.O00.000 639 Hari 10.750.000.000 64O Hari 641 Hari10.775.000.000 l0.800.ooo.ooo 642 Hari 10.825.000.o00 10.850.000.000 643 Hari 644 Hari 10.875.000.000 645 Hari 10.900.ooo.ooo 646 Hari 10.925.OO0.OOO 647 Hai 10.950.000.o00 648 Hari 10.975.000.o00 649 Hari 11.000.000.000 65O Hari 651 Hari1l.o25.OOO.OOO 11.o50.000.ooo 652 Hari 653 Hari11.075.000.oo0 11.100.000.000 654 Hari 11.125.000.000 655 Hari 11.150.OOO.OOO 656 Hari 11.175.OOO.OOO 657 Hai 1 l.200.ooo.ooo 658 Hari 1I.225.000.000 659 Hari 11.250.OOO.OOO 660 Hari 11.275.000.000 661 Hari 11.300.000.o00 662 Hari l1.325.OOO.OOO 663 Hari SK No274461 A 11.350.000.000 . . .
BLIK INFIilITd{A Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 11.350.000.000 664 Hari 11.375.OOO.OOO 665 Hari 11.400.o00.000 666 Hari 1l.425.O00.000 667 Hari 11.450.000.000 668 Hari 669 Hari11.475.000.OO0 11.500.OOO.OOO 11.525.OOO.OOO 670 Hari 67L Hari 11.550.O00.000 672 Hari 11.575.000.000 673 Hari 11.600.000.o00 674 Hari 11.625.000.o00 675 Hari 11.650.OOO.OOO 676 Hari 11.675.000.OOO 677 Hari 1r.700.000.000 678Hari 1 l.725.OOO.OOO 679 Hari 11.750.OOO.OOO 680 Hari 681 Hari11.775.000.000 11.800.000.o00 682 Hari 11.825.000.000 683 Hari 11.850.OOO.OOO 684 Hari 1 1.875.O00.000 685 Hari 11.900.OOO.OO0 686 Hari 11.925.OOO.OOO 687 Hari 11.950.000.o00 688 Hari 11.975.OOO.OOO 689 Hari 12.000.000.000 69O Hari 12.O25.OOO.OOO 691 Hari 692Hari12.050.OO0.000 SK No 27,!462 A 12.O75.OOO.OOO . . .
REFUBLIK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 12.075.000.000 693 Hari 12.100.000.o00 694 Hari 12.125.OOO.OOO 695 Hari 12.150.000.ooo 696 Hari 697 Hari12.175.000.000 12.200.000.o00 698 Hari t2.225.OOO.OOO 699 Hari 12.250.OOO.OOO 70O Hari t2.275.OOO.OOO 701 Hari 12.300.O00.000 7O2 Hari 12.325.000.000 703 Hari 12.350.000.o00 7O4 Hari 12.375.000.000 705 Hari 706 Hari12.400.O00.o00 t2.425.OOO.OOO 7O7 Hari 12.450.000.o00 708 Hari r2.475.000.o00 7O9 Hari 12.500.OOO.OOO 71O Hari 12.525.O00.O00 711 Hari 12.550.O00.000 712 Hari 12.575.000.000 713 Hari 12.600.000.o00 714 Hari l2.625.OOO.OOO 7 15 Hari 12.650.000.000 716Hari 717 Hari12.675.O00.000 12.700.O00.000 718 Hari t2.725.OOO.OOO 719 Hari 12.750.000.o00 72O Hari t2.775.OOO.OOO 721 Hari SK No 274463 A 12.800.000.000. . .
EEI-iEIEtrN UK INDONESIA Keterangan Pidana Denda (dalam Rupiah) Pidana Penjara Pengganti 12.800.oo0.000 722 Hari 12.825.OOO.OOO 723 Hari 12.850.000.000 724 Hari 12.875.000.000 725 Hari 12.900.000.000 726Hari 12.925.000.000 727 Hari r2.950.000.000 728 Hari 12.975.O00.000 729 Hari >13.000.000.000 730 Hari PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan danPlh Hukum, I S SK No 274335 A wati Lestari